Pemprov NTT sesuaikan tarif dasar angkutan
Rabu, 7 September 2022 15:46 WIB
Ilustrasi Sejumlah angkutan umum parkir di pingir jalan saat aksi mogok yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi angkutan umum di depan kantor gubernur NTT di Kota Kupang, NTT, Rabu (27/10/2021). .ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penyesuaian tarif dasar angkutan orang di kabupaten/kota dalam provinsi menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (7/9/2022) mengatakan bahwa penyesuaian tarif dasar angkutan orang itu mulai berlaku per 6 September 2022. "Hari ini mulai berlaku, yakni bertambah Rp1.000 hingga Rp2.000 per orang," katanya.
Sebelumnya untuk kendaraan umum di Kota Kupang harga per penumpang dewasa Rp4.000, sementara pelajar SMP, SMA dan mahasiswa Rp3.000 per orang.
Dengan kenaikan tarif angkutan orang tersebut kini tarif orang dewasa Rp5.000 dan pelajar sekolah hingga mahasiswa Rp4.000 per orang.
Isyak mengatakan bahwa pemerintah provinsi melakukan penyesuaian tarif angkutan orang berdasarkan peraturan gubernur NTT yang sudah ditandatangani oleh Sekda NTT Domu Warandoy.
Ia mengatakan dengan Pergub tersebut, etiap kepala daerah di NTT bisa membuat peraturan daerah yang merujuk pada Pergub yang sudah mulai berlaku itu.
"Pergub ini bisa jadi acuan bagi bupati-bupati untuk membuat peraturan soal penyesuaian tarif dasar angkutan orang," tambah dia.
Para pengemudi angkutan umum juga diharapkan tidak melakukan unjuk rasa atau demo, karena pada dasarnya pemerintah daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan tarif angkutan.
"Pastinya kenaikan BBM akan sejalan dengan kenaikan tarif dasar angkutan orang," tambah dia.
Baca juga: Artikel - Utak-atik subsidi BBM
Baca juga: Pengamat: Pola BLT buat masyarakat ketergantungan pada pemerintah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov NTT sesuaikan tarif dasar angkutan orang
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (7/9/2022) mengatakan bahwa penyesuaian tarif dasar angkutan orang itu mulai berlaku per 6 September 2022. "Hari ini mulai berlaku, yakni bertambah Rp1.000 hingga Rp2.000 per orang," katanya.
Sebelumnya untuk kendaraan umum di Kota Kupang harga per penumpang dewasa Rp4.000, sementara pelajar SMP, SMA dan mahasiswa Rp3.000 per orang.
Dengan kenaikan tarif angkutan orang tersebut kini tarif orang dewasa Rp5.000 dan pelajar sekolah hingga mahasiswa Rp4.000 per orang.
Isyak mengatakan bahwa pemerintah provinsi melakukan penyesuaian tarif angkutan orang berdasarkan peraturan gubernur NTT yang sudah ditandatangani oleh Sekda NTT Domu Warandoy.
Ia mengatakan dengan Pergub tersebut, etiap kepala daerah di NTT bisa membuat peraturan daerah yang merujuk pada Pergub yang sudah mulai berlaku itu.
"Pergub ini bisa jadi acuan bagi bupati-bupati untuk membuat peraturan soal penyesuaian tarif dasar angkutan orang," tambah dia.
Para pengemudi angkutan umum juga diharapkan tidak melakukan unjuk rasa atau demo, karena pada dasarnya pemerintah daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan tarif angkutan.
"Pastinya kenaikan BBM akan sejalan dengan kenaikan tarif dasar angkutan orang," tambah dia.
Baca juga: Artikel - Utak-atik subsidi BBM
Baca juga: Pengamat: Pola BLT buat masyarakat ketergantungan pada pemerintah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov NTT sesuaikan tarif dasar angkutan orang
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DJPb NTT mendorong UMKM lokal naik kelas melalui bazar dan akses permodalan
06 February 2026 17:21 WIB
Pertamina: Konsumsi minyak tanah di NTT naik 22 persen selama Natal-Tahun Baru
22 January 2026 13:31 WIB
Liga Inggris - Chelsea gagal naik ke empat besar meski ditahan Bournemouth 2-2
31 December 2025 8:47 WIB
Liga Italia - Juventus naik ke tiga besar klasemen setelah kalahkan PIsa 2-0
28 December 2025 6:26 WIB
Wapres Gibran naik motor trail kunjungi lokasi bencana alam di Kabupaten Agam
04 December 2025 10:15 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Kemenag mempercepat implementasi wajib halal di Kabupaten Sumba Timur NTT
11 February 2026 13:59 WIB
Undana dan GMIT kolaborasi perkuat ketahanan pangan dan pendidikan di NTT
09 February 2026 19:20 WIB