No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Sabtu, 31 Mei 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Imigrasi rilis kasus warga AS produksi konten pornografi di Indonesia

      Imigrasi rilis kasus warga AS produksi konten pornografi di Indonesia

      Kamis, 22 Mei 2025 10:02

      BPOM meluncurkan 3 program kolaborasi tingkatkan kemandirian obat RI

      BPOM meluncurkan 3 program kolaborasi tingkatkan kemandirian obat RI

      Senin, 19 Mei 2025 13:29

      Hendry dan Zulmansyah sepakat akhiri dualisme PWI lewat kongres Agustus

      Hendry dan Zulmansyah sepakat akhiri dualisme PWI lewat kongres Agustus

      Sabtu, 17 Mei 2025 13:48

      Presiden Prabowo berharap perayaan Waisak bawa semangat welas asih bagi semua

      Presiden Prabowo berharap perayaan Waisak bawa semangat welas asih bagi semua

      Senin, 12 Mei 2025 12:33

      Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Kamis, 1 Mei 2025 12:28

  • Daerah
    • Kapolres Rote Ndao: Nelayan NTT yang hilang ditemukan selamat oleh ABF

      Kapolres Rote Ndao: Nelayan NTT yang hilang ditemukan selamat oleh ABF

      17 jam lalu

      Wali Kota Kupang meresmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih Oepura

      Wali Kota Kupang meresmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih Oepura

      28 May 2025 0:42 Wib

      Tim SAR gabungan mengevakuasi WNA Rumania yang cedera di tengah laut

      Tim SAR gabungan mengevakuasi WNA Rumania yang cedera di tengah laut

      28 May 2025 0:42 Wib

      Balai TNK mengidentifikasi kematian seekor satwa Komodo

      Balai TNK mengidentifikasi kematian seekor satwa Komodo

      27 May 2025 15:01 Wib

      Pemprov NTT mendukung perjuangan Persebata arungi Liga 3

      Pemprov NTT mendukung perjuangan Persebata arungi Liga 3

      27 May 2025 7:40 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan mayoritas daerah diguyur hujan pada Sabtu

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah diguyur hujan pada Sabtu

      13 jam lalu

      Kemendagri meminta pemda dan aparat tegas pada ormas bermasalah

      Kemendagri meminta pemda dan aparat tegas pada ormas bermasalah

      30 May 2025 9:55 Wib

      BMKG: Mayoritas kota besar diperkirakan hujan ringan dan berawan hari ini

      BMKG: Mayoritas kota besar diperkirakan hujan ringan dan berawan hari ini

      30 May 2025 9:45 Wib

      BMKG prakirakan cuaca berawan tebal selimuti tanah air

      BMKG prakirakan cuaca berawan tebal selimuti tanah air

      29 May 2025 13:47 Wib

      BMKG: Waspadai hujan disertai petir pada mayoritas wilayah RI

      BMKG: Waspadai hujan disertai petir pada mayoritas wilayah RI

      26 May 2025 7:07 Wib

  • Ekonomi
    • HDF Energy Gandeng PLN dan SMI jajaki proyek Hidrogen di NTT

      HDF Energy Gandeng PLN dan SMI jajaki proyek Hidrogen di NTT

      6 jam lalu

      Kemenpar berharap lomba layar Australia kembali finis di Labuan Bajo

      Kemenpar berharap lomba layar Australia kembali finis di Labuan Bajo

      30 May 2025 20:30 Wib

      Pemerintah membangun transmisi 47.000 kms untuk pasok listrik bersih ke pelosok

      Pemerintah membangun transmisi 47.000 kms untuk pasok listrik bersih ke pelosok

      30 May 2025 17:25 Wib

      Mentan: Indonesia akan ekspor dua ribu ton beras per bulan ke Malaysia

      Mentan: Indonesia akan ekspor dua ribu ton beras per bulan ke Malaysia

      30 May 2025 17:17 Wib

      Realisasi PKH di NTT mencapai Rp329,94 miliar pada triwulan I 2025

      Realisasi PKH di NTT mencapai Rp329,94 miliar pada triwulan I 2025

      30 May 2025 15:51 Wib

  • Politik & Hukum
    • Bea Cukai Labuan Bajo teliti 80 ribu batang rokok diduga ilegal

      Bea Cukai Labuan Bajo teliti 80 ribu batang rokok diduga ilegal

      51 menit lalu

      Kapolres Alor ajak semua tokoh jaga perdamaian pascatawuran pemuda

      Kapolres Alor ajak semua tokoh jaga perdamaian pascatawuran pemuda

      2 jam lalu

      Kanwil Ditjenpas NTT-Kejati bersinergi tuntaskan masalah aset negara

      Kanwil Ditjenpas NTT-Kejati bersinergi tuntaskan masalah aset negara

      17 jam lalu

      Polisi amankan empat remaja terlibat balapan liar di Labuan Bajo

      Polisi amankan empat remaja terlibat balapan liar di Labuan Bajo

      30 May 2025 20:20 Wib

      Kejari Mabar gencarkan penyuluhan hukum bagi siswa melalui program JMS

      Kejari Mabar gencarkan penyuluhan hukum bagi siswa melalui program JMS

      30 May 2025 20:11 Wib

  • Kesra
    • Komisi X DPR mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi

      Komisi X DPR mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan terkait putusan Mahkamah Konstitusi

      13 jam lalu

      Kemdiktisaintek mengalokasikan  Rp1,47 T untuk pengabdian pada masyarakat

      Kemdiktisaintek mengalokasikan Rp1,47 T untuk pengabdian pada masyarakat

      30 May 2025 9:48 Wib

      300 peserta hadiri seminar kolaborasi OJK dan Undana di Kupang

      300 peserta hadiri seminar kolaborasi OJK dan Undana di Kupang

      25 May 2025 15:10 Wib

      Pemerintah bakal berikan Bantuan Subsidi Upah untuk karyawan dan guru honorer

      Pemerintah bakal berikan Bantuan Subsidi Upah untuk karyawan dan guru honorer

      25 May 2025 7:53 Wib

      Kemnaker bakal mengkaji penghapusan batas usia kerja

      Kemnaker bakal mengkaji penghapusan batas usia kerja

      24 May 2025 11:31 Wib

  • Olahraga
    • Manchester City menyiapkan 70 juta euro untuk boyong Tijjani Reijnders

      Manchester City menyiapkan 70 juta euro untuk boyong Tijjani Reijnders

      13 jam lalu

      Liverpool resmi memgumumkan transfer Jeremie Frimpong dari Leverkusen

      Liverpool resmi memgumumkan transfer Jeremie Frimpong dari Leverkusen

      13 jam lalu

      Manchester City merekrut pemain baru jelang Piala Dunia Klub 2025

      Manchester City merekrut pemain baru jelang Piala Dunia Klub 2025

      30 May 2025 9:42 Wib

      Indonesia satu grup dengan Korsel dalam kualifikasi Piala Asia U23 2026

      Indonesia satu grup dengan Korsel dalam kualifikasi Piala Asia U23 2026

      30 May 2025 9:40 Wib

      Chelsea juara Liga Konferensi Eropa usai kalshkan Real Betis

      Chelsea juara Liga Konferensi Eropa usai kalshkan Real Betis

      29 May 2025 13:41 Wib

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata 60 hari

      Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata 60 hari

      30 May 2025 9:56 Wib

      China memprotes keras soal AS akan cabut visa pelajar Tiongkok

      China memprotes keras soal AS akan cabut visa pelajar Tiongkok

      30 May 2025 9:52 Wib

      Tarif Trump masih bisa berlaku, pengadilan banding AS menunda putusan

      Tarif Trump masih bisa berlaku, pengadilan banding AS menunda putusan

      30 May 2025 9:50 Wib

      Mendiktisaintek: Pemerintah Indonesia antisipasi isu penangguhan visa studi AS

      Mendiktisaintek: Pemerintah Indonesia antisipasi isu penangguhan visa studi AS

      29 May 2025 14:02 Wib

      Pemerintah Indonesia siap melakukan kolaborasi pendidikan tinggi dengan Prancis

      Pemerintah Indonesia siap melakukan kolaborasi pendidikan tinggi dengan Prancis

      29 May 2025 14:00 Wib

  • Artikel
    • Perjalanan ke pulau Padar NTT; jejak langkah di antara bukit dan lautan

      Perjalanan ke pulau Padar NTT; jejak langkah di antara bukit dan lautan

      2 jam lalu

      Revisi Perpres 59/2019 dan urgensi menyelamatkan sawah di Indonesia

      Revisi Perpres 59/2019 dan urgensi menyelamatkan sawah di Indonesia

      13 jam lalu

      Pentingnya melek soal finansial sejak dini

      Pentingnya melek soal finansial sejak dini

      30 May 2025 10:02 Wib

      Menata ulang kebijakan ketenagakerjaan di tengah proporsi penduduk lanjut usia

      Menata ulang kebijakan ketenagakerjaan di tengah proporsi penduduk lanjut usia

      28 May 2025 14:17 Wib

      Demokrasi Semu di balik PSU pilkada

      Demokrasi Semu di balik PSU pilkada

      20 May 2025 11:50 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

Logo Header Antaranews NTT

Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice

id keadikan restoratif,rumah keadilan restoratif Lampung,Lampung bangun rumah keadilan,artikel hukum Oleh Damiri/Hisar Sitanggang Rabu, 26 Oktober 2022 12:00 WIB

Image Print
Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice

Lamban Dalom adalah rumah adat Kebandaran Marga Balak Lampung Pesisir  di Jalan Dr. Setia Budi Bandarlampung, yang dijadikan sebagai rumah keadilan restoratif. ANTARA/Damiri

...Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan dan musyawarah sebenarnya sudah terbentuk sejak lama di masyarakat Indonesia. Peran tokoh masyarakat dan agama sangat penting dalam mendamaikan pihak-pihak yang terkait permasalahan itu melalui medias

Bandarlampung (ANTARA) - Lamban Dalom merupakan rumah adat Kebandaran Marga Balak Lampung Pesisir di Jalan Dr. Setia Budi Bandarlampung, yang sejak 1 April 2022 dijadikan rumah keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Rumah dengan luas tanah 2.500 meter dan bangunan berukuran 15×20 meter itu kental bernuansa adat, berbentuk mirip rumah panggung yang didominasi material kayu. Rumah adat itu bahkan disebutkan berusia lebih dari 100 tahun dan dulu digunakan sebagai rumah musyawarah untuk menyelesaikan masalah warga sekitar dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

Menurut Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra--biasa disapa Pangeran oleh masyarakat di kawasan Lamban Dalom dan selama ini bertindak sebagai fasilitator--penyelesaian suatu masalah di rumah adat itu biasanya secara musyawarah, seperti kasus pencurian, masalah keluarga, dan lainnya.

Sebelum permasalahan masyarakat masuk ke ranah hukum formal, para pemangku adat akan mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di rumah adat. Masyarakat setempat masih kental dengan adat istiadat setempat sehingga selalu mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian suatu masalah yang terjadi di antara mereka.

Karena sejarahnya pula, rumah adat Lamban Dalom menjadi rumah keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri Bandarlampung memilih rumah adat Lamban Dalom sebagai rumah keadilan restoratif untuk meningkatkan sinergi di antara tokoh masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum dalam menyelesaikan suatu kasus tertentu yang terjadi di masyarakat.

Sejak dijadikan rumah keadilan restoratif, masyarakat menyambut antusias karena mereka kini bisa menjadikan sebagai tempat penyelesaian masalah tindak pidana ringan sebelum dibawa ke ranah penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Bukan hanya masyarakat, para tokoh masyarakat, adat, serta pemuka agama juga memberikan nilai positif atas rumah keadilan restoratif itu. Bagi tokoh adat, setidaknya mereka bisa mengingatkan kembali warganya untuk menjaga muruah norma adat sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Tokoh adat Negeri Olok Gading dengan sebutan Gusti Pangeran Igama Ratu Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra menilai keberadaan rumah keadilan restoratif di lingkungan permukiman warga dapat meringankan biaya dan mempercepat penyelesaian suatu permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Sejak rumah Lamban Dalom dijadikan sebagai rumah keadilan restoratif, tokoh adat bersama pihak kejaksaan telah menyelesaikan lima perkara melalui keadilan restoratif. Kelima kasus itu terkait ancaman Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 480 tentang Penadahan, dan Pasal 362 tentang Pencurian.

Terakhir pada pekan lalu, para pemangku adat bersama kejaksaan telah melakukan musyawarah di Lambah Dalom agar enam pencuri di salah satu kantor milik negara bisa mendapatkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Agung.

Dalam penyelesaian musyawarah, mereka melakukan sidang secara adat. Ruang sidang yang berada di bawah rumah panggung tersebut memiliki daya tampung 100 orang yang dapat dihadiri oleh semua pihak terkait, seperti pemangku adat, keluarga pelaku, korban, hingga penegak hukum seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Meski dilakukan musyarwarah di rumah adat dengan tujuan korban dan pelaku saling memaafkan sehingga permasalahan tak perlu berlanjut ke pengadilan, keputusannya tetap ada pada aparat hukum, apakah kasus perlu dilanjutkan ke pengadilan atau cukup diselesaikan di rumah keadilan restoratif itu melalui musyawarah.


Keadilan restoratif

Pada Mei 2022 Kejaksaan Agung membentuk rumah keadilan restoratif di setiap kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Seiring berjalan waktu, keberadaannya memberikan manfaat kepada masyarakat sebagai altenatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan.

Kinerja rumah keadilan restoratif ini diukur dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Kehadirannya tentu harus memberikan keadilan, kepastian dan manfaat kepada masyarakat. Selain itu, rumah keadilan restoratif itu juga harus mampu mengawasi aktivitas tersangka yang telah mendapatkan keadilan resporatif agar tidak lagi mengulangi perbuatan pidana.

Berkaitan itu, rumah keadilan restoratif kini bertebaran di wilayah Lampung. Diharapkan melalui rumah keadilan restoratif itu bisa dilaksanakan peradilan cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan memperhatikan hati nurani. Keadilan restoratif ini memang menekankan pendekatan sosial kultural dibandingkan pendekatan normatif dalam penegakan hukum.

Di Kabupaten Pesawaran Lampung, Kejaksaan Negeri setempat menyiapkan sebanyak 114 rumah keadilan restoratif yang tersebar di desa-desa kabupaten setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti, mengatakan kehadiran ratusan rumah keadilan restoratif yang tersebar di kabupaten tersebut merupakan bentuk komitmen memberikan keadilan kepada masyarakat Pesawaran, terutama di tempat-tempat terpencil.

Salah satu contoh keadilan restoratif dicapai di daerah itu penghentian kasus seorang pedagang es di Desa Gebang Pandan Pesawaran, yang menjadi tersangka kasus pembelian ponsel hasil curian. Tersangka kala itu sedang membutuhkan ponsel untuk keperluan perkuliahan sehingga membeli ponsel yang ditawarkan kepadanya. Namun, tersangka tak mengetahui kalau ponsel itu adalah hasil curian.

Contoh kasus lainnya di Bandarlampung, Kejaksaan Negeri setempat menghentikan perkara tindak pidana pencurian ponsel. Pelaku pada 1 Agustus 2022 mencuri ponsel temannya saat mengunjungi rumah kontrakan korban.

Bukan hanya kejaksaan, kepolisian dan pengadilan juga melakukan keadilan restoratif. Misalnya, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung dalam kurun waktu 6 bulan sejak Januari-Juni 2022, melakukan upaya keadilan restoratif terhadap 10 perkara pidana umum yang melibatkan anak.

Adapun Polda Lampung menghentikan kasus persekusi dan ujaran kebencian atas sembilan orang dan kasus tiga wartawan yang melakukan pemerasan melalui keadilan restoratif dengan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan dan musyawarah sebenarnya sudah terbentuk sejak lama di masyarakat Indonesia. Peran tokoh masyarakat dan agama sangat penting dalam mendamaikan pihak-pihak yang terkait permasalahan itu melalui mediasi dan ganti rugi.

Penerapan keadilan restoratif ini sebenarnya bisa diartikan kembali ke budaya masyarakat Indonesia yang menekankan mediasi dan musyawarah dalam menuntaskan masalah di antara mereka. Kasus-kasus hukum tertentu, seperti kasus ringan dan delik aduan, memang seyogianya diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak perlu berlanjut ke ranah hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).

Tokoh adat, masyarakat, dan pemuka agama bisa mengajukan kepada kejaksaan jika ada warga setempat yang terlibat tindak pidana untuk mendapatkan keadilan restoratif. Usulan itu akan dibahas di rumah keadilan restoratif dan akan diajukan kepada Jaksa Agung jika memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Artikel - Kebijakan PSE bukti penegakan hukum dan kedaulatan digital Indonesia

Dengan kata lain, sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan melalui rumah keadilan restoratif karena kasus seperti korupsi, narkoba, residivis, perampokan, dan kejahatan berat lainnya tetap harus diproses hukum.

Pemerintah Indonesia, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Heni Yuwono, memang sedang mengupayakan akselerasi penerapan keadilan restoratif di Tanah Air sebagai pendekatan penegakan hukum di semua fase, dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi.

Baca juga: Artikel - Pasrah ataukah melawan ketika bertemu begal

Akselerasi penerapan keadilan restoratif tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan telah menjadi program prioritas di kementerian dan lembaga di bidang hukum.

Namun, penanganan keadilan restoratif ini harus terintegrasi di semua penegak hukum dengan payung hukum jelas, yang mampu menyamakan definisi, syarat, dan prosedur penerapan keadilan restoratif, agar mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Apresiasi berbagai kalangan terhadap implementasi keadilan restoratif jangan sampai ada yang menyelewengkan karena tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui kebijakan ini.



Editor: Achmad Zaenal M








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Meraih keadilan di rumah “restorative justice”


Editor: Bernadus Tokan
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Komisi III DPR: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui RJ

Komisi III DPR: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan melalui RJ

Senin, 24 Maret 2025 18:08 Wib

Yuzril harap Polri terapkan keadilan restoratif dalam selesaikan kasus

Yuzril harap Polri terapkan keadilan restoratif dalam selesaikan kasus

Senin, 3 Februari 2025 18:36 Wib

Menkumham koordinasikan keadilan restoratif bersama Kapolri-Jaksa Agung

Menkumham koordinasikan keadilan restoratif bersama Kapolri-Jaksa Agung

Kamis, 5 September 2024 10:03 Wib

Kemenkumham dan Kejagung kaji penerapan keadilan restoratif

Kemenkumham dan Kejagung kaji penerapan keadilan restoratif

Jumat, 19 Juli 2024 7:01 Wib

Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara lewat keadilan restoratif

Kejaksaan di NTT hentikan 27 perkara lewat keadilan restoratif

Sabtu, 22 Juli 2023 17:10 Wib

Kejati DKI menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane Lukas

Kejati DKI menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario dan Shane Lukas

Jumat, 17 Maret 2023 16:40 Wib

Kapolda NTT utamakan keadilan restoratif tangani kasus ringan di NTT

Kapolda NTT utamakan keadilan restoratif tangani kasus ringan di NTT

Sabtu, 22 Oktober 2022 12:01 Wib

Kejari TTS hentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif

Kejari TTS hentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif

Rabu, 3 Agustus 2022 10:55 Wib

  • Terpopuler
Polisi: Guru yang mempertontonkan video porno kepada siswa jadi tersangka

Polisi: Guru yang mempertontonkan video porno kepada siswa jadi tersangka

30 May 2025 17:12 Wib

Pemkab Manggarai Barat dampingi desa wisata kembangkan sektor UMKM

Pemkab Manggarai Barat dampingi desa wisata kembangkan sektor UMKM

24 May 2025 23:41 Wib

Melki Laka Lena luncurkan program OVOP dengan 44 produk unggulan

Melki Laka Lena luncurkan program OVOP dengan 44 produk unggulan

28 May 2025 7:07 Wib

Satgas Pasti terus berupaya cegah dan tangani pengelolaan keuangan ilegal

Satgas Pasti terus berupaya cegah dan tangani pengelolaan keuangan ilegal

26 May 2025 20:59 Wib

  • Top News
Kapolres Alor ajak semua tokoh jaga perdamaian pascatawuran pemuda

Kapolres Alor ajak semua tokoh jaga perdamaian pascatawuran pemuda

Perjalanan ke pulau Padar NTT; jejak langkah di antara bukit dan lautan

Perjalanan ke pulau Padar NTT; jejak langkah di antara bukit dan lautan

Polisi: Guru yang mempertontonkan video porno kepada siswa jadi tersangka

Polisi: Guru yang mempertontonkan video porno kepada siswa jadi tersangka

Kemendagri meminta pemda dan aparat tegas pada ormas bermasalah

Kemendagri meminta pemda dan aparat tegas pada ormas bermasalah

Bank Indonesia dorong penguatan ekosistem UMKM di NTT

Bank Indonesia dorong penguatan ekosistem UMKM di NTT

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA