KPU Kota Kupang verifikasi faktual sembilan parpol

id verifikasi faktual,verifikasi parpol pemilu 2024,pemilu 2024,verifikasi parpol di ntt,kpu kota kupang,ntt

KPU Kota Kupang verifikasi faktual sembilan parpol

Arsip foto - KPU Kota Kupang saat melakukan rapat koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kupang, Kamis, (23/06/2022). (ANTARA/HO-KPU Kota Kupang)

...Kami mulai melakukan verifikasi faktual pada 17 Oktober hingga 4 November 2022 untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik untuk membuktikan pemenuhan persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024.

"Kami mulai melakukan verifikasi faktual pada 17 Oktober hingga 4 November 2022 untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik," kata Ketua KPU Kota Kupang Deky Ballo ketika dikonfirmasi di Kupang, Senin, (17/10/2022).

Verifikasi faktual dilakukan terhadap sembilan partai politik, yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Buruh.

Deky Ballo menjelaskan partai politik yang diverifikasi faktual adalah partai yang telah lolos tahapan verifikasi administrasi, tetapi tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2022.

Verifikasi faktual kepengurusan partai politik untuk membuktikan pemenuhan persyaratan, antara lain kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus tingkat kabupaten/kota

Selain itu, persyaratan terkait domisili kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Baca juga: KPU Flotim optimalkan partisipasi mahasiswa dalam proses pemilu

Sementara verifikasi faktual keanggotaan partai politik dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 89 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Baca juga: Bawaslu NTT jatuhkan sanksi kepada12 KPU kabupaten langgar proses verifikasi

Deky Ballo menjelaskan pihaknya akan mendatangi langsung kantor partai politik untuk verifikasi faktual kepengurusan dan tempat tinggal anggota partai politik untuk verifikasi faktual keanggotaan.

"Kami akan lihat satu per satu di lapangan untuk memastikan sembilan partai politik itu memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024," katanya.