Ombudsman NTT ingin pemasok pakaian bekas impor ke NTT ditindak tegas
Pakaian bekas impor banyak sekali kita temui di hampir semua pasar di NTT karena banyak jalan untuk dipasok masuk ke daerah ini...
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menginginkan pemasok pakaian bekas impor ke wilayah NTT ditindak secara tegas oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di provinsi setempat.
"Pakaian bekas impor banyak sekali kita temui di hampir semua pasar di NTT karena banyak jalan untuk dipasok masuk ke daerah ini," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, (24/3/2023) usai menggelar pertemuan dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang.
Ia menjelaskan pakaian bekas sudah dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Eksport dan Barang Dilarang Impor.
Bisnis barang bekas utamanya pakaian merupakan barang yang dilarang impor. Namun pada kenyataannya, pakaian bekas impor marak beredar di pasar-pasar di NTT.
Penjualan pakaian bekas impor sudah menjadi mata pencaharian para pedagang selama bertahun-tahun karena diminati masyarakat yang menginginkan pakaian murah namun dengan brand luar negeri.
Menurut dia, tidak mudah melakukan penindakan terhadap pemasok maupun penjual pakaian bekas impor karena ada banyak jalur untuk dipasok masuk ke NTT.
"Banyak jalan tikus untuk masuk dan diduga melibatkan jejaring pengusaha besar," katanya.
Namun penindakan perlu ditingkatkan secara lebih tegas oleh pihak berwenang terutama pihak Kantor Bea dan Cukai di NTT melalui unit pelayanan mereka yang tersebar Kota Kupang, Maumere Kabupaten Sikka, Atambua Kabupaten Belu, maupun di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Polda NTT bentuk timsus tangani pakaian bekas impor
Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo sudah menyoroti bisnis pakaian bekas impor ini untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Baca juga: Polisi sita 200 bal pakaian bekas impor
"Kami berharap berharap instansi terkait terutama Bea Cukai bersama-sama dengan TNI, Pori agar mengawasi secara ketat dan menindak tegas pelaku yang memasok pakaian bekas impor," katanya.
"Pakaian bekas impor banyak sekali kita temui di hampir semua pasar di NTT karena banyak jalan untuk dipasok masuk ke daerah ini," katanya ketika dikonfirmasi di Kupang, Jumat, (24/3/2023) usai menggelar pertemuan dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kupang.
Ia menjelaskan pakaian bekas sudah dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Eksport dan Barang Dilarang Impor.
Bisnis barang bekas utamanya pakaian merupakan barang yang dilarang impor. Namun pada kenyataannya, pakaian bekas impor marak beredar di pasar-pasar di NTT.
Penjualan pakaian bekas impor sudah menjadi mata pencaharian para pedagang selama bertahun-tahun karena diminati masyarakat yang menginginkan pakaian murah namun dengan brand luar negeri.
Menurut dia, tidak mudah melakukan penindakan terhadap pemasok maupun penjual pakaian bekas impor karena ada banyak jalur untuk dipasok masuk ke NTT.
"Banyak jalan tikus untuk masuk dan diduga melibatkan jejaring pengusaha besar," katanya.
Namun penindakan perlu ditingkatkan secara lebih tegas oleh pihak berwenang terutama pihak Kantor Bea dan Cukai di NTT melalui unit pelayanan mereka yang tersebar Kota Kupang, Maumere Kabupaten Sikka, Atambua Kabupaten Belu, maupun di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Polda NTT bentuk timsus tangani pakaian bekas impor
Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo sudah menyoroti bisnis pakaian bekas impor ini untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Baca juga: Polisi sita 200 bal pakaian bekas impor
"Kami berharap berharap instansi terkait terutama Bea Cukai bersama-sama dengan TNI, Pori agar mengawasi secara ketat dan menindak tegas pelaku yang memasok pakaian bekas impor," katanya.