Kupang (Antara NTT) - Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur gagal di Desa Tablolong dan Retraen, akibat belum adanya penetapan daftar pemilih yang memiliki hak suara.
"Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kupang berlangsung di 77 desa, namun dua desa di antaranya gagal melaksanakan pilkades serentak," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Kupang, Yohanis Masneno ketika ditemui di Oelamasi, Jumat.
Pemilihan kepala desa di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan gagal dilaksanakan karena proses penatapan calon kepala desa melebihi jumlah yang ditetapkan dalam Perda nomor 4 tahun 2016 dimana satu dusun hanya berhak mengajukan satu calon.
Namun salah satu dusun di desa itu mengajukan dua calon kepala desa sedangkan desa Retraen memiliki empat dusun.
"Dalam Perda tentang pemilihan kepala desa sudah jelas mengatur satu dusun hanya berhak mengajukan satu calon, untuk desa ini hanya terdapat empat dusun dan hanya memiliki empat calon," tegasnya.
Menurus Yohanis Masneno, pemilihan kepala desa di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat gagal dilaksanakan karena panitia pemilihan belum menetapkan daftar pemilih tetap yang memiliki hak suara dalam pemilihan itu.
"Untuk dua desa ini masih dipertimbangkan untuk mengelar pemilihan susulan. Semuanya tergantung Bupati Kupang untuk menetapkan keputusan itu," katanya.
Ia mengatakan pemilihan yang berlangsung 23 November 2016 yang berlangsung serentak di 75 desa itu telah memilih 75 orang kades pilihan rakyat.
Menurut dia, proses pemilihan di 75 desa itu berlangsung aman sekalipun terjadi aksi protes warga, namun proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa.
Dikatakannya, sebanyak 75 desa yang telah terpilih secara demokratis pada pilkades serentak 23 November 2016 akan dilantik Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, pada 15 Desember 2016 di Oelamasi.
"Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kupang berlangsung di 77 desa, namun dua desa di antaranya gagal melaksanakan pilkades serentak," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Kupang, Yohanis Masneno ketika ditemui di Oelamasi, Jumat.
Pemilihan kepala desa di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan gagal dilaksanakan karena proses penatapan calon kepala desa melebihi jumlah yang ditetapkan dalam Perda nomor 4 tahun 2016 dimana satu dusun hanya berhak mengajukan satu calon.
Namun salah satu dusun di desa itu mengajukan dua calon kepala desa sedangkan desa Retraen memiliki empat dusun.
"Dalam Perda tentang pemilihan kepala desa sudah jelas mengatur satu dusun hanya berhak mengajukan satu calon, untuk desa ini hanya terdapat empat dusun dan hanya memiliki empat calon," tegasnya.
Menurus Yohanis Masneno, pemilihan kepala desa di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat gagal dilaksanakan karena panitia pemilihan belum menetapkan daftar pemilih tetap yang memiliki hak suara dalam pemilihan itu.
"Untuk dua desa ini masih dipertimbangkan untuk mengelar pemilihan susulan. Semuanya tergantung Bupati Kupang untuk menetapkan keputusan itu," katanya.
Ia mengatakan pemilihan yang berlangsung 23 November 2016 yang berlangsung serentak di 75 desa itu telah memilih 75 orang kades pilihan rakyat.
Menurut dia, proses pemilihan di 75 desa itu berlangsung aman sekalipun terjadi aksi protes warga, namun proses pemilihan berlangsung sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa.
Dikatakannya, sebanyak 75 desa yang telah terpilih secara demokratis pada pilkades serentak 23 November 2016 akan dilantik Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, pada 15 Desember 2016 di Oelamasi.