Kupang (AntaraNews NTT) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berencana akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencegah pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.
"Rencana kerja sama ini, mengingat dua wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura ini, sering dijadikan sebagai pintu keluar para pekerja migran Indonesia asal NTT secara non prosedural," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Bruno Kupok di Kupang, Kamis (18/10).
Ia mengatakan Pemerintah NTT saat ini sedang mempersiapkan kerangka kerja sama dengan pemerintah Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau untuk dibahas bersama.
Intinya adalah, kerja sama segi tiga ini untuk kepentingan pencegahan PMI ke luar negeri secara tidak sah, dan mengirimkan kembali mereka ke NTT.
Disamping itu, jika di dua provinsi ini ada lapangan kerja yang bisa menampung mereka, maka bisa dipekerjakan, apalagi PMI asal NTT umumnya adalah pembantu rumah tangga dan pekerja di perkebunan.
"Teknisnya, tentu akan dibahas bersama, baik menyangkut biaya penampungan sementara PMI yang dicegah keluar negeri dan pengiriman kembali ke NTT," katanya dan menambahkan paling lambat November 2018, kerja sama ini sudah bisa ditandatangani bersama.
Baca juga: Adanya TKI ilegal karena buruknya manajamen pendidikan
Baca juga: Padma: Masalah ekonomi dorong warga NTT jadi TKI
Mengenai daerah perbatasan lain, dia mengatakan, pada tahun 2018 ini, Pemerintah NTT fokus mempersiapkan kerja sama dengan dua provinsi ini, sedangkan daerah lainnya akan dilanjutkan pada tahun 2019.
"Memang masih ada daerah lainnya juga yang menjadi pintu keluar PMI secara tidak sah, tetapi kerja sama awal ini dengan dua provinsi. Kami akan melanjutkan kerja sama dengan pemerintah daerah yang juga berbatasan dengan negara tetangga," demikian Bruno Kupok.
"Rencana kerja sama ini, mengingat dua wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura ini, sering dijadikan sebagai pintu keluar para pekerja migran Indonesia asal NTT secara non prosedural," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Bruno Kupok di Kupang, Kamis (18/10).
Ia mengatakan Pemerintah NTT saat ini sedang mempersiapkan kerangka kerja sama dengan pemerintah Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau untuk dibahas bersama.
Intinya adalah, kerja sama segi tiga ini untuk kepentingan pencegahan PMI ke luar negeri secara tidak sah, dan mengirimkan kembali mereka ke NTT.
Disamping itu, jika di dua provinsi ini ada lapangan kerja yang bisa menampung mereka, maka bisa dipekerjakan, apalagi PMI asal NTT umumnya adalah pembantu rumah tangga dan pekerja di perkebunan.
"Teknisnya, tentu akan dibahas bersama, baik menyangkut biaya penampungan sementara PMI yang dicegah keluar negeri dan pengiriman kembali ke NTT," katanya dan menambahkan paling lambat November 2018, kerja sama ini sudah bisa ditandatangani bersama.
Baca juga: Adanya TKI ilegal karena buruknya manajamen pendidikan
Baca juga: Padma: Masalah ekonomi dorong warga NTT jadi TKI
Mengenai daerah perbatasan lain, dia mengatakan, pada tahun 2018 ini, Pemerintah NTT fokus mempersiapkan kerja sama dengan dua provinsi ini, sedangkan daerah lainnya akan dilanjutkan pada tahun 2019.
"Memang masih ada daerah lainnya juga yang menjadi pintu keluar PMI secara tidak sah, tetapi kerja sama awal ini dengan dua provinsi. Kami akan melanjutkan kerja sama dengan pemerintah daerah yang juga berbatasan dengan negara tetangga," demikian Bruno Kupok.