Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah selesai dan akan dikirim ke DPR dalam waktu dekat.
"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah kementerian dan lembaga. Itu sudah kita final kan dan dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR,” ujar Prof. Eddy, sapaan akrab Edward, kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa, (18/4/2023).
RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan harapannya agar RUU Perampasan Aset dapat segera diproses selesai Lebaran.
"Jadi, kita harapkan nanti presiden kembali (dari Jerman), selesai Lebaran, nanti semua masuk kerja, kita harapkan (RUU Perampasan Aset) sudah bisa diproses," ucap Yasonna.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR karena seluruh materi yang sifatnya substantif telah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga.
Mahfud MD, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (14/4), menyampaikan dirinya bersama menteri dan ketua lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaraf naskah RUU Perampasan Aset.
"Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi," kata Mahfud MD.
Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada masalah internal di pemerintah terkait dengan RUU Perampasan Aset ini.
"Sehingga nanti begitu Presiden (Joko Widodo) pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan," ujar Mahfud.
Baca juga: Jokowi dorong DPR selesaikan RUU Perampasan Aset
Baca juga: Pakar hukum sebut RUU perampasan aset langkah maju pemberantasan korupsi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset sudah selesai