Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Kupang
Kamis, 7 Juni 2018 19:26 WIB
Wakil Kepala Kepolisan Resor Kupang Kota Komisaris Polisi Jacky Umbu Kaledi (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kupang, Kamis (7/6). (ANTARA Foto/Asis Lewokeda)
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap seorang warga Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, berinisial TL alias A (53) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,56 gram.
"TL di tangkap di depan sebuah toko bangunan di wilayah TDM saat hendak bertransaksi pada Rabu (6/6) pagi sekitar pukul 08.00 WITA," kata Wakil Kepala Polresta Kupang Komisaris Polisi (Kompol) Jacky Umbu Kaledi kepada wartawan di Kupang, Kamis (7/6) sore.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari pembuntutan yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Kupang Kota sekitar satu bulan sebelumnya.
Ketika digeledah dalam aksi penangkapan itu, AL diketahui membawa barang haram itu dalam bentuk dua paket sabu-sabu dengan total seberat 17,56 gram yang hendak dijual.
"Hanya saja belum diketahui kepada siapa sabu-sabu ini dijual. Nanti akan kami telusuri dalam proses pengembangan atau penyelidikan," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti selain sabu-sabu di antaranya sebuah tas, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone.
Baca juga: BNNP NTT harapkan ada alat pedeteksi narkoba Wakil Kepala Kepolisan Resor Kupang Kota Komisaris Polisi Jacky Umbu Kaledi (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kupang, Kamis (7/6). (ANTARA Foto/Asis Lewokeda) Kompol Jacky Umbu mengatakan selanjutnya akan dilakukan pengembangan terkait dengan indikasi jaringan pengedaran narkoba di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.
"Untuk sementara tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang berinisial Y yang berada di luar Kupang, selanjutnya akan kami telusuri dalam pengembangan lanjutan," katanya.
Ia mengatakan, jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan merupakan yang terbanyak sepanjang penangkapan pelaku pengedaran narkoba di tahun 2018.
Atas perbuatannya itu, AL terjerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Bandara perlu alat pendeteksi narkoba
"TL di tangkap di depan sebuah toko bangunan di wilayah TDM saat hendak bertransaksi pada Rabu (6/6) pagi sekitar pukul 08.00 WITA," kata Wakil Kepala Polresta Kupang Komisaris Polisi (Kompol) Jacky Umbu Kaledi kepada wartawan di Kupang, Kamis (7/6) sore.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari pembuntutan yang dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Kupang Kota sekitar satu bulan sebelumnya.
Ketika digeledah dalam aksi penangkapan itu, AL diketahui membawa barang haram itu dalam bentuk dua paket sabu-sabu dengan total seberat 17,56 gram yang hendak dijual.
"Hanya saja belum diketahui kepada siapa sabu-sabu ini dijual. Nanti akan kami telusuri dalam proses pengembangan atau penyelidikan," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti selain sabu-sabu di antaranya sebuah tas, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone.
Baca juga: BNNP NTT harapkan ada alat pedeteksi narkoba Wakil Kepala Kepolisan Resor Kupang Kota Komisaris Polisi Jacky Umbu Kaledi (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kupang, Kamis (7/6). (ANTARA Foto/Asis Lewokeda) Kompol Jacky Umbu mengatakan selanjutnya akan dilakukan pengembangan terkait dengan indikasi jaringan pengedaran narkoba di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini.
"Untuk sementara tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang berinisial Y yang berada di luar Kupang, selanjutnya akan kami telusuri dalam pengembangan lanjutan," katanya.
Ia mengatakan, jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan merupakan yang terbanyak sepanjang penangkapan pelaku pengedaran narkoba di tahun 2018.
Atas perbuatannya itu, AL terjerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Bandara perlu alat pendeteksi narkoba
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Asosiasi pelaku usaha mendukung Polri-BNN tindak penyalahgunaan narkoba lewat "vape"
05 February 2026 13:52 WIB
Bareskrim Polri mengamankan 207.529 ekstasi dalam kasus narkoba dibuang di tol
24 November 2025 13:31 WIB
Presiden Prabowo menghadiri pemusnahan 214 ton narkoba senilai Rp29 triliun
29 October 2025 14:19 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB