Wamenkumham: Menyusun KUHP tak semudah membalikkan telapak tangan

id wamenkumham,kumham goes to campus,kunjungan wamenkumham ke undana,undana kupang,ruu kuhp,tantangan penyusunan ruu kuhp,k

Wamenkumham: Menyusun KUHP tak semudah membalikkan telapak tangan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memberikan kuliah umum "Kumham Goes to Campus" di Universitas Nusa Cendana, Kota Kupang, NTT, Rabu (2/11/2022). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Ini yang harus saya katakan, terutama kepada adik-adik mahasiswa, kita harus paham bahwa secara alamiah hukum pidana itu harus sedikit banyaknya mengekang hak asasi manusia...
Kupang (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan keberagaman di Indonesia menjadi salah satu tantangan besar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Kita tahu persis bahwa Indonesia adalah negara yang multietnis, multireligi, dan multi-culture; sehingga menyusun suatu KUHP dalam masyarakat yang heterogen tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata Edward dalam kuliah umum "Kumham Goes to Campus" di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT, Rabu, (2/11/2022).

Dalam kehidupan masyarakat yang heterogen, lanjutnya, setiap isu berpotensi menimbulkan kontroversi sehingga sudah lebih dari 59 tahun RUU KUHP belum disahkan. Pemerintah, katanya, harus mencari formulasi tepat untuk mengakomodasi berbagai kepentingan yang ada.

Edward menyebutkan tantangan lain yaitu Pemerintah selalu mendapat kritik bahwa RUU KUHP menghalangi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan sebagainya.

"Ini yang harus saya katakan, terutama kepada adik-adik mahasiswa, kita harus paham bahwa secara alamiah hukum pidana itu harus sedikit banyaknya mengekang hak asasi manusia," jelasnya.

Dengan demikian, katanya, pengekangan terhadap hak asasi manusia dibolehkan namun dengan ketentuan hukum yang harus tertulis, tegas, dan jelas.

Dia menyebutkan tantangan selanjutnya ialah saat ini sudah berada dalam era paradigma hukum pidana modern; sehingga tidak hanya menuntut perubahan pola pikir penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Saat ini, kalau terjadi suatu peristiwa pidana di tengah masyarakat, maka yang diinginkan korban adalah pelaku ditangkap secepatnya, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya.

"Padahal, kita tahu betul bahwa orientasi hukum pidana modern bukan lagi pada penghukuman. Cara berpikir ini tentunya sangat sulit untuk diubah, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi terlebih pada masyarakat kita di Indonesia," ujarnya.

Dalam kunjungannya ke Undana, Edward didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone beserta jajarannya. "Kumham Goes to Campus" diikuti ratusan mahasiswa, dosen, jajaran rektorat Undana, serta mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi swasta lain di Kota Kupang.

Baca juga: Wamenkumham ungkap tiga alasan KUPH perlu dilakukan pembaharuan

Baca juga: Wamenkumham pantau pelayanan warga binaan di Lapas Kupang






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkumham: Menyusun KUHP tidak semudah membalikkan telapak tangan