Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Labuan Bajo resmi mengalami kenaikan tipe dari Kelas III menjadi Kelas II dalam rangka mendukung Labuan Bajo, Manggarai Barat menjadi daerah destinasi wisata super super premium.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra dikonfirmasi Kamis, (3/11/2022) mengatakan bahwa kenaikan tipe atau kelas kantor Imigrasi Labuan Bajo itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2022.
“Terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan memberikan penilaian yang objektif serta saran dan kritik yang dapat membangun Kantor Imigrasi Labuan Bajo menjadi lebih baik,” katanya.
Dia menegaskan bahwa dengan kenaikan kelas menjadi kelas II, Kantor Imigrasi Labuan Bajo akan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan fasilitas keimigrasian bagi masyarakat serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi dalam pengawasan dan penindakan di wilayah kerja.
Menurut Jaya Mahendra kenaikan kelas itu hanyalah angka. Tetapi yang paling penting ada pada pribadi masing-masing untuk bekerja dengan baik dan benar.
Kenaikan kelas itu juga bagian dari kesiapan dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menyambut kegiatan sampingan G20 yang digelar di Labuan Bajo.
Jaya Mahendra menjelaskan bahwa kenaikan kelas Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah dilakukan sejak tahun 2021 lalu dengan sebelumnya meminta dukungan dari pemda.
Setelah mendapatkan rekomendasi dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan, Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengajukan surat Usulan Permohonan Peningkatan Kelas pada tanggal 07 April 2021 dengan nomor surat W22.Ff.UM.01.01-190.
Selanjutnya pada bulan Maret 2022, Tim Penilai dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI datang mengunjungi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk melakukan pendampingan evaluasi kenaikan Kelas.
Baca juga: Kemenkumham tingkatkan pengawasan orang asing menjelang KTT G20 di Bajo
Pertimbangan peningkatan kelas ditentukan berdasarkan kriteria penilaian pada beban kerja dan kinerja suatu Kantor Imigrasi yang terdiri dari unsur utama berupa pelayanan, pengawasan, dan penindakan, serta unsur penunjang lainnya.
Baca juga: Program Paspor Masuk Desa di Manggarai berhasil kumpulkan 80 pemohon
Lebih lanjut tambah dia permohonan naik kelas menjadi kelas II mengacu pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo yang cukup luas dengan membawahi 4 kabupaten yaitu Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur dan Ngada, serta dengan melihat pesatnya pertumbuhan pariwisata di Labuan Bajo dan sekitarnya setelah vakum akibat COVID-19 lalu, yang berdampak pada peningkatan beban kerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo resmi alami kenaikan kelas
...Terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung Kantor Imigrasi Labuan Bajo dengan memberikan penilaian yang objektif serta saran dan kritik yang dapat membangun Kantor Imigrasi Labuan Bajo menjadi lebih baik, katanya.