Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Kementerian Keuangan mencatat penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Nusa Tenggara Timur mencapai sebesar Rp558,4 miliar.
"Bantuan PKH yang disalurkan senilai Rp558,4 miliar menyasar sebanyak 329.838 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan realisasi penyaluran bantuan PKH dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat di NTT hingga Juli 2022.
Catur menjelaskan merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Penerima bantuan warga yang memiliki ibu hamil atau nifas atau menyusui, dan atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD atau memiliki anak usia SD atau SMP dan atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Catur mengatakan bantuan PKH merupakan bagian wujud nyata kehadiran pemerintah untuk memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Bantuan ini, kata dia bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Catur mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terus mengawal penyaluran bantuan baik PKH maupun bantuan minyak goreng, kartu sembako, dan lainnya untuk memastikan bantuan tepat sesuai sasaran.
"APBN adalah milik bersama masyarakat sehingga kita bersama-sama terus mengawal agar bisa memberikan manfaat yang optimal," katanya.
Baca juga: Bupati Andreas : Persentase KIS di Manggarai Timur capai 97 persen
Baca juga: Pemkab Ngada bantu kendaraan operasional pendamping PKH
"Bantuan PKH yang disalurkan senilai Rp558,4 miliar menyasar sebanyak 329.838 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Kemenkeu Catur Ariyanto Widodo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan realisasi penyaluran bantuan PKH dari Pemerintah Pusat untuk masyarakat di NTT hingga Juli 2022.
Catur menjelaskan merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Penerima bantuan warga yang memiliki ibu hamil atau nifas atau menyusui, dan atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD atau memiliki anak usia SD atau SMP dan atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Catur mengatakan bantuan PKH merupakan bagian wujud nyata kehadiran pemerintah untuk memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi COVID-19.
Bantuan ini, kata dia bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Catur mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terus mengawal penyaluran bantuan baik PKH maupun bantuan minyak goreng, kartu sembako, dan lainnya untuk memastikan bantuan tepat sesuai sasaran.
"APBN adalah milik bersama masyarakat sehingga kita bersama-sama terus mengawal agar bisa memberikan manfaat yang optimal," katanya.
Baca juga: Bupati Andreas : Persentase KIS di Manggarai Timur capai 97 persen
Baca juga: Pemkab Ngada bantu kendaraan operasional pendamping PKH