Pertamina beri sanksi kepada SPBU nakal di Lembata

id NTT, SPBU nakal,Kota Kupang,Lembata,Pertamina

Pertamina beri sanksi kepada SPBU nakal di Lembata

SPBU Waijarang di Kabupaten Lembata yang terkena Sanksi dari Pertamina. ANTARA/Ho-Pertamina

...Pertamina Patra Niaga juga menyarankan agar bagi masyarakat konsumen BBM JBT dapat melakukan pembelian ke SPBU terdekat yakni SPBU 56.862.01

Kupang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memberikan sanksi kepada salah satu SPBU di Wijarang Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur dengan menghentikan sementara pasokan bio solar jenis BBM tertentu (JBT).

“Sebenarnya sudah terhitung dari 19 Maret dan harusnya sudah dicabut sanksinya namun saat ini sedang dalam masa perbaikan sehingga pasokan bio solar JBT masih dihentikan sementara,” kata Officer Communiccation and Relation Pertamina Patra Niaga Regional JatimBaliNus, Cicilia Martanti di Kupang, Kamis, (27/4/2023).

Dia mengatakan sesuai dengan kesepakatan pasokan JBT akan dilakukan kembali apabila SPBU tersebut telah membuktikan perbaikan.

Sanksi itu ujar dia diberikan setelah Pertamina Patra Niaga Jatmbalinus melalui rekaman CCTV SPBU menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga oknum pegawai dalam hal penyaluran BBM JBT ke salah satu kendaraan jenis Pajero.

“Di dalam rekaman itu menunjukkan aktivitas penyaluran atau pemindahan BBM jenis Solar JBT melalui nozzle dispender ke dalam muatan tangki atas truk BBM warna merah putih dan juga pelangsiran BBM solar JBT oleh kendaraan minibus pajero warna merah,” tambah dia.

Aktivitas penyaluran atau pemindahan solar JBT di SPBU Waijarang yang melanggar ketentuan dan terjadi pada pukul 05.24 - 05.48 WITA waktu setempat dan diluar jam operasional SPBU.

“Hal ini juga terindikasi kuat melibatkan dan atau bahkan dilakukan pihak internal SPBU dan disinyalir telah dilakukan berulang kali,” tambah dia.

Saat ini juga ketiga karyawan SPBU Waijarang kata dia sudah dipecat karena perbuatan mereka tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.

Selain itu Pertamina juga mengeluarkan sanksi peringatan, yang berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 1 April 2023, selain itu, SPBU harus melakukan perbaikan manajemen dengan bukti perbaikan secara tertulis.

Pertamina Patra Niaga juga menyarankan agar bagi masyarakat konsumen BBM JBT dapat melakukan pembelian ke SPBU terdekat yakni SPBU 56.862.01.

Baca juga: Pertamina tambah pasokan BBM dukung pelaksanaan KTT ASEAN

Baca juga: TBBM Tenau sebagi titik nol kilometer perjalanan BBM di NTT