• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Sabtu, 13 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Rais Aam menegaskan Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketum PBNU

      Sabtu, 29 November 2025 19:36

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Wamendagri mendorong perbaikan permasalahan sosial di daerah perbatasan

      Jumat, 28 November 2025 6:50

      Pemerintah menyiapkan program mudik gratis Nataru 2025

      Pemerintah menyiapkan program mudik gratis Nataru 2025

      Kamis, 27 November 2025 9:32

  • Daerah
    • Pemkab Sumba Timur mendorong kolaborasi pengelolaan sampah desa wisata

      Pemkab Sumba Timur mendorong kolaborasi pengelolaan sampah desa wisata

      30 menit lalu

      DWP Mabar menggandeng pemerhati anak cegah kekerasan terhadap anak

      DWP Mabar menggandeng pemerhati anak cegah kekerasan terhadap anak

      12 December 2025 5:43 Wib

      BMKG: Beberapa hari ke depan tak ada siklon tropis di NTT

      BMKG: Beberapa hari ke depan tak ada siklon tropis di NTT

      11 December 2025 20:02 Wib

      TVRI membina siswa Sekolah Rakyat Kupang tingkatkan cinta tanah air lewat fotografi

      TVRI membina siswa Sekolah Rakyat Kupang tingkatkan cinta tanah air lewat fotografi

      11 December 2025 20:01 Wib

      Pemkab Mabar mengingatkan kades kelola keuangan desa secara kolaboratif

      Pemkab Mabar mengingatkan kades kelola keuangan desa secara kolaboratif

      10 December 2025 19:50 Wib

  • Lintas Daerah
    • BNPB meminta daerah waspadai dampak bibit siklon di Samudra Hindia

      BNPB meminta daerah waspadai dampak bibit siklon di Samudra Hindia

      18 menit lalu

      Kemendagri mengerahkan tim inventarisasi pascabencana di Sumatera

      Kemendagri mengerahkan tim inventarisasi pascabencana di Sumatera

      12 December 2025 5:59 Wib

      Presiden Prabowo pimpin langsung penanganan bencana di Medan

      Presiden Prabowo pimpin langsung penanganan bencana di Medan

      12 December 2025 5:50 Wib

      BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah Indonesia

      BMKG memprakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah Indonesia

      11 December 2025 6:54 Wib

      BMKG: Gempa tektonik magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      BMKG: Gempa tektonik magnitudo 5,4 di Simeulue Aceh tidak berpotensi tsunami

      09 December 2025 16:11 Wib

  • Ekonomi
    • Kementerian ESDM memperkuat kebijakan jasa penunjang ketenagalistrikan

      Kementerian ESDM memperkuat kebijakan jasa penunjang ketenagalistrikan

      19 menit lalu

      Telkomsel Melayani Sepenuh Hati di Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

      Telkomsel Melayani Sepenuh Hati di Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

      50 menit lalu

      Batam Menyapa Johor: Bersinergi Menuju Poros Investasi SIJORI

      Batam Menyapa Johor: Bersinergi Menuju Poros Investasi SIJORI

      2 jam lalu

      Mafindo mendorong peningkatan kecakapan AI bagi 100 mahasiswa di Kupang

      Mafindo mendorong peningkatan kecakapan AI bagi 100 mahasiswa di Kupang

      18 jam lalu

      Telkomsel gelar Gathering bersama pelanggan prioritas di Singaraja, perkuat hubungan dan layanan terbaik

      Telkomsel gelar Gathering bersama pelanggan prioritas di Singaraja, perkuat hubungan dan layanan terbaik

      12 December 2025 9:45 Wib

  • Politik & Hukum
    • Polisi menetapkan enam anggota Polri tersangka pengeroyokan

      Polisi menetapkan enam anggota Polri tersangka pengeroyokan

      23 menit lalu

      Kejati menetapkan mantan Dirut Bank NTT tersangka kasus korupsi

      Kejati menetapkan mantan Dirut Bank NTT tersangka kasus korupsi

      14 jam lalu

      Kunker Tim Komisi VII DPR RI ke Kupang NTT

      Kunker Tim Komisi VII DPR RI ke Kupang NTT

      12 December 2025 6:44 Wib

      Imigrasi Labuan Bajo mengedukasi warga di Manggarai-NTT cegah TPPO

      Imigrasi Labuan Bajo mengedukasi warga di Manggarai-NTT cegah TPPO

      12 December 2025 6:14 Wib

      Polisi-Imigrasi amankan dua WNA melanggar lalu lintas di Labuan Bajo

      Polisi-Imigrasi amankan dua WNA melanggar lalu lintas di Labuan Bajo

      12 December 2025 6:13 Wib

  • Kesra
    • Kemenag alih status dua SMA Katolik di NTT guna memperkuat layanan pendidikan

      Kemenag alih status dua SMA Katolik di NTT guna memperkuat layanan pendidikan

      11 December 2025 6:50 Wib

      KP2MI memperluas peluang kerja luar negeri bagi warga Fatuketi Belu-NTT

      KP2MI memperluas peluang kerja luar negeri bagi warga Fatuketi Belu-NTT

      10 December 2025 17:40 Wib

      Mendukbangga: NTT dan Jawa Barat jadi provinsi prioritas pengentasan stunting

      Mendukbangga: NTT dan Jawa Barat jadi provinsi prioritas pengentasan stunting

      10 December 2025 16:36 Wib

      TVRI merilis buku keindahan Indonesia ke panggung dunia

      TVRI merilis buku keindahan Indonesia ke panggung dunia

      09 December 2025 14:21 Wib

      Presiden Prabowo menerima laporan bantuan tak lagi dilempar dari heli

      Presiden Prabowo menerima laporan bantuan tak lagi dilempar dari heli

      08 December 2025 8:17 Wib

  • Olahraga
    • SEA Games 2025 - Round-up: Delapan emas lahir dari tim Indonesia pada hari ketiga

      SEA Games 2025 - Round-up: Delapan emas lahir dari tim Indonesia pada hari ketiga

      12 December 2025 5:56 Wib

      SEA Games 2025 - Dua atlet skateboard park putri Indonesia lolos ke babak final

      SEA Games 2025 - Dua atlet skateboard park putri Indonesia lolos ke babak final

      12 December 2025 5:48 Wib

      SEA Games 2025 -  Klasemen medali: Indonesia disalip Vietnam

      SEA Games 2025 - Klasemen medali: Indonesia disalip Vietnam

      12 December 2025 5:46 Wib

      Klasemen Liga Champions: Arsenal masih sempurna di puncak

      Klasemen Liga Champions: Arsenal masih sempurna di puncak

      11 December 2025 7:11 Wib

      Liga Champions: Hasil pertandingan: Benfica tekuk Napoli, Leverkusen imbang

      Liga Champions: Hasil pertandingan: Benfica tekuk Napoli, Leverkusen imbang

      11 December 2025 7:08 Wib

  • Hiburan
    • Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      Daftar lengkap peraih Piala Citra FFI 2025

      21 November 2025 9:05 Wib

      Reza Rahadian meraih Piala Citra kategori penulis skenario terbaik FFI

      Reza Rahadian meraih Piala Citra kategori penulis skenario terbaik FFI

      21 November 2025 8:56 Wib

      Sheila Dara meraih Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI

      Sheila Dara meraih Pemeran Utama Perempuan Terbaik FFI

      21 November 2025 8:55 Wib

  • Internasional
    • Seskab: Presiden Prabowo dan Presiden Putin menjajaki kebijakan bebas visa

      Seskab: Presiden Prabowo dan Presiden Putin menjajaki kebijakan bebas visa

      12 December 2025 5:58 Wib

      Indonesia usahakan pemulangan segera jenazah WNI korban kebakaran Hong Kong

      Indonesia usahakan pemulangan segera jenazah WNI korban kebakaran Hong Kong

      05 December 2025 17:11 Wib

      Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang 2025

      Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang 2025

      05 December 2025 12:16 Wib

      Utusan Khusus Australia mendukung Indonesia jadi ketua Dewan HAM PBB

      Utusan Khusus Australia mendukung Indonesia jadi ketua Dewan HAM PBB

      05 December 2025 8:41 Wib

      Indonesia tuan rumah MHQ Internasional disabilitas netra pertama

      Indonesia tuan rumah MHQ Internasional disabilitas netra pertama

      04 December 2025 10:14 Wib

  • Artikel
    • Kondisi perberasan 2026, antara produksi dan tuntutan transformasi

      Kondisi perberasan 2026, antara produksi dan tuntutan transformasi

      12 December 2025 5:53 Wib

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan \"Merah Putih\"

      Koperasi Merah Putih : Membangun Perekonomian dengan Semangat Kebangsaan "Merah Putih"

      10 December 2025 12:56 Wib

      Menjahit luka Pulau Sumatera yang menganga

      Menjahit luka Pulau Sumatera yang menganga

      09 December 2025 10:52 Wib

      Lingkaran setan bencana banjir di Sumatra

      Lingkaran setan bencana banjir di Sumatra

      08 December 2025 10:44 Wib

      Upaya Indonesia membaca arah baru modernisasi China

      Upaya Indonesia membaca arah baru modernisasi China

      07 December 2025 10:16 Wib

  • Foto
    • Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

  • Video
    • Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      Dinkes gandeng KPA NTT edukasi masyarakat jelang Hari AIDS Sedunia

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      BPBD hentikan pencarian tiga korban banjir dan longsor di Nagekeo NTT

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

      Polda NTT dan Bulog distribusikan beras SPHP lewat pasar murah

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice

id keadikan restoratif,rumah keadilan restoratif Lampung,Lampung bangun rumah keadilan,artikel hukum Oleh Damiri/Hisar Sitanggang Rabu, 26 Oktober 2022 12:00 WIB

Image Print
Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice

Lamban Dalom adalah rumah adat Kebandaran Marga Balak Lampung Pesisir  di Jalan Dr. Setia Budi Bandarlampung, yang dijadikan sebagai rumah keadilan restoratif. ANTARA/Damiri

...Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan dan musyawarah sebenarnya sudah terbentuk sejak lama di masyarakat Indonesia. Peran tokoh masyarakat dan agama sangat penting dalam mendamaikan pihak-pihak yang terkait permasalahan itu melalui medias

Bandarlampung (ANTARA) - Lamban Dalom merupakan rumah adat Kebandaran Marga Balak Lampung Pesisir di Jalan Dr. Setia Budi Bandarlampung, yang sejak 1 April 2022 dijadikan rumah keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Rumah dengan luas tanah 2.500 meter dan bangunan berukuran 15×20 meter itu kental bernuansa adat, berbentuk mirip rumah panggung yang didominasi material kayu. Rumah adat itu bahkan disebutkan berusia lebih dari 100 tahun dan dulu digunakan sebagai rumah musyawarah untuk menyelesaikan masalah warga sekitar dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

Menurut Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra--biasa disapa Pangeran oleh masyarakat di kawasan Lamban Dalom dan selama ini bertindak sebagai fasilitator--penyelesaian suatu masalah di rumah adat itu biasanya secara musyawarah, seperti kasus pencurian, masalah keluarga, dan lainnya.

Sebelum permasalahan masyarakat masuk ke ranah hukum formal, para pemangku adat akan mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di rumah adat. Masyarakat setempat masih kental dengan adat istiadat setempat sehingga selalu mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi di antara mereka.

Karena sejarahnya pula, rumah adat Lamban Dalom menjadi rumah keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri Bandarlampung memilih rumah adat Lamban Dalom sebagai rumah keadilan restoratif untuk meningkatkan sinergi di antara tokoh masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum dalam menyelesaikan suatu kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.

Sejak dijadikan rumah keadilan restoratif, masyarakat menyambut antusias karena mereka kini bisa menjadikan sebagai tempat penyelesaian masalah tindak pidana ringan sebelum dibawa ke ranah penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Bukan hanya masyarakat, para tokoh masyarakat, adat, serta pemuka agama juga memberikan nilai positif atas rumah keadilan restoratif itu. Bagi tokoh adat, setidaknya mereka bisa mengingatkan kembali warganya untuk menjaga muruah norma adat sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Tokoh adat Negeri Olok Gading dengan sebutan Gusti Pangeran Igama Ratu Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra menilai keberadaan rumah keadilan restoratif di lingkungan permukiman warga dapat meringankan biaya dan mempercepat penyelesaian suatu permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Sejak rumah Lamban Dalom dijadikan sebagai rumah keadilan restoratif, tokoh adat bersama pihak kejaksaan telah menyelesaikan lima perkara melalui keadilan restoratif. Kelima kasus itu terkait ancaman Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 480 tentang Penadahan, dan Pasal 362 tentang Pencurian.

Terakhir pada pekan lalu, para pemangku adat bersama kejaksaan telah melakukan musyawarah di Lambah Dalom agar enam pencuri di salah satu kantor milik negara bisa mendapatkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Agung.

Dalam penyelesaian musyawarah, mereka melakukan sidang secara adat. Ruang sidang yang berada di bawah rumah panggung tersebut memiliki daya tampung 100 orang yang dapat dihadiri oleh semua pihak terkait, seperti pemangku adat, keluarga pelaku, korban, hingga penegak hukum seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Meski dilakukan musyarwarah di rumah adat dengan tujuan korban dan pelaku saling memaafkan sehingga permasalahan tak perlu berlanjut ke pengadilan, keputusannya tetap ada pada aparat hukum, apakah kasus perlu dilanjutkan ke pengadilan atau cukup diselesaikan di rumah keadilan restoratif itu melalui musyawarah.


Keadilan restoratif

Pada Mei 2022 Kejaksaan Agung membentuk rumah keadilan restoratif di setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Seiring berjalan waktu, keberadaannya memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai altenatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan.

Kinerja rumah keadilan restoratif ini diukur dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Kehadirannya tentu harus memberikan keadilan, kepastian dan manfaat kepada masyarakat. Selain itu, rumah keadilan restoratif itu juga harus mampu mengawasi aktivitas tersangka yang telah mendapatkan keadilan resporatif agar tidak lagi mengulangi perbuatan pidana.

Berkaitan itu, rumah keadilan restoratif kini bertebaran di wilayah Lampung. Diharapkan melalui rumah keadilan restoratif itu bisa dilaksanakan peradilan cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memperhatikan hati nurani. Keadilan restoratif ini memang menekankan pendekatan sosial kultural dibandingkan pendekatan normatif dalam penegakan hukum.

Di Kabupaten Pesawaran Lampung, Kejaksaan Negeri setempat menyiapkan sebanyak 114 rumah keadilan restoratif yang tersebar di desa-desa kabupaten setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti, mengatakan kehadiran ratusan rumah keadilan restoratif yang tersebar di kabupaten tersebut merupakan bentuk komitmen memberikan keadilan kepada masyarakat Pesawaran, terutama di tempat-tempat terpencil.

Salah satu contoh keadilan restoratif dicapai di daerah itu penghentian kasus seorang pedagang es di Desa Gebang Pandan Pesawaran, yang menjadi tersangka kasus pembelian ponsel hasil curian. Tersangka kala itu sedang membutuhkan ponsel untuk keperluan perkuliahan sehingga membeli ponsel yang ditawarkan kepadanya. Namun, tersangka tak mengetahui kalau ponsel itu adalah hasil curian.

Contoh kasus lainnya di Bandarlampung, Kejaksaan Negeri setempat menghentikan perkara tindak pidana pencurian ponsel. Pelaku pada 1 Agustus 2022 mencuri ponsel temannya saat mengunjungi rumah kontrakan korban.

Bukan hanya kejaksaan, kepolisian dan pengadilan juga melakukan keadilan restoratif. Misalnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dalam kurun waktu 6 bulan sejak Januari-Juni 2022, melakukan upaya keadilan restoratif terhadap 10 perkara pidana umum yang melibatkan anak.

Adapun Polda Lampung menghentikan kasus persekusi dan ujaran kebencian atas sembilan orang dan kasus tiga wartawan yang melakukan pemerasan melalui keadilan restoratif dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan dan musyawarah sebenarnya sudah terbentuk sejak lama di masyarakat Indonesia. Peran tokoh masyarakat dan agama sangat penting dalam mendamaikan pihak-pihak yang terkait permasalahan itu melalui mediasi dan ganti rugi.

Penerapan keadilan restoratif ini sebenarnya bisa diartikan kembali ke budaya masyarakat Indonesia yang menekankan mediasi dan musyawarah dalam menuntaskan masalah di antara mereka. Kasus-kasus hukum tertentu, seperti kasus ringan dan delik aduan, memang seyogianya diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak perlu berlanjut ke ranah hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).

Tokoh adat, masyarakat, dan pemuka agama bisa mengajukan kepada kejaksaan jika ada warga setempat yang terlibat tindak pidana untuk mendapatkan keadilan restoratif. Usulan itu akan dibahas di rumah keadilan restoratif dan akan diajukan kepada Jaksa Agung jika memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Artikel - Kebijakan PSE bukti penegakan hukum dan kedaulatan digital Indonesia

Dengan kata lain, sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan melalui rumah keadilan restoratif karena kasus seperti korupsi, narkoba, residivis, perampokan, dan kejahatan berat lainnya tetap harus diproses hukum.

Pemerintah Indonesia, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Heni Yuwono, memang sedang mengupayakan akselerasi penerapan keadilan restoratif di Tanah Air sebagai pendekatan penegakan hukum di semua fase, dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.

Baca juga: Artikel - Pasrah ataukah melawan ketika bertemu begal

Akselerasi penerapan keadilan restoratif tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan telah menjadi program prioritas di kementerian dan lembaga di bidang hukum.

Namun, penanganan keadilan restoratif ini harus terintegrasi di semua penegak hukum dengan payung hukum jelas, yang mampu menyamakan definisi, syarat, dan prosedur penerapan keadilan restoratif, agar mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Apresiasi berbagai kalangan terhadap implementasi keadilan restoratif jangan sampai ada yang menyelewengkan karena tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui kebijakan ini.



Editor: Achmad Zaenal M








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Meraih keadilan di rumah “restorative justice”


Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

KUHAP baru mengatur keadilan restoratif, tapi ada yang dikecualikan

KUHAP baru mengatur keadilan restoratif, tapi ada yang dikecualikan

Kamis, 20 November 2025 15:28 Wib

Ombudsman RI sarankan RUU KUHAP atur keadilan restoratif untuk pidana di bawah 4 tahun

Ombudsman RI sarankan RUU KUHAP atur keadilan restoratif untuk pidana di bawah 4 tahun

Rabu, 24 September 2025 10:15 Wib

Komnas HAM minta keadilan restoratif dikedepankan pada kasus demonstran

Komnas HAM minta keadilan restoratif dikedepankan pada kasus demonstran

Selasa, 2 September 2025 19:09 Wib

Komisi III DPR: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui RJ

Komisi III DPR: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui RJ

Senin, 24 Maret 2025 18:08 Wib

Yuzril harap Polri terapkan keadilan restoratif dalam selesaikan kasus

Yuzril harap Polri terapkan keadilan restoratif dalam selesaikan kasus

Senin, 3 Februari 2025 18:36 Wib

Menkumham koordinasikan keadilan restoratif bersama Kapolri-Jaksa Agung

Menkumham koordinasikan keadilan restoratif bersama Kapolri-Jaksa Agung

Kamis, 5 September 2024 10:03 Wib

Kemenkumham dan Kejagung kaji penerapan keadilan restoratif

Kemenkumham dan Kejagung kaji penerapan keadilan restoratif

Jumat, 19 Juli 2024 7:01 Wib

Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara lewat keadilan restoratif

Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara lewat keadilan restoratif

Sabtu, 22 Juli 2023 17:10 Wib

  • Terpopuler
SEA Games 2025 - Indonesia peringkat kedua klasemen setelah kumpulkan 5 emas

SEA Games 2025 - Indonesia peringkat kedua klasemen setelah kumpulkan 5 emas

11 December 2025 7:00 Wib

Kunker Tim Komisi VII DPR RI ke Kupang NTT

Kunker Tim Komisi VII DPR RI ke Kupang NTT

12 December 2025 6:44 Wib

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

Alain Niti Susanto dipercaya jadi Ketua DPD Golkar NTT

07 December 2025 14:57 Wib

BMKG: Beberapa hari ke depan tak ada siklon tropis di NTT

BMKG: Beberapa hari ke depan tak ada siklon tropis di NTT

11 December 2025 20:02 Wib

  • Top News
Kejati menetapkan mantan Dirut Bank NTT tersangka kasus korupsi

Kejati menetapkan mantan Dirut Bank NTT tersangka kasus korupsi

Kunker Tim Komisi VII DPR RI ke Kupang NTT

Kunker Tim Komisi VII DPR RI ke Kupang NTT

Ketua Komisi VII DPR mendorong pemerintah perkuat akses modal UMKM tenun NTT

Ketua Komisi VII DPR mendorong pemerintah perkuat akses modal UMKM tenun NTT

Komisi VII DPR tinjau kesiapan armada laut di Kupang jelang Natal

Komisi VII DPR tinjau kesiapan armada laut di Kupang jelang Natal

TVRI membina siswa Sekolah Rakyat Kupang tingkatkan cinta tanah air lewat fotografi

TVRI membina siswa Sekolah Rakyat Kupang tingkatkan cinta tanah air lewat fotografi

ANTARA News NTT

Foto

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com