Kupang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalankan kegiatan pendampingan penyelesaian permohonan paten secara langsung bagi 20 pemohon paten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami jemput bola dengan menggelar workshop selama 3 hari untuk pendampingan penyelesaian substantif paten terhadap para stakeholder kami di NTT," kata Koordinator Pemeriksaan Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Rani Nuradi dalam acara bertema "Workshop Penyelesaian Substantif Paten" di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT di Kupang, Rabu (15/6).
Pendampingan selama 15-18 Juni diberikan kepada sebanyak 20 pemohon paten dari kalangan perguruan tinggi, peneliti, serta pelaku usaha. Selain itu terdapat 15 pemohon pembuatan draf paten.
Ia menjelaskan pendampingan secara langsung ini untuk memudahkan para pemohon paten dari NTT agar mereka tidak perlu datang ke kementerian terkait di Jakarta untuk melakukan konsultasi dan sebagainya.
"Karena persoalan di daerah yang kerap dialami seperti masalah anggaran, kesulitan berkomunikasi, dan sebagainya sehingga kami datang untuk mendekatkan pelayanan," katanya.
Rani Nuradi menjelaskan dalam kegiatan ini tim akan melakukan pendampingan secara spesifik seperti uraian terkait membuat perencanaan, deskripsi paten secara lengkap, dan sebagainya.
"Jadi tim kami akan mengajari para pemohon untuk bisa membuat deskripsi paten hingga mereka dapat melakukannya," katanya
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, kata dia yaitu terselesaikannya penyelesaian substantif permohonan paten maupun pembuatan draf paten.
Lebih lanjut Ia mengatakan kepemilikan paten sangat penting untuk melindungi produk-produk inovatif yang dimiliki masyarakat yang bisa dipasarkan.
Ketika produk tidak memiliki paten, kata dia maka rawan untuk ditiru atau diduplikasikan sehingga hak pemilik inovasi tidak dilindungi.
"Jadi kalau ada paten pemiliknya bisa membuat produk, bisa menjual, tanpa ditiru orang lain dalam jangka waktu tertentu," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengapresiasi dukungan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang turun langsung melakukan edukasi terkait paten kepada pemohon di NTT.
"Langkah ini menunjukkan bahwa negara serius dalam melindungi berbagai kekayaan intelektual masyarakat," katanya.
Marciana menambahkan NTT sangat kaya akan produk kekayaan intelektual terutama komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis yang harus dilindungi secara hukum.
Baca juga: Kemenkumham NTT ajak UMKM Belu daftarkan merek produk
Baca juga: Kemenkumham NTT: 16 jenis inovasi didaftarkan untuk miliki sertifikat paten
"Kami jemput bola dengan menggelar workshop selama 3 hari untuk pendampingan penyelesaian substantif paten terhadap para stakeholder kami di NTT," kata Koordinator Pemeriksaan Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Rani Nuradi dalam acara bertema "Workshop Penyelesaian Substantif Paten" di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT di Kupang, Rabu (15/6).
Pendampingan selama 15-18 Juni diberikan kepada sebanyak 20 pemohon paten dari kalangan perguruan tinggi, peneliti, serta pelaku usaha. Selain itu terdapat 15 pemohon pembuatan draf paten.
Ia menjelaskan pendampingan secara langsung ini untuk memudahkan para pemohon paten dari NTT agar mereka tidak perlu datang ke kementerian terkait di Jakarta untuk melakukan konsultasi dan sebagainya.
"Karena persoalan di daerah yang kerap dialami seperti masalah anggaran, kesulitan berkomunikasi, dan sebagainya sehingga kami datang untuk mendekatkan pelayanan," katanya.
Rani Nuradi menjelaskan dalam kegiatan ini tim akan melakukan pendampingan secara spesifik seperti uraian terkait membuat perencanaan, deskripsi paten secara lengkap, dan sebagainya.
"Jadi tim kami akan mengajari para pemohon untuk bisa membuat deskripsi paten hingga mereka dapat melakukannya," katanya
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, kata dia yaitu terselesaikannya penyelesaian substantif permohonan paten maupun pembuatan draf paten.
Lebih lanjut Ia mengatakan kepemilikan paten sangat penting untuk melindungi produk-produk inovatif yang dimiliki masyarakat yang bisa dipasarkan.
Ketika produk tidak memiliki paten, kata dia maka rawan untuk ditiru atau diduplikasikan sehingga hak pemilik inovasi tidak dilindungi.
"Jadi kalau ada paten pemiliknya bisa membuat produk, bisa menjual, tanpa ditiru orang lain dalam jangka waktu tertentu," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengapresiasi dukungan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang turun langsung melakukan edukasi terkait paten kepada pemohon di NTT.
"Langkah ini menunjukkan bahwa negara serius dalam melindungi berbagai kekayaan intelektual masyarakat," katanya.
Marciana menambahkan NTT sangat kaya akan produk kekayaan intelektual terutama komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis yang harus dilindungi secara hukum.
Baca juga: Kemenkumham NTT ajak UMKM Belu daftarkan merek produk
Baca juga: Kemenkumham NTT: 16 jenis inovasi didaftarkan untuk miliki sertifikat paten