Pertamina beri sanksi SPBU di Lembata karena mengisi BBM ke pelangsir

id SPBU, Pertamina, NTT,Lembata,Kota Kupang,SPBU Nakal

Pertamina beri sanksi SPBU di Lembata karena mengisi BBM ke pelangsir

Petugas memasang spanduk sanksi kepada SPBU di NUbatukan, Lembata yang nakal. ANTARA/Ho-Humas Pertamina

Jadi SPBU yang kena sanksi itu dalam sebulan terhitung sejak 18 Maret 2023 dilarang untuk menjual solar JBT...
Kupang (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) memberi sanksi satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena melakukan pelanggaran pengisian jenis BBM tertentu ke pelangsir di daerah itu.

‘Jadi kami sudah memberikan sanksi SPBU Kompak Nomor 5686204 di daerah Nubatukan, Kabupaten Lembata, karena melanggar aturan dalam hal penyaluran BBM tertentu,” kata Head Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional dan Global Jatibalinus Taufik Kurniawan kepada wartawan di Kupang, Selasa, (21/3/2023).

Sanksi tersebut, ujar dia, diberikan setelah SPBU Kompak berdasarkan rekaman CCTV melakukan pengisian solar jenis BBM tertentu (JBT) ke pelangsir, yaitu dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik dan ke mobil tangki transportir.

Dia menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan Pertamina berupa pencabutan alokasi produk yang diselewengkan, yakni solar JBT selama satu bulan terhitung sejak tanggal 18 Maret 2023.

“Jadi SPBU yang kena sanksi itu dalam sebulan terhitung sejak 18 Maret 2023 dilarang untuk menjual solar JBT,” tegas dia.

Taufik menambahkan bahwa dengan penutupan sementara SPBU di Nubatukan karena sanksi tersebut, maka masyarakat yang ingin membeli BBM jenis solar JBT dialihkan ke SPBU 5686201 di Lewoleba.

“SPBU itu adalah SPBU terdekat dengan SPBU yang dikenai sanksi” tambah dia.

Dia menambahkan sanksi yang diberikan tersebut kepada SPBU telah diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014,.

Dalam perpres tersebut bahwa kewenangan Pertamina itu hanya menindak atau memberikan sanksi kepada setiap internal sampai sel terkecil, yakni operator ataupun SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Ini sesuai dengan perjanjian antara Pertamina dengan SPBU, maka kepada yang bersangkutan dijatuhi sanksi tersebut," tegas dia.

Dia mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan bahwa penyelewengan solar atau BBM bersubsidi kepada konsumen terbukti dari memodifikasi tangki kendaraan dan melakukan hal-hal lain. Modus kejahatan lain yang sebetulnya bisa dikenakan pidana berdasarkan perkara 191 Tahun 2014 dari aparat penegak hukum terkait.

Untuk hal itu, Taufik berharap penegak hukum dapat memberikan sanksi kepada oknum pelangsir yang telah meresahkan masyarakat sehingga kelangkaan yang dirasakan masyarakat dapat teratasi.



Baca juga: TBBM Tenau sebagi titik nol kilometer perjalanan BBM di NTT


Baca juga: Pertamina : Longsor tak ganggu distribusi BBM ke Timor Leste