Gerindra NTT coret bacaleg mantan napi korupsi
Senin, 30 Juli 2018 20:54 WIB
Thomas Dohu, anggota KPU NTT (ANTARA Foto) (ANTARA Foto/)
Kupang (AntaraNews NTT) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Nusa Tenggara Timur mencoret nama salah satu bakal calon anggota legislatif DPRD NTT yang diketahui pernah terlibat kasus korupsi.
"Kami sudah merekomendasikan hal terkait pergantian bakal caleg tersebut kepada Gerindra. Atas rekomendasi kami itu, Gerindra kemudian justru memutuskan untuk mencoretnya dari daftar bacaleg," kata Komisioner KPU NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Senin (30/7).
Thomas Dohu tampaknya enggan untuk membocorkan nama bacaleg dari Gerindra tersebut yang merupakan mantan napi korupsi ketika ditanya terkait siapa bakal calon legislatif yang dicoret KPU NTT tersebut.
Namun Thomas mengaku bahwa mantan narapidana kasus korupsi itu berasal dari Daerah Pemilihan III di Pulau Sumba.
Lebih lanjut Thomas mengatakan bahwa bakal caleg DPRD NTT tersebut diketahui pernah merasakan tahanan akibat korupsi setelah KPU NTT mengkonfirmasi ke pengadilan negeri.
Baca juga: KPU NTT terima 957 berkas bacaleg
"Kami ketahui saat ada pendaftaran beberapa hari lalu, kemudian kami coba konfirmasi ke pengadilan negeri ternyata benar," ujarnya.
Thomas mengatakan bahwa dengan dicoret seorang bacaleg dari Gerindra tersebut, maka saat ini tinggal sembilan bacaleg dari Dapil III tersebut yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif 2019 nanti.
Hingga saat ini, kata Thomas, proses perbaikan sedang dilakukan oleh sejumlah bacaleg, sebab dari hasil pemeriksaan masih banyak yang belum melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan.
Ia menambahkan, jika seluruh parpol sudah mengembalikan berkasnya, maka KPU akan mulai memverifikasinya pada tanggal 1-7 Agustus bulan depan.
Baca juga: Bacaleg sudah penuhi syarat tidak boleh diganti
"Kami sudah merekomendasikan hal terkait pergantian bakal caleg tersebut kepada Gerindra. Atas rekomendasi kami itu, Gerindra kemudian justru memutuskan untuk mencoretnya dari daftar bacaleg," kata Komisioner KPU NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Senin (30/7).
Thomas Dohu tampaknya enggan untuk membocorkan nama bacaleg dari Gerindra tersebut yang merupakan mantan napi korupsi ketika ditanya terkait siapa bakal calon legislatif yang dicoret KPU NTT tersebut.
Namun Thomas mengaku bahwa mantan narapidana kasus korupsi itu berasal dari Daerah Pemilihan III di Pulau Sumba.
Lebih lanjut Thomas mengatakan bahwa bakal caleg DPRD NTT tersebut diketahui pernah merasakan tahanan akibat korupsi setelah KPU NTT mengkonfirmasi ke pengadilan negeri.
Baca juga: KPU NTT terima 957 berkas bacaleg
"Kami ketahui saat ada pendaftaran beberapa hari lalu, kemudian kami coba konfirmasi ke pengadilan negeri ternyata benar," ujarnya.
Thomas mengatakan bahwa dengan dicoret seorang bacaleg dari Gerindra tersebut, maka saat ini tinggal sembilan bacaleg dari Dapil III tersebut yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif 2019 nanti.
Hingga saat ini, kata Thomas, proses perbaikan sedang dilakukan oleh sejumlah bacaleg, sebab dari hasil pemeriksaan masih banyak yang belum melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan.
Ia menambahkan, jika seluruh parpol sudah mengembalikan berkasnya, maka KPU akan mulai memverifikasinya pada tanggal 1-7 Agustus bulan depan.
Baca juga: Bacaleg sudah penuhi syarat tidak boleh diganti
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU NTT gelar gerakan ramah pemilih disabilitas untuk sukseskan Pemilu 2024
05 October 2023 2:00 WIB, 2023
Gara-gara tidak menyerahkan LADK, enam parpol dilarang ikut Pemilu 2019
24 March 2019 18:21 WIB, 2019
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB