Artikel - Menyelaraskan Perppu Cipta Kerja dengan pengembangan pariwisata DIY

id Perppu Cipta Kerja,Yogyakarta,perpu,artikel ekonomi,artikel pariwisata Oleh Luqman Hakim

Artikel - Menyelaraskan Perppu Cipta Kerja dengan pengembangan pariwisata DIY

Salah satu tempat rekreasi/objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Syamsuddin Hasan/aa.

...Setidaknya, regulasi baru tersebut memberikan angin segar para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di Kota Gudeg karena kepastian hukum serta kemudahan dalam pengurusan izin usaha
Yogyakarta (ANTARA) - Meski memunculkan pro dan kontra berkepanjangan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan dampak positif bagi pengembangan pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setidaknya, regulasi baru tersebut memberikan angin segar para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di Kota Gudeg karena kepastian hukum serta kemudahan dalam pengurusan izin usaha.

Hal itu terlihat dari munculnya beragam industri pariwisata baru, mulai dari destinasi wisata, restoran, hingga perhotelan yang tidak lagi terpusat di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, melainkan telah merata hingga Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Dengan pembangunan sektor pariwisata yang merata, diharapkan mampu membuka lapangan kerja dan peluang usaha kecil baru sehingga tingkat kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di DIY bisa terus ditekan.

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) D.I.Y. Herman Tony membenarkan fakta itu.

Keberadaan Perppu Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha sektor pariwisata, termasuk perhotelan dan restoran.

Untuk menjalankan usaha perhotelan dan restoran di DIY, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus sederet administrasi berlapis secara manual seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui birokrasi yang rumit.

Mereka cukup mengurus izin usaha berbasis risiko berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengakses portal One Single System  (OSS) secara daring.

Jika usaha yang didaftarkan masuk klasifikasi berisiko rendah, secara otomatis NIB dapat digunakan untuk beroperasi.

"Sebelum ada OSS, dulu ada TDUP yang hanya bisa terbit setelah semua persyaratan dipenuhi. Sekarang dibalik, izin dikasih dulu nanti persyaratan baru dipenuhi belakangan," ucap Herman Tony.

Hingga saat ini, hotel berbintang serta restoran di bawah naungan PHRI DIY terus bertambah. Jumlahnya mencapai lebih dari 400 anggota, termasuk di antaranya yang baru beroperasi di Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Kemunculan hotel berbintang tidak lepas dari pesatnya investasi di sektor pengembangan destinasi wisata di tiga wilayah itu.

Keberadaan Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) juga turut menjadi pemantik tambahan terhadap kemunculan hotel berbintang di Kulon Progo.

Meski terbilang baru, operasional hotel-hotel di sisi barat dan selatan DIY tidak sia-sia.

Buktinya, industri tersebut mampu menggaet wisatawan untuk menginap meski lokasinya jauh dari pusat Kota Yogyakarta.

Berdasarkan data PHRI DIY, okupansi (tingkat hunian kamar) hotel di DIY pada Februari 2023 rata-rata mencapai di atas 60 persen dan 80 persen pada akhir pekan.

Namun demikian, Herman Tony memberikan catatan khusus terlepas sederet kemudahan perizinan yang disuguhkan Perppu Cipta Kerja.

Regulasi yang diratifikasi kala COVID-19 mendera Tanah Air itu dinilai masih membutuhkan sosialisasi yang matang.

Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) di DIY belum memiliki persepsi atau penerjemahan yang sama terhadap regulasi itu, khususnya dalam pengukuran klasifikasi risiko usaha perhotelan.
Grup Tari Badui beraksi di Jogja Bay Water Park, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (1/1/2022). Jogja Bay Water Park merupakan salah satu destinasi wisata di Yogyakarta yang ramai dikunjungi wisatawan saat libur tahun baru 2022. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa


Pembangunan D.I.Y selatan 

Wakil Ketua Umum Bidang UMKM Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIY Hermawan Ardiyanto berharap Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mampu mendukung kemajuan pembangunan ekonomi di sisi DIY selatan.

Hal itu sejalan dengan visi dan misi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Periode 2022-2027 yakni "Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja".

Melalui visi-misi itu, Pemda DIY menggeser fokus pembangunan ke wilayah selatan untuk menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di provinsi ini.

Wilayah selatan yang dimaksud adalah Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul yang angka kemiskinannya lebih tinggi dibanding Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.

Beberapa pembangunan di wilayah selatan yang secara konkret dimulai Pemda DIY, antara lain pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) serta pembukaan akses wisata kawasan selatan, salah satunya di Gunungkidul.

Dengan Perppu Cipta Kerja, diharapkan lebih banyak investor yang berminat menanamkam modal demi mengembangkan perekonomian di sisi selatan D.I.Y., salah satunya dengan membidik potensi pariwisata.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) D.I.Y. Bobby Ardiyanto percaya bahwa progres pembangunan sektor pariwisata di sisi selatan DIY masih akan berlanjut.

Pasalnya, munculnya destinasi pariwisata baru berbasis alam, budaya, maupun sejarah selalu membutuhkan fasilitas pendukung lain yang dapat dibidik oleh para investor baik dari aspek amenitas maupun pemenuhan aksesibilitasnya.


Sumber daya lokal

Kendati pembangunan pariwisata terus berkembang, geliatnya harus seiring sejalan dan berdampak pada pengurangan kemiskinan di D.I.Y. yang tercatat masih tinggi.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut tingkat kemiskinan di D.I.Y. pada September 2022 tercatat paling tinggi di Pulau Jawa mencapai 11,49 persen dari total penduduk.

Angka itu naik dari periode Maret 2022 yang sebesar 11,34 persen.

Karena itu, selain merasakan kemudahan perizinan, para pelaku industri memiliki kewajiban melibatkan sumber daya manusia (SDM) serta produk lokal.

Pada Pasal 26 ayat (1) poin (f) UU Cipta Kerja tertulis bahwa setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan.

Baca juga: Artikel - Pulau Rinca Taman Nasional Komodo sebagai wisata alam dan edukasi

Berikutnya, pada poin (f) tersebut dipertegas oleh poin (g) yang menyebutkan setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengutamakan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal.

Implementasi Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja memang masih membutuhkan banyak penyempurnaan dan evaluasi.

Tanpa ada pengawasan, kewajiban penggunaan produk dan pelibatan SDM lokal sekadar menjadi aturan di atas kertas yang sulit direalisasikan.

Baca juga: Artikel - Memacu perekonomian daerah setelah COVID-19 mereda

Terkait hal itu, Ketua GIPI D.I.Y. Bobby Ardiyanto berharap pemerintah tidak lepas tangan.

Pemda D.I.Y. melalui instansi terkait perlu ikut menyiapkan SDM yang memiliki link and match atau sesuai dengan kompetensi, termasuk produk lokal yang selaras dengan kebutuhan industri.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menyelaraskan Perppu Cipta Kerja dengan pengembangan pariwisata DIY