Perppu Cipta Kerja tidak menerapkan PKWT seumur hidup

id Tenaga kerja,Asn non pns,Perpu cipta kerja

Perppu Cipta Kerja tidak menerapkan PKWT seumur hidup

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor (pojok kiri bawah) dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian" secara daring, dipantau dari Jakarta, Sabtu (4/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Terdapat jangka waktu PKWT. Jadi, bukan seumur hidup...
Jakarta (ANTARA) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat berlaku seumur hidup.

"Terdapat jangka waktu PKWT. Jadi, bukan seumur hidup," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Perppu Cipta Kerja dan Daya Tahan Perekonomian" secara daring, di Jakarta, Sabtu, (4/3/202 malam.

Ia menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja, terdapat jangka waktu PKWT dan ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

"Ada dua jenis PKWT, pertama PKWT berdasarkan jangka waktu yang diatur oleh perundang-undangan maksimal lima tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan disebut juga tentang ruang lingkup selesainya pekerjaan," katanya.

Ia menyatakan, Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah karena adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan.

Meletusnya perang Ukraina dan krisis ekonomi global, menurut Afriansyah menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkannya.

"Dan yang penting untuk dijelaskan juga, bahwa Perppu ini lahir untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan perbaikan melalui pergantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya. 

Ia melanjutkan, Indonesia masih membutuhkan lapangan kerja yang memadai agar tetap bisa bertahan menghadapi  ekonomi global seperti saat ini. 

Namun, ada beberapa perusahaan padat karya yang terdampak krisis ekonomi global dan hal itu berujung pada pengurangan jam kerja dan bahkan pengurangan tenaga kerja.

"Kondisi-kondisi itu yang membuat kita menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini. Sebelum terjadi 'kebakaran', lebih baik kita mencegahnya sehingga tak terjadi kebakaran besar," ujarnya.

Baca juga: Artikel - Menyelaraskan Perppu Cipta Kerja dengan pengembangan pariwisata DIY

Baca juga: Kemenkeu sebut proyek Padat Karya di NTT serap 16.902 tenaga kerja





 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perppu Cipta Kerja tak terapkan PKWT seumur hidup