Kupang (ANTARA) - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori tahun anggaran 2019.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan selasar dan pagar puskesmas ditahan. Para tersangka ditahan Polres Rote Ndao," kata Kepala seksi Intelijen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Sabtu, (2/7/2022).
Ketiga tersangka yang ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Rote Ndao yaitu PS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DMN sebagai pelaksana kegiatan dan DNOP selaku konsultan pengawas.
Proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao itu dilaksanakan pada TA 2019 dan ditemukan adanya penyimpangan.
Menurut dia penahanan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Jumat (1/7) malam setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.
"Pada saat pemeriksaan ketiga tersangka itu didampingi oleh penasihat hukum masing-masing," kata Angga Ferdinan.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dilakukan dokter dari Puskesmas Busalangga, Rote.
Ketiga tersangka yaitu PS, DMN dan DNOP menurut dia ditahan di rumah tahanan Polres Rote Ndao selama 20 hari mulai 1-20 Juli 2022.
Penahanan terhadap ketiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print- 02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022.
Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan tangkap DPO jaksa selama enam tahun di Ambon
Baca juga: Jaksa Agung akan umumkan tersangka baru kasus korupsi Garuda Indonesia
"Setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan selasar dan pagar puskesmas ditahan. Para tersangka ditahan Polres Rote Ndao," kata Kepala seksi Intelijen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Sabtu, (2/7/2022).
Ketiga tersangka yang ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Rote Ndao yaitu PS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DMN sebagai pelaksana kegiatan dan DNOP selaku konsultan pengawas.
Proyek pembangunan selasar dan pagar Puskesmas Sotimori pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao itu dilaksanakan pada TA 2019 dan ditemukan adanya penyimpangan.
Menurut dia penahanan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Jumat (1/7) malam setelah ketiganya menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.
"Pada saat pemeriksaan ketiga tersangka itu didampingi oleh penasihat hukum masing-masing," kata Angga Ferdinan.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan ketiga tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dilakukan dokter dari Puskesmas Busalangga, Rote.
Ketiga tersangka yaitu PS, DMN dan DNOP menurut dia ditahan di rumah tahanan Polres Rote Ndao selama 20 hari mulai 1-20 Juli 2022.
Penahanan terhadap ketiga tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print-01/N.3.23/Fd.07/2022, Nomor: Print- 02/N.3.23/Fd.07/2022 dan Nomor: Print-03/N.3.23/Fd.07/2022 tanggal 01 Juli 2022.
Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan tangkap DPO jaksa selama enam tahun di Ambon
Baca juga: Jaksa Agung akan umumkan tersangka baru kasus korupsi Garuda Indonesia