Bupati Kupang minta polisi tangkap 13 kepdes

id BUPATI

Bupati Kupang minta polisi tangkap 13 kepdes

Bupati Kupang Ayub Titu Eki sedang memberikan keterangan pers di Oelamasi, Kamis (3/5), terkait proses hukum bagi 13 orang kepala desanya. (ANTARA Foto/Benny Jahang)

Bupati Kupang Ayub Titu Eki meminta aparat kepolisian setempat untuk menangkap dan memproses hukum terhadap 13 orang kepala desa yang tidak memberikan laporan pertangungjawaban pengelolaan keuangan dana desa tahun 2017.
Kupang (AntaraNews NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki meminta aparat kepolisian setempat untuk menangkap dan memproses hukum terhadap 13 orang kepala desa yang tidak memberikan laporan pertangungjawaban pengelolaan keuangan dana desa tahun 2017.

"Saya sudah membuat surat ke Polres Kupang untuk melakukan tindakan hukum terhadap 13 kepala desa yang belum memberikan laporan pertangungjawaban pengelolaan keuangan dana desa itu," kata Bupati Ayub Titu Eki kepada wartawan di Oelamasi, Kamis (3/5).

Pemerintah Kabupaten Kupang telah beberapa kali mengingatkan ke 13 kepala desa itu agar segera membuat laporan pertangungjawaban pengelolaan dana desa tahun 2017. Namun para kepala desa itu masih bandel membuat laporannya.

Titu Eki mengatakan, dalam rapat koordinasi pengelolaan dana desa yang dilakukan setiap bulan, selalu diingatkan agar para kepala desa mempercepat pembuatan laporan pertangungjawaban keuangan dana desa tahun 2017.

Baca juga: Rp1 triliun investasi bodong di Kabupaten Kupang

"Namun permintaan pemerintah kabupaten itu tidak digubris sehingga salah satu upaya yang harus dilakukan dengan memroses hukum para kepala desa itu, biar para kepala desa itu yang menjelaskan di penyidik nantinya," tegas Titu Eki.

Ia mengatakan, penanganan secara hukum dilakukan bagi para kepala desa itu untuk mengungkap ada tidaknya kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa di 13 desa itu menyebabkan para kepala desa itu belum memberikan laporan pertangungjawabannya.

"Melalui proses hukum akan diketahui mengapa mereka tidak memasukan laporan pertangungjawabannya. Apabila ada penyimpangan pengelolaan dana desa tahun 2017 maka tentu perlu diproses secara hukum," tegas Titu Eki.