Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengapresiasi pengoperasian fasilitas layanan mesin Anjungan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mandiri (ADM) oleh Pemerintah Kota Kupang.
"Penggunaan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di Kota Kupang ini merupakan yang pertama di NTT. Ini langkah yang baik yang ke depan bisa ditiru daerah lain," katanya ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (27/7/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi diluncurkannya satu unit fasilitas mesin Anjungan Dukcapil Mandiri oleh Pemerintah Kota Kupang.
Beda Daton mengatakan kehadiran fasilitas tersebut akan memudahkan masyarakat Kota Kupang untuk mengakses layanan administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) hingga akta pencatatan sipil lainnya secara mandiri.
Warga tinggal memasukkan dan mencetak sendiri permohonan pelayanan yang diminta melalui mesin anjungan yang disediakan. Mesin tersebut mampu mencetak sebanyak 1.000 KTP/Kartu Identitas Anak (KIA) dalam sehari.
Menurut dia, karena layanan ini merupakan bentuk layanan digital maka petugas dinas terkait wajib membantu warga untuk mengarahkan proses memasukkan data agar tidak membingungkan masyarakat.
Di sisi lain, kata dia anggaran pemeliharaan mesin senilai Rp205 juta/unit itu juga harus disiapkan secara baik oleh pemerintah kota sehingga ketika terjadi gangguan operasional maka bisa langsung ditangani.
Beda Daton berharap penggunaan fasilitas ini terus berjalan secara berkelanjutan untuk mempermudah layanan dan mengurai antrian panjang yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
"Jangan sampai seperti pengalaman alat perekaman KTP dan mesin cetak di kecamatan yang lebih banyak tidak," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal pemanfaatan fasilitas layanan Dukcapil tersebut sehingga bisa dievaluasi sebagai referensi untuk direkomendasikan ke pemerintah daerah lain di NTT.
"Kami akan lihat dulu bagaimana mesin ini berfungsi, biaya pemeliharaan dan lain-lain. Jika berfungsi baik dan sangat membantu mempermudah layanan, kami akan rekomendasikan untuk seluruh kabupaten," katanya.
Baca juga: Ombudsman NTT dampingi Polres Ende menuju WBK/WBBM
Baca juga: Ombudsman dan Karantina Pertanian Kupang koordinasi terkait PMK
"Penggunaan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di Kota Kupang ini merupakan yang pertama di NTT. Ini langkah yang baik yang ke depan bisa ditiru daerah lain," katanya ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (27/7/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi diluncurkannya satu unit fasilitas mesin Anjungan Dukcapil Mandiri oleh Pemerintah Kota Kupang.
Beda Daton mengatakan kehadiran fasilitas tersebut akan memudahkan masyarakat Kota Kupang untuk mengakses layanan administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) hingga akta pencatatan sipil lainnya secara mandiri.
Warga tinggal memasukkan dan mencetak sendiri permohonan pelayanan yang diminta melalui mesin anjungan yang disediakan. Mesin tersebut mampu mencetak sebanyak 1.000 KTP/Kartu Identitas Anak (KIA) dalam sehari.
Menurut dia, karena layanan ini merupakan bentuk layanan digital maka petugas dinas terkait wajib membantu warga untuk mengarahkan proses memasukkan data agar tidak membingungkan masyarakat.
Di sisi lain, kata dia anggaran pemeliharaan mesin senilai Rp205 juta/unit itu juga harus disiapkan secara baik oleh pemerintah kota sehingga ketika terjadi gangguan operasional maka bisa langsung ditangani.
Beda Daton berharap penggunaan fasilitas ini terus berjalan secara berkelanjutan untuk mempermudah layanan dan mengurai antrian panjang yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
"Jangan sampai seperti pengalaman alat perekaman KTP dan mesin cetak di kecamatan yang lebih banyak tidak," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal pemanfaatan fasilitas layanan Dukcapil tersebut sehingga bisa dievaluasi sebagai referensi untuk direkomendasikan ke pemerintah daerah lain di NTT.
"Kami akan lihat dulu bagaimana mesin ini berfungsi, biaya pemeliharaan dan lain-lain. Jika berfungsi baik dan sangat membantu mempermudah layanan, kami akan rekomendasikan untuk seluruh kabupaten," katanya.
Baca juga: Ombudsman NTT dampingi Polres Ende menuju WBK/WBBM
Baca juga: Ombudsman dan Karantina Pertanian Kupang koordinasi terkait PMK