Mataram (ANTARA) - Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram membuat laporan ulang perihal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Iya, hari ini kami buat laporan ulang dengan dasar laporan pasal 286 KUHP," kata Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, di Mataram, Rabu, (29/6/2022).

Tuduhan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan itu mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.

Terkait identitas pihak yang tertuduh melakukan pelecehan seksual itu, dia masih belum mau mengungkapkan.

Namun dia memastikan pihak yang tertuduh dalam kasus ini bukan seorang dosen.  "Jadi dia bukan dosen, hanya saja kenal dengan banyak dosen dan pegawai perguruan tinggi di Mataram. Pertemanan itu yang dimanfaatkannya untuk menjalankan modus," ucap dia.

Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban dengan menjalankan modus menjanjikan korban masuk ke perguruan tinggi di Mataram. Selain itu, ada modus menjanjikan skripsi korban lancar sampai selesai. "Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban," katanya.

Terkait dengan adanya laporan ulang ini, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, membenarkan. "Laporan itu yang kini sebagai dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Polisi juga mengambil keterangan sejumlah korban. "Jadi korban lapor sekaligus ambil keterangan awal," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB tangani laporan pelecehan seksual 10 mahasiswi

Baca juga: Polda NTB kantongi keterlibatan orang lain dalam kasus bandar sabu-sabu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKBH Unram lapor ulang kasus pelecehan seksual mahasiswi ke Polda NTB

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024