Kupang (AntaraNews NTT) - Mantan Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Paul Lyanto mengatakan, penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, justru akan menyuburkan pengiriman secara ilegal.
"Kalau pengiriman tenaga kerja Indonesia(TKI) atau PMI ditutup seluruhnya, termasuk pengiriman melalui prosedur yang benar, maka akan semakin banyak yang ilegal dikirim ke luar negeri," kata Paul kepada Antara di Kupang, Sabtu (27/10).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melakukan moratorium pengiriman TKI asal daerah itu keluar negeri.
Menurut dia, jika lowongan pengiriman TKI ditutup, maka akan semakin banyak TKI ilegal yang dikirim ke luar negeri karena mafia itu lebih jago.
"Penyaluran TKI ke luar negeri bagaikan narkoba, kalau kita tutup akan semakin menjadi-jadi," katanya.
Kecuali, kata anggota DPD daerah pemilihan NTT itu, pemerintah menyediakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja sehingga mereka tidak lagi berpikir untuk mencari kerja ke luar negeri.
Baca juga: NTT-Kalbar-Kepri kerja sama cegah PMI non prosedural
Dia menambahkan, solusi yang paling tepat dalam mengatasi perdagangan orang adalah pemerintah fokus melakukan pembenahan terhadap sistem dan prosedur pengiriman TKI yang sudah ada.
"Masalah dokumen yang menyulitkan calon TKI seperti kartu tanda penduduk, akte kelahiran serta Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang nakal ditutup," katanya.
Sedangkan, PJTKI yang bekerja baik harus dibimbing dan dibina agar lebih baik lagi.
Dia mengatakan, penyaluran tenaga kerja sebenarnya berkat karena memberikan orang pekerjaan yang layak, tetapi karena ulah segelintir orang, berkat itu berubah menjadi bencana.
Menurut dia, PJTKI sebenarnya mengambil sebagian peran negara untuk memberikan pekerjaan yang layak kepada warga negara sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Karena itu PJTKI yang benar-benar bekerja dengan baik seharusnya dibina dan dibimbing," demikian Abraham Paul Liyanto.
Baca juga: Apjati: Banyak penyebab PMI NTT ke luar negeri
"Kalau pengiriman tenaga kerja Indonesia(TKI) atau PMI ditutup seluruhnya, termasuk pengiriman melalui prosedur yang benar, maka akan semakin banyak yang ilegal dikirim ke luar negeri," kata Paul kepada Antara di Kupang, Sabtu (27/10).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melakukan moratorium pengiriman TKI asal daerah itu keluar negeri.
Menurut dia, jika lowongan pengiriman TKI ditutup, maka akan semakin banyak TKI ilegal yang dikirim ke luar negeri karena mafia itu lebih jago.
"Penyaluran TKI ke luar negeri bagaikan narkoba, kalau kita tutup akan semakin menjadi-jadi," katanya.
Kecuali, kata anggota DPD daerah pemilihan NTT itu, pemerintah menyediakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja sehingga mereka tidak lagi berpikir untuk mencari kerja ke luar negeri.
Baca juga: NTT-Kalbar-Kepri kerja sama cegah PMI non prosedural
Dia menambahkan, solusi yang paling tepat dalam mengatasi perdagangan orang adalah pemerintah fokus melakukan pembenahan terhadap sistem dan prosedur pengiriman TKI yang sudah ada.
"Masalah dokumen yang menyulitkan calon TKI seperti kartu tanda penduduk, akte kelahiran serta Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang nakal ditutup," katanya.
Sedangkan, PJTKI yang bekerja baik harus dibimbing dan dibina agar lebih baik lagi.
Dia mengatakan, penyaluran tenaga kerja sebenarnya berkat karena memberikan orang pekerjaan yang layak, tetapi karena ulah segelintir orang, berkat itu berubah menjadi bencana.
Menurut dia, PJTKI sebenarnya mengambil sebagian peran negara untuk memberikan pekerjaan yang layak kepada warga negara sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Karena itu PJTKI yang benar-benar bekerja dengan baik seharusnya dibina dan dibimbing," demikian Abraham Paul Liyanto.
Baca juga: Apjati: Banyak penyebab PMI NTT ke luar negeri