Kupang (AntaraNews NTT) - Satu lagi jenazah pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur, Saverius Sea yang meninggal di Malaysia, tiba di Kupang, Sabtu (10/11).

Jenazah Sea asal Kabupaten Ende, Flores itu, tiba di Kupang melalui Bandara El Tari Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 438.

Jenazah dijadwalkan diterbangkan ke kampung halamannya di Desa Nuamuri, Kecamatan Kelimutu, Ende melalui Maumere pada Minggu, (11/11).

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BP3TKI) Kupang Siwa yang dikonfirmasi pada kesempatan terpisah mengatakan almarhum tidak tercatat dalam dokumen resmi pengiriman TKI ke Malaysia.

"Kami sudah cek nama di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri, tetapi tidak ada nama Saverius Sea. Artinya, almarhum adalah warga NTT yang merantau dan bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi," katanya.

Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma) Indonesia Gabriel Goa mengatakan ada relawan yang selalu siap di kargo Bandara El Tari Kupang untuk menjemput dan mengirim jenazah ke kampung halaman.

Baca juga: Apjati: Banyak penyebab PMI NTT ke luar negeri

"Di kargo bandara ada Suster Laurent dan Pendeta Emy Sahertian yang selalu membantu mengurus jenazah PMI (Pekerja Migran Indonesia) dari luar negeri," katanya.

92 jenazah
Dia menambahkan berdasarkan catatan Padma Indonesia, sejak Januari hingga awal November 2018, sudah tercatat 92 TKI yang meninggal dunia di luar negeri dikirim kembali ke NTT.

Dari jumlah TKI tersebut, hanya dua orang yang diketahui berangkat secara resmi ke luar negeri, sedangkan sisanya berangkat ke luar negeri secara ilegal.

Dari data TKI yang meninggal, sebagian besar di antara mereka berangkat tidak melalui jalur resmi. Oleh karena itu, langkah penting yang harus dilakukan adalah mencegah keberangkatan PMI/TKI ke luar negeri, tanpa dokumen resmi.

Baca juga: Penghentian pengiriman PMI suburkan ilegal
 

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024