
Wali Kota non aktif hadiri sidang DKPP

"Kami sudah terima pemberitahuan dari DKPP beberapa waktu lalu untuk menghadiri sidang tersebut," kata Jonas Salean.
Kupang (Antara NTT) - Wali Kota Kupang non aktif Jonas Salean, Jumat, menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP) di Jakarta sebagai termohon atas laporan pemohon Jefri Riwu Kore yang juga salah satu calon Wali Kota Kupang 2017-2022.
"Kami sudah terima pemberitahuan dari DKPP beberapa waktu lalu untuk menghadiri sidang tersebut," kata Jonas Salean saat dihubungi Antara di Kupang, Jumat.
Jonas mengatakan ia akan memberikan keterangan terkait laporan mutasi yang dilakukannya, karena dinilai telah melanggar UU Pilkada.
Dia menjelaskan surat keputusan mutasi itu sudah dikeluarkan pada 30 Juni 2016 dan pelantikannya baru dilakukan pada 1 Juli pukul 09.00 Wita.
Saat itu sesuai surat penegasan Kementerian Hukum dan HAM, UU No.10 Tahun 2016 yang mengubah undang-undang 1 tahun 2015 belum diundangkan dalam lembaran negara.
"Pengundangan baru terjadi pada sore hari waktu Jakarta. Jadi sebenarnya tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut," katanya menegaskan.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, DKKP telah memerintahkan dua calon wali kota Kupang, masing-masin Jefri Riwu Kore dan Jonas Salean untuk menghadiri sidang lanjutan sengketa yang diadukan salah satu pasangan tersebut.
"Sebaiknya para calon wali kota hadiri sidang lanjutannya nanti agar bisa kita dengarkan pendapat dan hal lainnya yang berkaitan dengan proses persidangan ini," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie.
Jimly Asshidiqie selaku ketua majelis sidang mengatakan, kehadiran masing-masing calon wali kota sebagai prinsipal kasus ini di ruang sidang utama di Jakarta nanti akan lebih memberikan informasi yang menarik penting dan terbaru, versi yang bersangkuitan.
Dengan demikian, sangat penting jika dua calon wali kota itu masing-masing bisa dihadirkan oleh masing-masing kuasa hukumnya untuk diberikan ruang cukup memberikan tanggapannya di depan persidangan.
Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
