Kupang (AntaraNews NTT) - Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Maryanti Luturmas Adoe mengatakan ada satu calon anggota legislator eks terpidana korupsi dari Partai Berkarya asal daerah pemilihan (Dapil) I Ende, Flores, lolos masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019.
"Sedangkan, satu calon anggota legislator eks terpidana korupsi dari Dapil Kota Kupang, HAD tidak masuk dalam DCT," kata Maryanti kepada pers di Kupang, Jumat (21/9).
Ia menjelaskan YMK, caleg eks terpidana korupsi dari Dapil I Kabupaten Ende itu lolos masuk dalam DCT setelah diloloskan oleh KPU Kabupaten Ende.
Penetapan DCT eks terpidana korupsi itu sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 1.095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 yang dikeluarkan 19 September 2018.
Surat edaran itu terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Uji Materi terhadap Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai status mantan terpidana korupsi bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Gerindra NTT coret bacaleg mantan napi korupsi
Ketentuan ini berlaku bagi calon wakil rakyat yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) kemudian dicoret KPU terkait status tidak memenuhi syarat (TMS).
"Calon anggota legislatif dari Dapil I Ende berinisial YMK itu menggugat ke Bawaslu berdasarkan keputusan MA itu, sehingga gugatannya dikabulkan," kata Maryanti menjelaskan.
Sementara caleg eks terpidana korupsi dari Dapil Kota Kupang, HAD sempat melayangkan gugatannya ke Bawaslu, namun gugatan itu ditolak sehingga tak masuk dalam DCT untuk Pemilu Legislatif 2019.
"Sedangkan, satu calon anggota legislator eks terpidana korupsi dari Dapil Kota Kupang, HAD tidak masuk dalam DCT," kata Maryanti kepada pers di Kupang, Jumat (21/9).
Ia menjelaskan YMK, caleg eks terpidana korupsi dari Dapil I Kabupaten Ende itu lolos masuk dalam DCT setelah diloloskan oleh KPU Kabupaten Ende.
Penetapan DCT eks terpidana korupsi itu sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 1.095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 yang dikeluarkan 19 September 2018.
Surat edaran itu terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Uji Materi terhadap Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 mengenai status mantan terpidana korupsi bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Gerindra NTT coret bacaleg mantan napi korupsi
Ketentuan ini berlaku bagi calon wakil rakyat yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) kemudian dicoret KPU terkait status tidak memenuhi syarat (TMS).
"Calon anggota legislatif dari Dapil I Ende berinisial YMK itu menggugat ke Bawaslu berdasarkan keputusan MA itu, sehingga gugatannya dikabulkan," kata Maryanti menjelaskan.
Sementara caleg eks terpidana korupsi dari Dapil Kota Kupang, HAD sempat melayangkan gugatannya ke Bawaslu, namun gugatan itu ditolak sehingga tak masuk dalam DCT untuk Pemilu Legislatif 2019.