Kupang (AntaraNews NTT) - Juru bicara KPU Sumba Timur Romanus Ramone menegaskan Partai Hanura sama sekali tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat sampai batas waktu yang telah ditetapkan, bukan terlambat menyerahkan seperti dalam kasus Flores Timur.
"Partai Hanura Sumba Timur tidak menyerahkan LADK, bukan terlambat seperti PAN dan Demokrat di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Jadi kasusnya berbeda," kata Ramone kepada Antara yang menghubunginya dari Kupang, Sabtu (6/10).
Ia mengatakan pihaknya telah membuat laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta dan tinggal menunggu keputusan. Berdasarkan aturan yang digariskan KPU, penyerahan LADK dari partai politik paling lambat tanggal 23 September 2018 sampai pukul 18.00 WITA.
Ia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 24 Tahun 2018 menegaskan bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LADK dibatalkan menjadi peserta Pemiliham Umum 2019.
"Apakah Hanura Sumba Timur ikut serta atau tidak dalam Pemilu 2019, bukan wewenang kami yang menentukan, tapi KPU pusat yang akan menentukannya berdasarkan laporan yang kami sampaikan," ujarnya.
Mengadu ke Bawaslu
Sementara itu, DPD Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Flores Timur memilih jalan dengan mengadukan KPU setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena menolak LADK kedua partai politik tersebut.
"Kami sudah menyerahkan surat pengaduan ke Bawaslu Flores Timur. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Ketua DPC Partai Demokrat Flores Timur, Nusa Tenggara Timur Yohanis NB Paru kepada Antara, Sabtu (6/10).
Baca juga: Pengamat: KPU Flores Timur tegas dan konsisten
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan sikap Partai Demokrat terhadap keputusan KPU yang menolak laporan awal dana kampanye (LADK) partai itu dengan alasan sudah terlambat dua menit.
Menurut dia, sikap KPU sangat mengecewakan sehingga Partai Demokrat memandang perlu untuk mengadukan KPU ke Bawaslu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Flores Timur, Rofinus Baga yang dihubungi terpisah mengatakan, telah melayangkan aduan ke Bawaslu.
"Pengaduan sudah kami sampaikan, tetapi masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan Bawaslu," katanya.
Dia mengatakan, KPU Flores Timur telah melampau batas kewenangannya dengan menolak LADK tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis partai, yang mengakibatkan kedua parpol tersebut terancam untuk tidak ikut serta dalam Pemilu 2019.
Partai Demokrat ditolak LADK-nya karena terlambat dua menit saat hendak menyerahkan ke KPU setempat, sedang PAN terlambat 20 menit dari waktu yang ditetapkan pukul 18.00 WITA pada 23 September 2018.
Baca juga: KPU Flores Timur tolak LADK PAN dan Demokrat
"Saya menghormati kewenangan yang dimiliki KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tetapi keputusannya telah melampaui batas kewenangan yang dimiliki, sehingga PAN mengajukan sengketa tersebut ke Bawaslu untuk menyidangkannya," kata Rofinus.
"Kami hanya berharap Bawaslu dapat mengadili dan mengambil keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Flores Timur, terutama partai politik yang tengah mengadukan nasibnya," kata anggota DPRD Flores Timur dari Fraksi PAN itu.
"Partai Hanura Sumba Timur tidak menyerahkan LADK, bukan terlambat seperti PAN dan Demokrat di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Jadi kasusnya berbeda," kata Ramone kepada Antara yang menghubunginya dari Kupang, Sabtu (6/10).
Ia mengatakan pihaknya telah membuat laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta dan tinggal menunggu keputusan. Berdasarkan aturan yang digariskan KPU, penyerahan LADK dari partai politik paling lambat tanggal 23 September 2018 sampai pukul 18.00 WITA.
Ia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 24 Tahun 2018 menegaskan bahwa partai politik yang tidak menyerahkan LADK dibatalkan menjadi peserta Pemiliham Umum 2019.
"Apakah Hanura Sumba Timur ikut serta atau tidak dalam Pemilu 2019, bukan wewenang kami yang menentukan, tapi KPU pusat yang akan menentukannya berdasarkan laporan yang kami sampaikan," ujarnya.
Mengadu ke Bawaslu
Sementara itu, DPD Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Flores Timur memilih jalan dengan mengadukan KPU setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena menolak LADK kedua partai politik tersebut.
"Kami sudah menyerahkan surat pengaduan ke Bawaslu Flores Timur. Tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Ketua DPC Partai Demokrat Flores Timur, Nusa Tenggara Timur Yohanis NB Paru kepada Antara, Sabtu (6/10).
Baca juga: Pengamat: KPU Flores Timur tegas dan konsisten
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan sikap Partai Demokrat terhadap keputusan KPU yang menolak laporan awal dana kampanye (LADK) partai itu dengan alasan sudah terlambat dua menit.
Menurut dia, sikap KPU sangat mengecewakan sehingga Partai Demokrat memandang perlu untuk mengadukan KPU ke Bawaslu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Flores Timur, Rofinus Baga yang dihubungi terpisah mengatakan, telah melayangkan aduan ke Bawaslu.
"Pengaduan sudah kami sampaikan, tetapi masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan Bawaslu," katanya.
Dia mengatakan, KPU Flores Timur telah melampau batas kewenangannya dengan menolak LADK tanpa mempertimbangkan aspek sosiologis partai, yang mengakibatkan kedua parpol tersebut terancam untuk tidak ikut serta dalam Pemilu 2019.
Partai Demokrat ditolak LADK-nya karena terlambat dua menit saat hendak menyerahkan ke KPU setempat, sedang PAN terlambat 20 menit dari waktu yang ditetapkan pukul 18.00 WITA pada 23 September 2018.
Baca juga: KPU Flores Timur tolak LADK PAN dan Demokrat
"Saya menghormati kewenangan yang dimiliki KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tetapi keputusannya telah melampaui batas kewenangan yang dimiliki, sehingga PAN mengajukan sengketa tersebut ke Bawaslu untuk menyidangkannya," kata Rofinus.
"Kami hanya berharap Bawaslu dapat mengadili dan mengambil keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Flores Timur, terutama partai politik yang tengah mengadukan nasibnya," kata anggota DPRD Flores Timur dari Fraksi PAN itu.