Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang periode 2012—2017 Jonas Salean tak ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang senilai Rp5,9 miliar.
'Habis pemeriksaan saya disuruh pulang," katanya usai keluar dari ruang penyidik Kejati NTT di Kupang, Rabu, (5/6/2024) malam.
Jonas diperiksa mulai dari pukul 09.00 WITA hingga pukul 17.50 WITA dengan sejumlah pertanyaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya tersebut.
Dia mengaku ada banyak sekali pertanyaan yang diajukan kepadanya berkaitan dengan kejelasan status tanah yang bermasalah tersebut di Jalan Veteran Kota Kupang.
Luas tanah tersebut mencapai 420m2 sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor: HM 00839 – Fatululi dan Surat Ukur Nomor:85/Fatululi/2013.
"Banyak pertanyaan tetapi hanya untuk memperjelas status tanah itu saja," ujar dia.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT, A.A Raka Dharmawan mengatakan pemeriksaan Jonas Salean ini terkait dugaan kasus korupsi pengalihan aset tanah, yang berkaitan dengan tersangka lain.
"Masih sebagai saksi saja statusnya saat diperiksa penyidik," tambah dia.
Jonas sendiri sempat dilayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh Jonas.
Dipanggilan pertama dan kedua alasannya karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota Komisi III DPRD NTT, sementara pemanggilan ketiga dirinya sedang berada di Jakarta.
Di pemanggilan ketiga hanya istrinya saja yang memenuhi panggilan tersebut dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Baca juga: Mantan wali Kota Kupang JS mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan
Baca juga: Kejaksaan tahan satu lagi tersangka korupsi aset tanah di Labuan Bajo
Mantan Walikota Kupang diperiksa sembilan jam terkait korupsi
...Habis pemeriksaan saya disuruh pulang, katanya usai keluar dari ruang penyidik Kejati NTT di Kupang, Rabu, (5/6/2024) malam