Bawaslu : Komisioner KPU NTT Harus Segera Ditetapkan

id jemris

Bawaslu : Komisioner KPU NTT Harus Segera Ditetapkan

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna (Istimewa)

Keterlambatan penetapan komisioner KPU NTT tentu mengganggu tahapan pemilu karena semua keputusan yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaan pemilu harus diambil melalui rapat pleno bersama KPU
Kupang, (ANTARA News ) - Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna mengharapkan komisioner KPU setempat segera ditetapkan sehingga tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 tidak terganggu.

"Keterlambatan penetapan komisioner KPU NTT tentu mengganggu tahapan pemilu karena semua keputusan yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaan pemilu harus diambil melalui rapat pleno bersama KPU," kata Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Sabtu.(29/12)

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan telah berakhirnya masa jabatan komisioner KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (27/12) dan dampaknya terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 yang sedang berlangsung.

Menurut dia, Bawaslu maupun semua pihak terkait pemilu tidak mungkin harus ke Jakarta setiap saat hanya untuk melakukan konsultasi ataupun menggelar rapat pleno bersama untuk pengambilan sebuah keputusan.

"Tentu sangat mengganggu tahapan karena apapun yang diputuskan harus melalui pleno bersama, ataupun konsultasi terlebih dahulu. Tidak mungkin kami hanya bertanya ke Jakarta," katanya.

Karena itu, dia berharap KPU RI dapat menyelesaikan proses seleksi komisioner KPU dan segera dilantik agar bisa bekerja bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilu.

Masa jabatan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir pada Kamis (27/12).

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT.

Pengambilalihan tugas dan kewenangan KPU NTT itu berdasarkan surat KPU Nomor 1555/PP.05/KPU/2018 tertanggal 26 Desember 2018, yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman.

Pengambilalihan seluruh tugas, wewenang dan tugas KPU Provinsi NTT sampai dengan terbentuknya anggota KPU NTT.