Kemenkumham perkuat pengawasan terpadu bagi orang asing di Ende
Jumat, 23 September 2022 10:59 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkuhma NTT Marciana Dominika Jone (kedua kanan) memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing di Kabupaten Ende, Pulau Flores, NTT, Kamis (22/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Kanwil Kemenkumham NTT)
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat pengawasan terpadu terhadap keberadaan orang asing yang datang di Kabupaten Ende, Pulau Flores.
"Pengawasan terpadu kita perkuat tidak hanya melibatkan instansi terkait di Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) namun juga pemerintah desa termasuk masyarakat desa-desa di Ende," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (23/9/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Ende sebagai salah satu daerah wisata unggulan di NTT.
Marciana mengatakan telah melakukan rapat koordinasi bersama Timpora di Ende untuk menentukan langkah-langkah penguatan pengawasan orang asing secara terpadu berbasis desa.
Pengawasan terpadu berbagai instansi terkait hingga tingkat desa sangat diperlukan karena Ende merupakan daerah wisata yang memiliki destinasi unggulan Taman Nasional Kelimutu setiap tahun banyak juga dikunjungi wisatawan asing.
Artinya, kata dia kemungkinan pelanggaran orang asing bisa terjadi seperti kelebihan masa tinggal (over stay), tidak memiliki dokumen lengkap, dan lainnya.
"Karena itu pengawasan terpadu dilakukan untuk pemantauan dan pelaporan keberadaan orang asing guna mencegah adanya pelanggaran hukum," katanya.
Marciana mengatakan dalam pengawasan terpadu, peran masyarakat sangat penting untuk turut berpartisipasi Timpora melakukan deteksi, antisipasi, dan pencegahan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran orang asing.
Ia menekankan pentingnya sikap proaktif dan pola kerja yang baik sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing unsur di Timpora dalam mengawasi orang asing.
"Dimulai dari hal sederhana misalnya pertukaran informasi melalui grup whatsapp," katanya.
Baca juga: Kemenkumham NTT minta pencipta lagu dan musik daftarkan hak cipta
Marciana juga mengimbau masyarakat agar jangan ragu-ragu melaporkan informasi sekecil apapun terkait keberadaan orang asing kepada pihak terkait di desa seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa.
Baca juga: Hasil hutan nonkayu Ngada berpotensi didaftarkan masuk Indikasi Geografis
"Jadi pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan sinergis mulai dari tingkat desa karena keberadaan dan kegiatan Orang asing yang kini sudah sampai hingga ke pelosok daerah," katanya.
"Pengawasan terpadu kita perkuat tidak hanya melibatkan instansi terkait di Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) namun juga pemerintah desa termasuk masyarakat desa-desa di Ende," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (23/9/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Ende sebagai salah satu daerah wisata unggulan di NTT.
Marciana mengatakan telah melakukan rapat koordinasi bersama Timpora di Ende untuk menentukan langkah-langkah penguatan pengawasan orang asing secara terpadu berbasis desa.
Pengawasan terpadu berbagai instansi terkait hingga tingkat desa sangat diperlukan karena Ende merupakan daerah wisata yang memiliki destinasi unggulan Taman Nasional Kelimutu setiap tahun banyak juga dikunjungi wisatawan asing.
Artinya, kata dia kemungkinan pelanggaran orang asing bisa terjadi seperti kelebihan masa tinggal (over stay), tidak memiliki dokumen lengkap, dan lainnya.
"Karena itu pengawasan terpadu dilakukan untuk pemantauan dan pelaporan keberadaan orang asing guna mencegah adanya pelanggaran hukum," katanya.
Marciana mengatakan dalam pengawasan terpadu, peran masyarakat sangat penting untuk turut berpartisipasi Timpora melakukan deteksi, antisipasi, dan pencegahan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran orang asing.
Ia menekankan pentingnya sikap proaktif dan pola kerja yang baik sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing unsur di Timpora dalam mengawasi orang asing.
"Dimulai dari hal sederhana misalnya pertukaran informasi melalui grup whatsapp," katanya.
Baca juga: Kemenkumham NTT minta pencipta lagu dan musik daftarkan hak cipta
Marciana juga mengimbau masyarakat agar jangan ragu-ragu melaporkan informasi sekecil apapun terkait keberadaan orang asing kepada pihak terkait di desa seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa.
Baca juga: Hasil hutan nonkayu Ngada berpotensi didaftarkan masuk Indikasi Geografis
"Jadi pengawasan harus dilakukan secara terpadu dan sinergis mulai dari tingkat desa karena keberadaan dan kegiatan Orang asing yang kini sudah sampai hingga ke pelosok daerah," katanya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolda NTT menyalurkan bantuan sosial untuk orang tua bocah yang bunuh diri
05 February 2026 16:19 WIB
Menko Pangan: Penerima MBG menjangkau 60 juta orang, SPPG capai 22.091 unit
29 January 2026 13:36 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
KPK: Kasus dugaan korupsi hakim di Depok bermula dari pengajuan eksekusi lahan
07 February 2026 7:23 WIB
KPK: Anak usaha Kemenkeu PT KD mencairkan invois fiktif di kasus hakim PN Depok
07 February 2026 7:11 WIB
KPK: Ketua dan Waka PN Depok meminta Rp1 M untuk mempercepat eksekusi lahan
07 February 2026 7:09 WIB