"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK periksa tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
Baca juga: KPK telusuri transaksi valas terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan Lukas Enembe di Jayapura