• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Jumat, 9 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      ANTARA mendukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026

      Jumat, 9 Januari 2026 17:37

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      TVRI menyusun standar pelayanan baru untuk tiga layanan

      Kamis, 18 Desember 2025 14:16

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      LKBN Antara kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN

      Selasa, 16 Desember 2025 9:47

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      AHY: Kebutuhan anggaran pemulihan bencana di Pulau Sumatera di atas Rp50 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 14:19

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Akhmad Munir melantik pengurus PWI Jateng 2025-2030

      Selasa, 2 Desember 2025 16:08

  • Daerah
    • Kemenag perkuat kualitas keprofesian guru madrasah di Lembata

      Kemenag perkuat kualitas keprofesian guru madrasah di Lembata

      1 jam lalu

      KSOP melarang pergerakan kapal malam hari di perairan TN Komodo

      KSOP melarang pergerakan kapal malam hari di perairan TN Komodo

      3 jam lalu

      Spanyol kembali meminta perpanjangan pencarian korban kapal tenggelam

      Spanyol kembali meminta perpanjangan pencarian korban kapal tenggelam

      07 January 2026 17:42 Wib

      Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

      Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

      07 January 2026 10:33 Wib

      Tim SAR kembali menemukan satu jasad di dalam bangkai kapal

      Tim SAR kembali menemukan satu jasad di dalam bangkai kapal

      07 January 2026 6:55 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG: Waspadai hujan berpetir dan gelombang laut tinggi

      BMKG: Waspadai hujan berpetir dan gelombang laut tinggi

      08 January 2026 9:48 Wib

      BMKG mengingatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah pada Kamis

      BMKG mengingatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah pada Kamis

      08 January 2026 6:23 Wib

      BMKG: Hujan ringan guyur mayoritas kota besar Indonesia pada Sabtu

      BMKG: Hujan ringan guyur mayoritas kota besar Indonesia pada Sabtu

      03 January 2026 9:12 Wib

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia difominasi hujan pada Jumat

      BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia difominasi hujan pada Jumat

      02 January 2026 10:02 Wib

      BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang

      BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang

      31 December 2025 8:52 Wib

  • Ekonomi
    • BP3MI NTT: Pengiriman remitansi PMI mencapai Rp78,46 miliar sepanjang 2025

      BP3MI NTT: Pengiriman remitansi PMI mencapai Rp78,46 miliar sepanjang 2025

      11 jam lalu

      UPTD Museum Daerah NTT mencatat 11.726 kunjungan sepanjang 2025

      UPTD Museum Daerah NTT mencatat 11.726 kunjungan sepanjang 2025

      11 jam lalu

      Bahlil memerintahkan PLN bangun pembangkit RUPTL guna dongkrak investasi

      Bahlil memerintahkan PLN bangun pembangkit RUPTL guna dongkrak investasi

      08 January 2026 14:58 Wib

      Menkeu: APBN 2025 mencetak pelebaran defisit menjadi 2,92 persen

      Menkeu: APBN 2025 mencetak pelebaran defisit menjadi 2,92 persen

      08 January 2026 14:56 Wib

      Mentan membidik ekspor beras tahun ini usai swasembada tercapai

      Mentan membidik ekspor beras tahun ini usai swasembada tercapai

      08 January 2026 6:25 Wib

  • Politik & Hukum
    • Mahasiswa minta MK beri batasan soal hak amnesti dan abolisi Presiden

      Mahasiswa minta MK beri batasan soal hak amnesti dan abolisi Presiden

      18 menit lalu

      KPK:  Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka sejak 8 Januari 2026

      KPK: Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka sejak 8 Januari 2026

      1 jam lalu

      KPK mengumumkan Yaqut Cholil dan Gus Alex tersangka kasus kuota haji

      KPK mengumumkan Yaqut Cholil dan Gus Alex tersangka kasus kuota haji

      1 jam lalu

      Polisi menetapkan nahkoda dan ABK tersangka kecelakaan kapal Labuan Bajo

      Polisi menetapkan nahkoda dan ABK tersangka kecelakaan kapal Labuan Bajo

      4 jam lalu

      KPK memvalidasi laporan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar oleh LMKN

      KPK memvalidasi laporan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar oleh LMKN

      11 jam lalu

  • Kesra
    • Kemenbud: Dana Indonesiana 2026 bertambah Rp1 triliun

      Kemenbud: Dana Indonesiana 2026 bertambah Rp1 triliun

      11 jam lalu

      Natal Nasional di NTT jadi momentum iman dan kepedulian sosial

      Natal Nasional di NTT jadi momentum iman dan kepedulian sosial

      20 jam lalu

      Kepala BGN: Awal 2026 jumlah SPPG untuk MBG bertambah jadi 19.800 unit

      Kepala BGN: Awal 2026 jumlah SPPG untuk MBG bertambah jadi 19.800 unit

      08 January 2026 14:57 Wib

      BGN mengingatkan guru juga harus dapat MBG pada 2026

      BGN mengingatkan guru juga harus dapat MBG pada 2026

      08 January 2026 14:54 Wib

      BP3MI NTT memulangkan 352 PMI bermasalah sepanjang 2025

      BP3MI NTT memulangkan 352 PMI bermasalah sepanjang 2025

      08 January 2026 6:19 Wib

  • Olahraga
    • Liga Inggris - Arsenal bermain imbang tanpa gol ketika jamu Liverpool

      Liga Inggris - Arsenal bermain imbang tanpa gol ketika jamu Liverpool

      11 jam lalu

      Liga Italia - Rafael Leao selamatkan AC Milan dari kekalahan kontra Genoa

      Liga Italia - Rafael Leao selamatkan AC Milan dari kekalahan kontra Genoa

      11 jam lalu

      Piala Super Spanyol -  Real Madrid melaju ke final jumpa Barcelona

      Piala Super Spanyol - Real Madrid melaju ke final jumpa Barcelona

      11 jam lalu

      PSG juara Piala Super Prancis usai adu penalti kontra Marseille

      PSG juara Piala Super Prancis usai adu penalti kontra Marseille

      11 jam lalu

      Joao Cancelo segera gabung Barcelona

      Joao Cancelo segera gabung Barcelona

      11 jam lalu

  • Hiburan
    • Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      Ridwan Kamil dan Atalia resmi bercerai

      07 January 2026 17:58 Wib

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      Eksplor komedi Ernest Prakasa terhadap Vino G. Bastian

      14 December 2025 6:00 Wib

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      Yuni Shara berdangdut, Rhoma Irama bawakan lagu Aladdin

      14 December 2025 5:58 Wib

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      Psikolog: Uang kerap digunakan sebagai alat regulasi emosi

      02 December 2025 16:14 Wib

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      Gary Iskak meninggal, sisakan duka yang mendalam bagi sahabat

      29 November 2025 19:30 Wib

  • Internasional
    • China tetap mendukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilater PBBal

      China tetap mendukung PBB meski AS mundur dari puluhan badan multilater PBBal

      11 jam lalu

      Indonesia akan jalankan kepresidenan Dewan HAM PBB dengan pendekatan inklusif dan transparan

      Indonesia akan jalankan kepresidenan Dewan HAM PBB dengan pendekatan inklusif dan transparan

      08 January 2026 14:45 Wib

      Indonesia menang lelang kepemilikan aset di Arab Saudi untuk Kampung Haji

      Indonesia menang lelang kepemilikan aset di Arab Saudi untuk Kampung Haji

      07 January 2026 7:06 Wib

      Rusia mendukung Venezuela lindungi kedaulatannya

      Rusia mendukung Venezuela lindungi kedaulatannya

      07 January 2026 6:59 Wib

      Pemerintah Venezuela: Aksi militer AS terhadap Presiden Maduro dipicu sumber daya alam

      Pemerintah Venezuela: Aksi militer AS terhadap Presiden Maduro dipicu sumber daya alam

      06 January 2026 12:13 Wib

  • Artikel
    • Penegasan batas antara kritik dan ujaran kebencian

      Penegasan batas antara kritik dan ujaran kebencian

      06 January 2026 12:18 Wib

      Mengejar swasembada garam di Indonesia

      Mengejar swasembada garam di Indonesia

      04 January 2026 20:35 Wib

      Aksi koboi nan aroganTrump terhadap Presiden Venezuela

      Aksi koboi nan aroganTrump terhadap Presiden Venezuela

      04 January 2026 10:44 Wib

      Mengawali tahun baru dengan kewaspadaan terhadap superflu

      Mengawali tahun baru dengan kewaspadaan terhadap superflu

      03 January 2026 10:38 Wib

      Negara harus hadir mencegah modal politik tinggi

      Negara harus hadir mencegah modal politik tinggi

      02 January 2026 10:05 Wib

  • Foto
    • Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

      Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

  • Video
    • Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Jelang mudik Nataru, uji emisi gratis di Kupang sasar angkutan online

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Bandara El Tari prediksi lonjakan penumpang Nataru capai 79 ribu orang

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Sidang kasus Prada Lucky sampaikan penolakan tuntutan oditur militer

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Kurangi paparan gawai, Kupang gelar festival permainan tradisional

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

      Sidang tuntutan 17 terdakwa penganiaya Prada Lucky diundur 10 Desember

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice

id keadikan restoratif,rumah keadilan restoratif Lampung,Lampung bangun rumah keadilan,artikel hukum Oleh Damiri/Hisar Sitanggang Rabu, 26 Oktober 2022 12:00 WIB

Image Print
Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice

Lamban Dalom adalah rumah adat Kebandaran Marga Balak Lampung Pesisir  di Jalan Dr. Setia Budi Bandarlampung, yang dijadikan sebagai rumah keadilan restoratif. ANTARA/Damiri

...Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan dan musyawarah sebenarnya sudah terbentuk sejak lama di masyarakat Indonesia. Peran tokoh masyarakat dan agama sangat penting dalam mendamaikan pihak-pihak yang terkait permasalahan itu melalui medias

Bandarlampung (ANTARA) - Lamban Dalom merupakan rumah adat Kebandaran Marga Balak Lampung Pesisir di Jalan Dr. Setia Budi Bandarlampung, yang sejak 1 April 2022 dijadikan rumah keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Rumah dengan luas tanah 2.500 meter dan bangunan berukuran 15×20 meter itu kental bernuansa adat, berbentuk mirip rumah panggung yang didominasi material kayu. Rumah adat itu bahkan disebutkan berusia lebih dari 100 tahun dan dulu digunakan sebagai rumah musyawarah untuk menyelesaikan masalah warga sekitar dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

Menurut Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra--biasa disapa Pangeran oleh masyarakat di kawasan Lamban Dalom dan selama ini bertindak sebagai fasilitator--penyelesaian suatu masalah di rumah adat itu biasanya secara musyawarah, seperti kasus pencurian, masalah keluarga, dan lainnya.

Sebelum permasalahan masyarakat masuk ke ranah hukum formal, para pemangku adat akan mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di rumah adat. Masyarakat setempat masih kental dengan adat istiadat setempat sehingga selalu mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi di antara mereka.

Karena sejarahnya pula, rumah adat Lamban Dalom menjadi rumah keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri Bandarlampung memilih rumah adat Lamban Dalom sebagai rumah keadilan restoratif untuk meningkatkan sinergi di antara tokoh masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum dalam menyelesaikan suatu kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.

Sejak dijadikan rumah keadilan restoratif, masyarakat menyambut antusias karena mereka kini bisa menjadikan sebagai tempat penyelesaian masalah tindak pidana ringan sebelum dibawa ke ranah penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Bukan hanya masyarakat, para tokoh masyarakat, adat, serta pemuka agama juga memberikan nilai positif atas rumah keadilan restoratif itu. Bagi tokoh adat, setidaknya mereka bisa mengingatkan kembali warganya untuk menjaga muruah norma adat sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Tokoh adat Negeri Olok Gading dengan sebutan Gusti Pangeran Igama Ratu Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra menilai keberadaan rumah keadilan restoratif di lingkungan permukiman warga dapat meringankan biaya dan mempercepat penyelesaian suatu permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Sejak rumah Lamban Dalom dijadikan sebagai rumah keadilan restoratif, tokoh adat bersama pihak kejaksaan telah menyelesaikan lima perkara melalui keadilan restoratif. Kelima kasus itu terkait ancaman Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 480 tentang Penadahan, dan Pasal 362 tentang Pencurian.

Terakhir pada pekan lalu, para pemangku adat bersama kejaksaan telah melakukan musyawarah di Lambah Dalom agar enam pencuri di salah satu kantor milik negara bisa mendapatkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Agung.

Dalam penyelesaian musyawarah, mereka melakukan sidang secara adat. Ruang sidang yang berada di bawah rumah panggung tersebut memiliki daya tampung 100 orang yang dapat dihadiri oleh semua pihak terkait, seperti pemangku adat, keluarga pelaku, korban, hingga penegak hukum seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Meski dilakukan musyarwarah di rumah adat dengan tujuan korban dan pelaku saling memaafkan sehingga permasalahan tak perlu berlanjut ke pengadilan, keputusannya tetap ada pada aparat hukum, apakah kasus perlu dilanjutkan ke pengadilan atau cukup diselesaikan di rumah keadilan restoratif itu melalui musyawarah.


Keadilan restoratif

Pada Mei 2022 Kejaksaan Agung membentuk rumah keadilan restoratif di setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Seiring berjalan waktu, keberadaannya memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai altenatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan.

Kinerja rumah keadilan restoratif ini diukur dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Kehadirannya tentu harus memberikan keadilan, kepastian dan manfaat kepada masyarakat. Selain itu, rumah keadilan restoratif itu juga harus mampu mengawasi aktivitas tersangka yang telah mendapatkan keadilan resporatif agar tidak lagi mengulangi perbuatan pidana.

Berkaitan itu, rumah keadilan restoratif kini bertebaran di wilayah Lampung. Diharapkan melalui rumah keadilan restoratif itu bisa dilaksanakan peradilan cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memperhatikan hati nurani. Keadilan restoratif ini memang menekankan pendekatan sosial kultural dibandingkan pendekatan normatif dalam penegakan hukum.

Di Kabupaten Pesawaran Lampung, Kejaksaan Negeri setempat menyiapkan sebanyak 114 rumah keadilan restoratif yang tersebar di desa-desa kabupaten setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti, mengatakan kehadiran ratusan rumah keadilan restoratif yang tersebar di kabupaten tersebut merupakan bentuk komitmen memberikan keadilan kepada masyarakat Pesawaran, terutama di tempat-tempat terpencil.

Salah satu contoh keadilan restoratif dicapai di daerah itu penghentian kasus seorang pedagang es di Desa Gebang Pandan Pesawaran, yang menjadi tersangka kasus pembelian ponsel hasil curian. Tersangka kala itu sedang membutuhkan ponsel untuk keperluan perkuliahan sehingga membeli ponsel yang ditawarkan kepadanya. Namun, tersangka tak mengetahui kalau ponsel itu adalah hasil curian.

Contoh kasus lainnya di Bandarlampung, Kejaksaan Negeri setempat menghentikan perkara tindak pidana pencurian ponsel. Pelaku pada 1 Agustus 2022 mencuri ponsel temannya saat mengunjungi rumah kontrakan korban.

Bukan hanya kejaksaan, kepolisian dan pengadilan juga melakukan keadilan restoratif. Misalnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dalam kurun waktu 6 bulan sejak Januari-Juni 2022, melakukan upaya keadilan restoratif terhadap 10 perkara pidana umum yang melibatkan anak.

Adapun Polda Lampung menghentikan kasus persekusi dan ujaran kebencian atas sembilan orang dan kasus tiga wartawan yang melakukan pemerasan melalui keadilan restoratif dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan dan musyawarah sebenarnya sudah terbentuk sejak lama di masyarakat Indonesia. Peran tokoh masyarakat dan agama sangat penting dalam mendamaikan pihak-pihak yang terkait permasalahan itu melalui mediasi dan ganti rugi.

Penerapan keadilan restoratif ini sebenarnya bisa diartikan kembali ke budaya masyarakat Indonesia yang menekankan mediasi dan musyawarah dalam menuntaskan masalah di antara mereka. Kasus-kasus hukum tertentu, seperti kasus ringan dan delik aduan, memang seyogianya diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak perlu berlanjut ke ranah hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).

Tokoh adat, masyarakat, dan pemuka agama bisa mengajukan kepada kejaksaan jika ada warga setempat yang terlibat tindak pidana untuk mendapatkan keadilan restoratif. Usulan itu akan dibahas di rumah keadilan restoratif dan akan diajukan kepada Jaksa Agung jika memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Artikel - Kebijakan PSE bukti penegakan hukum dan kedaulatan digital Indonesia

Dengan kata lain, sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan melalui rumah keadilan restoratif karena kasus seperti korupsi, narkoba, residivis, perampokan, dan kejahatan berat lainnya tetap harus diproses hukum.

Pemerintah Indonesia, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Heni Yuwono, memang sedang mengupayakan akselerasi penerapan keadilan restoratif di Tanah Air sebagai pendekatan penegakan hukum di semua fase, dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.

Baca juga: Artikel - Pasrah ataukah melawan ketika bertemu begal

Akselerasi penerapan keadilan restoratif tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan telah menjadi program prioritas di kementerian dan lembaga di bidang hukum.

Namun, penanganan keadilan restoratif ini harus terintegrasi di semua penegak hukum dengan payung hukum jelas, yang mampu menyamakan definisi, syarat, dan prosedur penerapan keadilan restoratif, agar mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Apresiasi berbagai kalangan terhadap implementasi keadilan restoratif jangan sampai ada yang menyelewengkan karena tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui kebijakan ini.



Editor: Achmad Zaenal M








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Meraih keadilan di rumah “restorative justice”


Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Menkum: Keadilan restoratif bukan untuk perkara korupsi dan kekerasan seksual

Menkum: Keadilan restoratif bukan untuk perkara korupsi dan kekerasan seksual

Selasa, 6 Januari 2026 9:20 Wib

KUHAP baru resmi berlaku, atur keadilan restoratif hingga rekaman CCTV

KUHAP baru resmi berlaku, atur keadilan restoratif hingga rekaman CCTV

Jumat, 2 Januari 2026 22:27 Wib

KUHAP baru mengatur keadilan restoratif, tapi ada yang dikecualikan

KUHAP baru mengatur keadilan restoratif, tapi ada yang dikecualikan

Kamis, 20 November 2025 15:28 Wib

Ombudsman RI sarankan RUU KUHAP atur keadilan restoratif untuk pidana di bawah 4 tahun

Ombudsman RI sarankan RUU KUHAP atur keadilan restoratif untuk pidana di bawah 4 tahun

Rabu, 24 September 2025 10:15 Wib

Komnas HAM minta keadilan restoratif dikedepankan pada kasus demonstran

Komnas HAM minta keadilan restoratif dikedepankan pada kasus demonstran

Selasa, 2 September 2025 19:09 Wib

Komisi III DPR: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui RJ

Komisi III DPR: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui RJ

Senin, 24 Maret 2025 18:08 Wib

Yuzril harap Polri terapkan keadilan restoratif dalam selesaikan kasus

Yuzril harap Polri terapkan keadilan restoratif dalam selesaikan kasus

Senin, 3 Februari 2025 18:36 Wib

Menkumham koordinasikan keadilan restoratif bersama Kapolri-Jaksa Agung

Menkumham koordinasikan keadilan restoratif bersama Kapolri-Jaksa Agung

Kamis, 5 September 2024 10:03 Wib

  • Terpopuler
Tim SAR kembali menemukan korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

Tim SAR kembali menemukan korban kapal tenggelam di Labuan Bajo

04 January 2026 14:51 Wib

Kemenkeu: Realisasi KUR di NTT capai Rp2,75 triliun pada 2025

Kemenkeu: Realisasi KUR di NTT capai Rp2,75 triliun pada 2025

03 January 2026 9:00 Wib

Akademisi: Sebaran dan sektor KUR 2025 di NTT belum merata

Akademisi: Sebaran dan sektor KUR 2025 di NTT belum merata

07 January 2026 6:56 Wib

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

07 January 2026 10:33 Wib

  • Top News
Polisi menetapkan nahkoda dan ABK tersangka kecelakaan kapal Labuan Bajo

Polisi menetapkan nahkoda dan ABK tersangka kecelakaan kapal Labuan Bajo

Spanyol kembali meminta perpanjangan pencarian korban kapal tenggelam

Spanyol kembali meminta perpanjangan pencarian korban kapal tenggelam

DVI polda NTT memastikan jasad yang ditemukan adalah WNA Spanyol

DVI polda NTT memastikan jasad yang ditemukan adalah WNA Spanyol

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Basarnas: Jasad diduga anak pelatih Valencia B ditemukan dalam bangkai kapal

Tim SAR kembali menemukan satu jasad di dalam bangkai kapal

Tim SAR kembali menemukan satu jasad di dalam bangkai kapal

ANTARA News NTT

Foto

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Alwi Farhan raih emas tunggal putra bulu tangkis SEA Games 2025

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Syukuran HUT ke-6 Partai Gelora

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Pelepasan Tukik di Pantai Kelapa Tinggi

Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video