Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan bernama Hironimus Adja kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Bendungan Oeltua di Kabupaten Kupang.
"Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Sabtu siang.
Henry menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.
"Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," ujar dia.
Tersangka Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT.
Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.
Aksi penipuan ini berlangsung pada Januari 2020 lalu di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp275 juta guna melobi panitia pelelangan proyek.
"Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini," ceritanya.
Penyidik ujar Henry telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda akibat salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.
"Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum," tambah dia.
Saat ini tersangka sudah tiba di Kupang pada Sabtu (1/3) siang tadi dan setibanya di Kupang, tersangka ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah dan melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa"imbau Kabid humas.