Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membentuk kampung reforma agraria agar ada kepastian hukum terhadap hak atas tanah guna meningkatkan investasi maupun kualitas layanan kepada masyarakat.
"Pembentukan kampung reforma agraria ini guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi, dengan adanya kepastian hukum terhadap hak atas tanah," kata Bupati Kupang Korinus Masneno di Kupang, NTT, Selasa, (25/10/2022).
Bupati Korinus Masneno mengatakan hal itu ketika membuka kegiatan rapat kordinasi akhir gugus tugas reforma agraria Kabupaten Kupang tahun 2022 dalam rangka percepatan penyelesaian konflik reforma agraria dan pencanangan kampung reforma agraria dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebutkan sumber tanah objek reforma agraria (tora) dari hasil legalisasi aset, bersumber dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dari pelepasan kawasan hutan, dan dari penyelesaian tanah sengketa.
Bupati menilai dengan dilakukannya pencanangan kampung reforma agraria di Kabupaten Kupang akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, serta mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil, yang meliputi penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya serta potensi yang ada wilayah setempat.
Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT Dominikus Bano menyebutkan kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali antara masyarakat dengan tanah dan ruang, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Baca juga: Unicef berikan pelatihan literasi kepada 105 guru di Kabupaten Kupang
Baca juga: Kabupaten Belu ekspor 1.415 ekor ikan hias ke Timor Leste
Kabupaten Kupang bentuk kampung reforma agraria
Pembentukan kampung reforma agraria ini guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi, dengan adanya kepastian hukum terhadap hak atas tanah...