Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, melakukan verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dengan menyasar sebanyak 1.237 anggota parpol di daerah itu.
"Kami melakukan verifikasi faktual terhadap 1.237 anggota parpol yang yang tersebar di 9 kecamatan," kata Juru Bicara KPU Kabupaten Lembata Hermanus Haron Tadon ketika dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, (18/10/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Lembata.
Haron Tadon menjelaskan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dilakukan terhadap sembilan partai, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Ummat.
Partai-partai tersebut telah lolos tahapan verifikasi administrasi, tetapi tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2022.
Dia mengatakan verifikasi faktual kepengurusan partai politik untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, mengecek keterwakilan perempuan 30 persen di susunan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota, dan domisili kantor tetap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
Baca juga: KPU Kota Kupang verifikasi faktual sembilan parpol
Sementara verifikasi faktual keanggotaan parpol dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol calon peserta pemilu yang akan berlangsung 18 Oktober-4 November 2022.
Baca juga: KPU Flotim optimalkan partisipasi mahasiswa dalam proses pemilu
Proses verifikasi faktual ini, kata dia dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor parpol maupun tempat tinggal anggota.
"Kami melakukan verifikasi faktual terhadap 1.237 anggota parpol yang yang tersebar di 9 kecamatan," kata Juru Bicara KPU Kabupaten Lembata Hermanus Haron Tadon ketika dikonfirmasi dari Kupang, Selasa, (18/10/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Lembata.
Haron Tadon menjelaskan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dilakukan terhadap sembilan partai, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Ummat.
Partai-partai tersebut telah lolos tahapan verifikasi administrasi, tetapi tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2022.
Dia mengatakan verifikasi faktual kepengurusan partai politik untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, mengecek keterwakilan perempuan 30 persen di susunan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota, dan domisili kantor tetap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
Baca juga: KPU Kota Kupang verifikasi faktual sembilan parpol
Sementara verifikasi faktual keanggotaan parpol dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol calon peserta pemilu yang akan berlangsung 18 Oktober-4 November 2022.
Baca juga: KPU Flotim optimalkan partisipasi mahasiswa dalam proses pemilu
Proses verifikasi faktual ini, kata dia dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor parpol maupun tempat tinggal anggota.