Kota Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mencatat baru dua kabupaten dari 22 kabupaten/kota di NTT yang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
"Pembangunan MPP dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah, cepat, dan murah mengakses layanan publik namun baru dua kabupaten yang memiliki, yakni Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (28/7/2022).
Ia mengatakan hal itu dalam diskusi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Flores Timur.
Beda Daton mengatakan pihaknya mendukung Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk segera membangun MPP yang sedang dipersiapkan.
Keberadaan MPP, kata dia, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik di daerahnya.
Pembangunan MPP dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah, cepat, dan murah untuk mengakses layanan yang terintegrasi dalam satu tempat, katanya.
Ia mengakui membangun MPP tidak mudah karena terkait kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Oleh karena itu, paparnya, pembangunan MPP harus dilakukan bertahap dimulai dari membangun gedung, diikuti dengan membangun sistem, menyediakan sumber daya manusia yang unggul, dan memiliki pola pikir maju.
Baca juga: Ombudsman apresiasi fasilitas Anjungan Dukcapil Mandiri Kota Kupang
Ia mendorong agar ke depan semakin banyak pemerintah daerah di NTT yang memiliki MPP sesuai amanat peraturan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Baca juga: Ombudsman dan Karantina Pertanian Kupang koordinasi terkait PMK
"Membangun MPP semata-mata agar pelayanan kepada seluruh masyarakat Flores Timur menjadi lebih mudah, murah, dan cepat," tegasnya.
"Pembangunan MPP dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah, cepat, dan murah mengakses layanan publik namun baru dua kabupaten yang memiliki, yakni Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis, (28/7/2022).
Ia mengatakan hal itu dalam diskusi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Flores Timur.
Beda Daton mengatakan pihaknya mendukung Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk segera membangun MPP yang sedang dipersiapkan.
Keberadaan MPP, kata dia, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik di daerahnya.
Pembangunan MPP dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah, cepat, dan murah untuk mengakses layanan yang terintegrasi dalam satu tempat, katanya.
Ia mengakui membangun MPP tidak mudah karena terkait kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Oleh karena itu, paparnya, pembangunan MPP harus dilakukan bertahap dimulai dari membangun gedung, diikuti dengan membangun sistem, menyediakan sumber daya manusia yang unggul, dan memiliki pola pikir maju.
Baca juga: Ombudsman apresiasi fasilitas Anjungan Dukcapil Mandiri Kota Kupang
Ia mendorong agar ke depan semakin banyak pemerintah daerah di NTT yang memiliki MPP sesuai amanat peraturan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Baca juga: Ombudsman dan Karantina Pertanian Kupang koordinasi terkait PMK
"Membangun MPP semata-mata agar pelayanan kepada seluruh masyarakat Flores Timur menjadi lebih mudah, murah, dan cepat," tegasnya.