Kupang (Antara NTT) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera memperbaiki layanan kepada masyarakat pascakenaikan tarif.
"Ini penting karena sejauh ini pelayanan PLN kepada masyarakat masih jauh dari harapan," kata Ketua YLKI Provinsi Nusa Tenggara Timur Marthen Mulik di Kupang, Rabu.
Dia mengatakan hal itu menjawab keputusan kenaikan tarif PLN untuk 12 golongan pascapencabutan subsidi dengan pelayanan yang sudah diberikan, terutama di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini.
Dia mengatakan, dari aspek bisnis, tentu PT PLN (Persero) mendasarkan keputusan kenaikan tarif dari sejumlah kepentingan perusahaan dan keberlanjutan usahanya.
Namun demikian penting juga untuk melakukan pembenahan di sisi konsumen sebagai pihak yang memberikan sumbangsih bagi keuntungan perusahaan tersebut.
Dalam konteks itulah, YLKI memandang penting mendesak PLN untuk tidak mengabaikan hak warga sebagai konsumen dalam menikmati listrik.
"Kenaikan tarif kan untuk kepentingan perusahaan, namun juga harus diseimbangkan dengan peningkatan mutu pelayanan biar seimbang. Jangan maunya untung tetapi pelayanan konsumen diabaikan. Ini yang kami protes," katanya.
Menurut dia, PLN harus berani memberikan jaminan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pemadaman seenaknya yang telah berdampak kepada kerugian bagi konsumen.
"Misalnya jika padam satu jam maka akan ada potongan sekian rupiah dari harga pulsa yang akan dibeli konsumen, atau dalam bentuk apalah. Asalkan ada konsekuensi dan kompensasi langsung yang diperoleh masyarakat ketika menderita akibat pemadaman listrik yang terjadi," katanya.
Jika ini dilakukan, maka akan memberikan sebuah contoh baik bagi pelayanan perusahaan, termasuk juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat konsumen.
"Dia (konsumen) tidak lagi resah jika terjadi pemadaman karena akan mendapatkan kompensasinya," kata Marthen.
PLN memutuskan menaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk 12 golongan yang mengikuti tarif penyesuaian (adjustment) karena subsidi listriknya telah dicabut naik pada Desember 2016.
Menurut PLN kenaikan itu dipengaruhi oleh harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang naik dari Agustus ke Oktober 2016 yaitu, pada Agustus 2016 ICP mencapai 41,11 dolar Amerika per barel, naik menjadi 46,64 dolar Amerika per barel pada Oktober 2016.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, harga minyak, dan inflasi bulanan.
Tarif listrik Tegangan Rendah (TR) naik Rp10,92 per kilo Watt hour (kWh), dari November 2016 Rp1461,80 per kWh menjadi Rp 1472,72 pada Desember 2016.
Untuk tarif golongan Tegangan Menengah (TM naik Rp 8,31 per kWh, dari November Rp1112,92 per kWh, menjadi Rp1121,23 per kWh pada periode Desember 2016.
Sedangkan golongan Tegangan Tinggi (TT) tarifnya naik Rp7,45 per kWh, dari tarif November Rp996,21, pada Desember 2016 menjadi Rp1003,66 per kWh.
"Ini penting karena sejauh ini pelayanan PLN kepada masyarakat masih jauh dari harapan," kata Ketua YLKI Provinsi Nusa Tenggara Timur Marthen Mulik di Kupang, Rabu.
Dia mengatakan hal itu menjawab keputusan kenaikan tarif PLN untuk 12 golongan pascapencabutan subsidi dengan pelayanan yang sudah diberikan, terutama di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini.
Dia mengatakan, dari aspek bisnis, tentu PT PLN (Persero) mendasarkan keputusan kenaikan tarif dari sejumlah kepentingan perusahaan dan keberlanjutan usahanya.
Namun demikian penting juga untuk melakukan pembenahan di sisi konsumen sebagai pihak yang memberikan sumbangsih bagi keuntungan perusahaan tersebut.
Dalam konteks itulah, YLKI memandang penting mendesak PLN untuk tidak mengabaikan hak warga sebagai konsumen dalam menikmati listrik.
"Kenaikan tarif kan untuk kepentingan perusahaan, namun juga harus diseimbangkan dengan peningkatan mutu pelayanan biar seimbang. Jangan maunya untung tetapi pelayanan konsumen diabaikan. Ini yang kami protes," katanya.
Menurut dia, PLN harus berani memberikan jaminan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pemadaman seenaknya yang telah berdampak kepada kerugian bagi konsumen.
"Misalnya jika padam satu jam maka akan ada potongan sekian rupiah dari harga pulsa yang akan dibeli konsumen, atau dalam bentuk apalah. Asalkan ada konsekuensi dan kompensasi langsung yang diperoleh masyarakat ketika menderita akibat pemadaman listrik yang terjadi," katanya.
Jika ini dilakukan, maka akan memberikan sebuah contoh baik bagi pelayanan perusahaan, termasuk juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat konsumen.
"Dia (konsumen) tidak lagi resah jika terjadi pemadaman karena akan mendapatkan kompensasinya," kata Marthen.
PLN memutuskan menaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk 12 golongan yang mengikuti tarif penyesuaian (adjustment) karena subsidi listriknya telah dicabut naik pada Desember 2016.
Menurut PLN kenaikan itu dipengaruhi oleh harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang naik dari Agustus ke Oktober 2016 yaitu, pada Agustus 2016 ICP mencapai 41,11 dolar Amerika per barel, naik menjadi 46,64 dolar Amerika per barel pada Oktober 2016.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, harga minyak, dan inflasi bulanan.
Tarif listrik Tegangan Rendah (TR) naik Rp10,92 per kilo Watt hour (kWh), dari November 2016 Rp1461,80 per kWh menjadi Rp 1472,72 pada Desember 2016.
Untuk tarif golongan Tegangan Menengah (TM naik Rp 8,31 per kWh, dari November Rp1112,92 per kWh, menjadi Rp1121,23 per kWh pada periode Desember 2016.
Sedangkan golongan Tegangan Tinggi (TT) tarifnya naik Rp7,45 per kWh, dari tarif November Rp996,21, pada Desember 2016 menjadi Rp1003,66 per kWh.