Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi terkait kekayaan intelektual (KI) serta mengajak para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Belu untuk mendaftarkan jenama atau merek produk.
"Kami memberikan pemahaman secara langsung kepada para pelaku UMKM maupun industri lewat sosialisasi ini agar mereka mengenal lebih kekayaan intelektual dan memahami pentingnya perlindungan merek pada perdagangan barang dan jasa," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham NTT Erni Mamo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (13/5/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Pengusaha Rental Indonesia (Aprindo) Belu melibatkan belasan pelaku UMKM dan pelaku industri termasuk dengan melibatkan sejumlah ketua organisasi dari Aprindo Belu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Belu, dan Asosiasi UMKM Naik Kelas Belu.
Para peserta pelaku UMKM juga langsung difasilitasi untuk mendaftarkan jenama yang dibantu operator kekayaan intelektual.
Erni Mamo berharap upaya tersebut dapat menggerakkan setiap pelaku usaha agar segera mendaftarkan jenama pada Direktorat Kekayaan Intelektual agar mendapatkan pelindungan secara hukum.
Ia menjelaskan hak ekonomi dari hak kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui lisensi dengan pemegang hak dan lisensi tersebut wajib didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk masuk dalam era 4.0, kata dia, para pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya melalui e-commerce wajib memiliki sertifikat merek minimal bukti permohonannya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone menegaskan pihaknya terus gencar mensosialisasikan dan mendaftarkan produk kekayaan intelektual baik perorangan maupun komunal di NTT.
"Upaya sosialisasi terus kami lakukan dan juga kami siagakan petugas kami setiap waktu untuk memfasilitasi dan mendampingi masyarakat yang hendak mendaftar kekayaan intelektual agar produk-produk mereka dilindungi secara hukum," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi peran bapas dampingi kasus anak di NTT
Marciana mengatakan pencatatan terhadap kekayaan intelektual ini juga sangat tergantung dari peran aktif pemerintah daerah masing-masing yang mengetahui potensi di daerah.
Baca juga: Kemenkumham perbarui syarat permohonan pengajuan visa Indonesia
Ia mengajak pemerintah daerah di NTT terus bergerak mendata dan melaporkan berbagai potensi kekayaan intelektual agar terlindungi secara hukum dan tidak mudah diklaim pihak lain.
"Kami memberikan pemahaman secara langsung kepada para pelaku UMKM maupun industri lewat sosialisasi ini agar mereka mengenal lebih kekayaan intelektual dan memahami pentingnya perlindungan merek pada perdagangan barang dan jasa," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham NTT Erni Mamo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (13/5/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Pengusaha Rental Indonesia (Aprindo) Belu melibatkan belasan pelaku UMKM dan pelaku industri termasuk dengan melibatkan sejumlah ketua organisasi dari Aprindo Belu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Belu, dan Asosiasi UMKM Naik Kelas Belu.
Para peserta pelaku UMKM juga langsung difasilitasi untuk mendaftarkan jenama yang dibantu operator kekayaan intelektual.
Erni Mamo berharap upaya tersebut dapat menggerakkan setiap pelaku usaha agar segera mendaftarkan jenama pada Direktorat Kekayaan Intelektual agar mendapatkan pelindungan secara hukum.
Ia menjelaskan hak ekonomi dari hak kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui lisensi dengan pemegang hak dan lisensi tersebut wajib didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk masuk dalam era 4.0, kata dia, para pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya melalui e-commerce wajib memiliki sertifikat merek minimal bukti permohonannya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone menegaskan pihaknya terus gencar mensosialisasikan dan mendaftarkan produk kekayaan intelektual baik perorangan maupun komunal di NTT.
"Upaya sosialisasi terus kami lakukan dan juga kami siagakan petugas kami setiap waktu untuk memfasilitasi dan mendampingi masyarakat yang hendak mendaftar kekayaan intelektual agar produk-produk mereka dilindungi secara hukum," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi peran bapas dampingi kasus anak di NTT
Marciana mengatakan pencatatan terhadap kekayaan intelektual ini juga sangat tergantung dari peran aktif pemerintah daerah masing-masing yang mengetahui potensi di daerah.
Baca juga: Kemenkumham perbarui syarat permohonan pengajuan visa Indonesia
Ia mengajak pemerintah daerah di NTT terus bergerak mendata dan melaporkan berbagai potensi kekayaan intelektual agar terlindungi secara hukum dan tidak mudah diklaim pihak lain.