
Polres Manggarai luncurkan Perwira Pamapta tingkatkan pelayanan

Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan Perwira Samapta (Pamapta) sebagai langkah penguatan pelayanan publik kepolisian kepada masyarakat yang lebih cepat, tanggap, dan humanis.
"Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat melaksanakan Launching Pamapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai,” kata Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu melalui Kasi Humas AKP Putu Saba Nugraha dihubungi dari Labuan Bajo, Kamis.
Ia menambahkan perubahan nomenklatur dari Kepala Unit (Kanit) menjadi Pamapta berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor KEP/1438/X/2025 tentang Penyesuaian Struktur Organisasi Polri. Kebijakan ini bertujuan memperkuat fungsi pelayanan kepolisian yang lebih responsif, terintegrasi, dan profesional di tingkat polres.
"Pamapta terdiri atas tiga unsur, yaitu Pamapta 1, Pamapta 2, dan Pamapta 3, yang berada di bawah koordinasi Kepala SPKT dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolres Manggarai," katanya.
Polres Manggarai juga menyerahkan sebanyak tiga unit sepeda motor dinas Pamapta dan satu unit kendaraan mobil guna mendukung kelancaran personil Pamapta dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas, lanjut dia, Pamapta akan melibatkan unsur pelaksana dari satuan fungsi operasional yang disiagakan untuk tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP).
"Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan kecepatan respons terhadap dinamika kamtibmas di wilayah hukum Polres Manggarai," ungkapnya.
Selain itu, Pamapta juga berperan menyelenggarakan berbagai fungsi pelayanan kepada masyarakat seperti penerimaan laporan dan aduan masyarakat dan penerbitan surat tanda terima laporan polisi.
Fungsi pelayanan Pamapta selanjutnya yakni koordinasi dan pengendalian dalam pemberian bantuan dan pertolongan, termasuk tindakan pertama di TKP, pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, patroli, serta pengamanan kegiatan masyarakat serta instansi pemerintah.
Pamapta juga berperan aktif dalam pelayanan masyarakat melalui surat, media komunikasi, dan media sosial, serta memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak hanya itu, satuan ini turut bertanggung jawab dalam penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan, dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres.
“Saya berharap dengan diluncurkannya Pamapta ini pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin optimal, cepat, dan akurat. Jadikan tugas ini sebagai bentuk pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.
Pewarta : Gecio Viana
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
