Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menemukan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak enam ton di wilayah Kota Kupang.

Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Minggu, (4/9/2022) siang mengatakan bahwa lokasi tersebut ditemukan pada Sabtu (3/9) dini hari di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Dari hasil penemuan lokasi dugaan penimbunan itu kami juga tangkap seorang pria berinisial AA berusia 52 tahun yang juga adalah pelaku,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu menjelaskan bahwa lokasi penimbunan BBM itu terletak di daerah tersembunyi dan berada di daerah tersembunyi, sehingga sulit untuk ditemukan.

Ia mengatakan bahwa dari 6 ton BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam 10 drum berukuran 200 liter, kemudian 40an jeriken dengan ukuran 35 liter.

Selain itu juga masih ada satu tandon air berisi BBM jenis solar yang masih berada di lokasi penimbunan.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pengoperasian BBM bersubsidi yang  ditampung itu dia jual kepada nelayan yang membutuhkan.

Pelaku itu bekerja sama dengan sejumlah keluarganya untuk mengelola lokasi tersebut. BBM tersebut juga dia peroleh dari salah satu SPBU yang letaknya tak jauh dari lokasi penimbunan tersebut.

“Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu,” tambah dia

Baca juga: BEM RI minta subsidi BBM dialihkan untuk sektor produktif

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah AA bekerja sama dengan SPBU untuk melakukan penimbunan BBM itu.

Krisna pun mengatakan bahwa dari perbuatan AA tersebut, AA diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 25 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Presiden Jokowi sudah terima kalkulasi kenaikan harga BBM

Krisna juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kasus itu dan mencari tahu jaringan dari penimbunan itu.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024