Kupang (AntaraNews NTT) - Petugas Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau Kupang menggagalkan keberangkatan 11 calon TKI (CTKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur yang hendak ke negeri jiran Malaysia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Thomas Suban Hoda yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Sabtu (13/10), membenarkan penahanan terhadap para CTKI yang hendak berangkat secara tidak prosedural dengan menggunakan KMP Umsini ke Malaysia.
"Para CTKI tersebut, saat ini sudah berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT untuk menjalani pemeriksaan, sebelum dikirim kembali ke daerah asalnya masing-masing," katanya.
Ke-11 calon TKI itu adalah Benyamin Bria (36) tahun, beralamat di Katara, Kelurahan Fafoa, Kecamatan Malaka barat, Melirensius Seran (32), Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Benyamin Bria (39) tahun, beralamat di Melati Dupu, Kelurahan Sendang Nadi, Jogjakarta, Arnoldus Yansen Seran (23), Kelurahan Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur.
Baca juga: TKI dari NTT hanya memikirkan bisa bekerja di Malaysia
Jeny Rohima Top (33), asal Silli, Kelurahan Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Budi Utami Dewi (34) asal Pedes, Blok AM nomor 10, Kelurahan Argumulio, Kecamatan Sedayu Baru.
Ivoni Manek (18) asal dusun Mahkota Biru, Kelurahan Alas Selatan, Kobalima Timur, Abram Utan (16), asa Silu, Kecamatan Fatuleu, Jasmine Tapatab (16), Silu, Kecamatan Fatuleu.
Selain itu, Antonius Fahik (18) asal Mahkota Biru, Kelurahan Alasa Selatan, Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Kunera Buak (21), asal Mahkota Biru, Kelurahan Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur.
Dari para calon TKI tersebut, petugas mengamankan tiket kapal Umsisni dengan tujuan Maumere dan Lewoleba (transit).
Thomas mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, para calon TKI ini akan mendapat pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Baca juga: Faktor ekonomi penyebab utama warga menjadi TKI
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Thomas Suban Hoda yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Sabtu (13/10), membenarkan penahanan terhadap para CTKI yang hendak berangkat secara tidak prosedural dengan menggunakan KMP Umsini ke Malaysia.
"Para CTKI tersebut, saat ini sudah berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT untuk menjalani pemeriksaan, sebelum dikirim kembali ke daerah asalnya masing-masing," katanya.
Ke-11 calon TKI itu adalah Benyamin Bria (36) tahun, beralamat di Katara, Kelurahan Fafoa, Kecamatan Malaka barat, Melirensius Seran (32), Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Benyamin Bria (39) tahun, beralamat di Melati Dupu, Kelurahan Sendang Nadi, Jogjakarta, Arnoldus Yansen Seran (23), Kelurahan Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur.
Baca juga: TKI dari NTT hanya memikirkan bisa bekerja di Malaysia
Jeny Rohima Top (33), asal Silli, Kelurahan Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Budi Utami Dewi (34) asal Pedes, Blok AM nomor 10, Kelurahan Argumulio, Kecamatan Sedayu Baru.
Ivoni Manek (18) asal dusun Mahkota Biru, Kelurahan Alas Selatan, Kobalima Timur, Abram Utan (16), asa Silu, Kecamatan Fatuleu, Jasmine Tapatab (16), Silu, Kecamatan Fatuleu.
Selain itu, Antonius Fahik (18) asal Mahkota Biru, Kelurahan Alasa Selatan, Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Kunera Buak (21), asal Mahkota Biru, Kelurahan Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur.
Dari para calon TKI tersebut, petugas mengamankan tiket kapal Umsisni dengan tujuan Maumere dan Lewoleba (transit).
Thomas mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, para calon TKI ini akan mendapat pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Baca juga: Faktor ekonomi penyebab utama warga menjadi TKI