Kupang (ANTARA) - Tiga dari lima pasangan bakal calon perseorangan yang berkeinginan untuk maju dalam Pilkada serentak 2020 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual.
"Dari lima paket bakal calon perseorangan, tiga diantaranya tidak memenuhi syarat. Jadi hanya dua yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2020," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Kamis (6/8).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan hasil verifikasi faktual terhadap bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020 di NTT.
Pada 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Baca juga: Dua paket perseorangan lolos verifikasi faktual
Baca juga: Satu bakal calon perseorangan di Ngada tidak memenuhi syarat
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timur Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
Dia mengatakan tiga bakal calon yang tidak lolos verifikasi tersebut adalah bakal pasangan calon Dorothea Dhone dan Arnoldus Keli Nani (Doa) untuk Pilkada Kabupaten Ngada.
Pasangan bakal calon Agustinus Talan dan Yosef Akoit (Paket AYO) untuk Pilkada Kabupaten Timor Tengah Utara dan pasangan bakal calon perseorangan Vinsensius Loe-Arnaldo da Silva Tavares untuk Pilkada Kabupaten Belu.
Sementara dua pasangan bakal calon yang lolos verifikasi adalah paket calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Wilfridus Muga dan Herman Say (Paket Firman) dan Sabu Raijua, paslon Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba.
Sejumlah pasangan perseorangan Pilkada NTT tak lolos verifikasi faktual
Dari lima paket bakal calon perseorangan, tiga diantaranya tidak memenuhi syarat. Jadi hanya dua yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2020,"