Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menyoroti pentingnya kepastian waktu dalam layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kota Kupang.
"Jangan membiarkan warga menunggu dalam ketidakpastian waktu layanan sebab informasi terkait waktu layanan adalah salah satu standar pelayanan yang harus dipenuhi semua instansi pemerintah," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, (29/7/2022).
Ia mengatakan hal itu usai memantau ketersediaan standar pelayanan publik pada loket layanan di Kantor Camat Oebobo Kota Kupang.
Pantauan langsung tersebut untuk memastikan memastikan bahwa layanan kantor camat telah berjalan sesuai dengan standar layanan waktu, persyaratan layanan, alur dan prosedur layanan serta tarif layanan sesuai yang ditetapkan.
Beda Daton mengatakan setelah berdiskusi dengan warga atau pemohon layanan diketahui warga tidak mendapatkan kepastian waktu dalam mendapatkan layanan perekaman KTP elektronik.
"Informasi jam pelayanan perekaman di kecamatan tidak warga sebelumnya atau minimal diinformasikan di loket layanan sehingga mereka terpaksa harus menunggu hingga jam pelayanan dibuka," katanya.
Beda Daton pun langsung berdiskusi dengan petugas kecamatan dan meminta agar mereka menyampaikan informasi kepada seluruh warga Kecamatan Oebobo terkait waktu layanan perekaman KTP berupa pengumuman atau informasi melalui media lain agar diketahui warga.
"Jangan membiarkan warga menunggu dalam ketidakpastian waktu layanan yang merupakan salah satu standar pelayanan yang harus dipenuhi seluruh instansi pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," katanya.
Lebih lanjut Beda Daton menambahkan selain itu ia juga mengamati tidak berfungsinya kotak Sodamolek Windows Service hasil inovasi Lurah Naikoten II Andre Otta yang masuk dalam top 40 inovasi pelayanan publik pada 2017 lalu.
Kotak tersebut, kata dia tidak ada perangkatnya sehingga tidak bisa berfungsi untuk pelayanan mandiri warga sehingga perlu segera dibenahi.
Baca juga: Ombudsman: Dua kabupaten di NTT sudah miliki Mal Pelayanan Publik
Baca juga: Ombudsman apresiasi fasilitas Anjungan Dukcapil Mandiri Kota Kupang
"Jangan membiarkan warga menunggu dalam ketidakpastian waktu layanan sebab informasi terkait waktu layanan adalah salah satu standar pelayanan yang harus dipenuhi semua instansi pemerintah," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, (29/7/2022).
Ia mengatakan hal itu usai memantau ketersediaan standar pelayanan publik pada loket layanan di Kantor Camat Oebobo Kota Kupang.
Pantauan langsung tersebut untuk memastikan memastikan bahwa layanan kantor camat telah berjalan sesuai dengan standar layanan waktu, persyaratan layanan, alur dan prosedur layanan serta tarif layanan sesuai yang ditetapkan.
Beda Daton mengatakan setelah berdiskusi dengan warga atau pemohon layanan diketahui warga tidak mendapatkan kepastian waktu dalam mendapatkan layanan perekaman KTP elektronik.
"Informasi jam pelayanan perekaman di kecamatan tidak warga sebelumnya atau minimal diinformasikan di loket layanan sehingga mereka terpaksa harus menunggu hingga jam pelayanan dibuka," katanya.
Beda Daton pun langsung berdiskusi dengan petugas kecamatan dan meminta agar mereka menyampaikan informasi kepada seluruh warga Kecamatan Oebobo terkait waktu layanan perekaman KTP berupa pengumuman atau informasi melalui media lain agar diketahui warga.
"Jangan membiarkan warga menunggu dalam ketidakpastian waktu layanan yang merupakan salah satu standar pelayanan yang harus dipenuhi seluruh instansi pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," katanya.
Lebih lanjut Beda Daton menambahkan selain itu ia juga mengamati tidak berfungsinya kotak Sodamolek Windows Service hasil inovasi Lurah Naikoten II Andre Otta yang masuk dalam top 40 inovasi pelayanan publik pada 2017 lalu.
Kotak tersebut, kata dia tidak ada perangkatnya sehingga tidak bisa berfungsi untuk pelayanan mandiri warga sehingga perlu segera dibenahi.
Baca juga: Ombudsman: Dua kabupaten di NTT sudah miliki Mal Pelayanan Publik
Baca juga: Ombudsman apresiasi fasilitas Anjungan Dukcapil Mandiri Kota Kupang