Menara Flobamora milik Korem 161/WS dirobohkan, ini alasannya

id Makorem,menara ,Korem 161 ,Kota Kupang,NTT

Menara Flobamora milik Korem 161/WS dirobohkan, ini alasannya

Menara Flobamora Makorem 161/WIra Sakti. ANTARA/HO-Penrem 161/WS

...Dirobohkan karena alasan keamanan dan konstruksi bangunannya juga sudah sangat tidak layak
Kupang (ANTARA) - Menara sekaligus gedung Flobamora di Markas Korem 161/Wira Sakti Kupang, Nusa Tenggara Timur yang dibangun sejak tahun 2006 dirobohkan dengan alasan faktor keamanan karena sudah sangat lama dibangun.

Pjs Kepala Penerangan Korem 161/Wira Sakti Mayor Inf Arwan Minarta dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu mengatakan bahwa menara setinggi 30 meter dibangun pada masa Danrem ke-27 161/Wira Sakti Kolonel Inf Arif Rahman.

“Dirobohkan menara itu karena alasan keamanan dan konstruksi bangunannya juga sudah sangat tidak layak,” katanya.

Selain itu juga dengan kondisi wilayah Kota Kupang yang sering diterjang badai seperti angin yang kencang serta gempa bumi akan sangat berbahaya bagi seluruh anggota yang bekerja di Makorem 161/Wira Sakti.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir juga kata Arwan, sejumlah ruangan di lantai menara tersebut juga tidak difungsikan lagi sebagai kantor, sehingga hanya lantai paling bawah saja yang difungsikan sebelum dirobohkan.

Dia menambahkan bahwa, yang paling penting, bahwa sebelum dirobohkannya Menara Flobamora, Korem 161/Wira Sakti telah melalui prosedur perizinan ke Kodam IX/Udayana.

"Dirobohkan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti ini juga telah mendapat persetujuan dari Pangdam IX/Udayana pada Surat Pangdam IX/Udayana Nomor : B/387/II/2023 tgl 17 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat, sudah tidak layak pakai dan tidak masuk dalam Simak BMN serta tidak terdaftar dalam Buku Inventaris tanah/bangunan Kodam IX/Udayana," jelasnya

Kemudian setelah di cek oleh Zidam IX/Udayana, direkomendasikan Zidam IX/Udayana untuk dilaksanakan pembongkaran.

"Hal ini berdasarkan Surat Kazidam IX/Udayana Nomor: B/216/II/2023 tanggal 28 Pebruari 2023 tentang persetujuan pembongkaran bangunan Menara Flobamora Korem 161/Wira Sakti dengan pertimbangan bangunan dalam kondisi rusak berat dan sudah tidak layak," tutup Pgs Kapenrem.

Pewarta ANTARA yang melintasi Makorem 161/Wira Sakti Minggu (28/5) menyaksikan bahwa menara tersebut sudah rata dengan tanah, beberapa alat berat terlihat mengangkut puing-puing bangunan dari menara tersebut.

Baca juga: Korem 161/Wira Sakti gelar operasi bibir sumbing

Baca juga: Korem 161/WS bangun 45 unit rumah layak huni