Perlu adanya Perppu untuk menunda pilkada

id perppu

Perlu adanya Perppu untuk menunda pilkada

Pengamat hukum tata negara dari Undana Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Harus ada perppu, karena pengaturan pilkada dengan undang-undang, maka penundaannya juga dengan undang-undang," kata Johanes Tuba Helan
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr Johanes Tuba Helan, SH, MHum mengatakan, perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020.

"Harus ada perppu, karena pengaturan pilkada dengan undang-undang, maka penundaannya juga dengan undang-undang," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Senin (6/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perlukah perppu untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Menurut dia, kecuali hanya penundaan beberapa tahapan, tetapi tetap dilaksanakan tahun 2020, maka cukup ubah peraturan KPU yang mengatur tahapan yang ditunda.

Baca juga: Perlu disiapkan skenario lain antisipasi penundaan pilkada

Tetapi, jika penundaan pilkada dilakukan secara menyeluruh, maka harus didasarkan pada undang-undang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya corona virus di seluruh wilayah Tanah Air.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 ditunda, Akademisi: Pilihan terbaik