Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan bagikan 2.250 bidang pada 2022 merupakan tanah milik negara yang telah dikuasai masyarakat untuk diserahkan kepada mereka.
"Pada 2022 ada 2.250 bidang tanah yang akan dibagikan tanah yang awalnya milik negara untuk diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Kupang," kata Bupati Kupang, Korinus Masneno di Kupang, Kamis, (4/8/2022).
Korinus Maneno mengatakan hal itu pada acara sidang panitia pertimbangan landreform kegiatan redistribusi tanah objek reforma agraria dalam rangka penerbitan sertifikat tanah yang telah dilaksanakan di Desa Poto dan Naitae Kecamatan Fatuleu Barat.
Bupati Korinus Masneno mengatakan pada 2022 Pemerintah Kabupaten Kupang menargetkan melakukan redistribusi tanah sebanyak 2.250 bidang tanah yang bersumber dari tanah negara yang telah dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat serta tanah eks hak guna usaha PT Royal Timor Ostrindo.
Ia menyebutkan hingga Juli 2022 tanah yang telah dilakukan redistribusi sebanyak 849 bidang tersebar di wilayah Desa Naitae dan Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat.
Menurut Bupati Korinus Masneno menegaskan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat).
Ia mengatakan, program redistribusi tanah pada akhirnya dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Bupati Korinus Masneno berharap melalui redistribusi tanah dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera.
Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang segera meneliti bidang-bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi dilakukan Badan Pertanahan Kabupaten Kupang sebelum direkomendasikan untuk penerbitan sertipikat.
"Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat, semoga dengan kepastian hukum yang diterima dapat mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang," kata Bupati Masneno.
Dalam kesempatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy mengatakan tahapan redistribusi tanah yang dilakukan ialah penetapan objek dan subjek yang mencakup penerbitan surat keputusan objek redistribusi tanah oleh Kanwil BPN NTT dan penerbitan surat keputusan penetapan subjek redistribusi tanah oleh bupati setempat.
Ia yakin panitia dalam sidang ini bisa menyumbangkan pikiran strategis guna memetahkan tata ruang daerah ini sesuai dengan potensi wilayah seperti sektor pertanian lahan basah, perkebunan, peternakan, permukiman, resapan air, sempadan sungai dan sempadan pantai.
Baca juga: Kabupaten Kupang optimalkan "Alekot" percepat pelayanan pemerintahan
Baca juga: Bupati Masneno dorong Bumdes buat inovasi percepat pembangunan desa
"Pada 2022 ada 2.250 bidang tanah yang akan dibagikan tanah yang awalnya milik negara untuk diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Kupang," kata Bupati Kupang, Korinus Masneno di Kupang, Kamis, (4/8/2022).
Korinus Maneno mengatakan hal itu pada acara sidang panitia pertimbangan landreform kegiatan redistribusi tanah objek reforma agraria dalam rangka penerbitan sertifikat tanah yang telah dilaksanakan di Desa Poto dan Naitae Kecamatan Fatuleu Barat.
Bupati Korinus Masneno mengatakan pada 2022 Pemerintah Kabupaten Kupang menargetkan melakukan redistribusi tanah sebanyak 2.250 bidang tanah yang bersumber dari tanah negara yang telah dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat serta tanah eks hak guna usaha PT Royal Timor Ostrindo.
Ia menyebutkan hingga Juli 2022 tanah yang telah dilakukan redistribusi sebanyak 849 bidang tersebar di wilayah Desa Naitae dan Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat.
Menurut Bupati Korinus Masneno menegaskan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat).
Ia mengatakan, program redistribusi tanah pada akhirnya dapat memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Bupati Korinus Masneno berharap melalui redistribusi tanah dapat memperbaiki serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada pertumbuhan ekonomi daerah menjadi semakin maju, mandiri dan sejahtera.
Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kupang segera meneliti bidang-bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi dilakukan Badan Pertanahan Kabupaten Kupang sebelum direkomendasikan untuk penerbitan sertipikat.
"Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat, semoga dengan kepastian hukum yang diterima dapat mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang," kata Bupati Masneno.
Dalam kesempatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bernadus Poy mengatakan tahapan redistribusi tanah yang dilakukan ialah penetapan objek dan subjek yang mencakup penerbitan surat keputusan objek redistribusi tanah oleh Kanwil BPN NTT dan penerbitan surat keputusan penetapan subjek redistribusi tanah oleh bupati setempat.
Ia yakin panitia dalam sidang ini bisa menyumbangkan pikiran strategis guna memetahkan tata ruang daerah ini sesuai dengan potensi wilayah seperti sektor pertanian lahan basah, perkebunan, peternakan, permukiman, resapan air, sempadan sungai dan sempadan pantai.
Baca juga: Kabupaten Kupang optimalkan "Alekot" percepat pelayanan pemerintahan
Baca juga: Bupati Masneno dorong Bumdes buat inovasi percepat pembangunan desa