Akademisi: Putusan MK telah memenuhi harapan publik

id putusan mk,sistem pemilu,mk,umk

Akademisi:  Putusan MK telah memenuhi harapan publik

Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmada Atang, MSi. ANTARA/Bernadus Tokan.

"Keputusan MK ini juga sekaligus mengakhiri polemik soal sistem pemilu dan KPU sebagai penyelenggara memiliki landasan yuridis untuk mengelola pemilu 2024,"
Kupang (ANTARA) - Akademisi yang juga pengajar ilmu komunikasi politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenuhi harapan publik yang ingin mempertahankan sistem pemilu secara terbuka daripada tertutup.

"Keputusan MK ini juga sekaligus mengakhiri polemik soal sistem pemilu dan KPU sebagai penyelenggara memiliki landasan yuridis untuk mengelola pemilu 2024," kata Ahmad Atang di Kupang, Jumat (16/6) terkait keputusan MK.

Mahkamah Konstitusi telah menolak peninjauan kembali perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Dengan demikian, maka pemilu tahun 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka sebagaimana berlaku pada pemilu 2014 dan 2019.

Menurut dia, pemilu dengan sistem proporsional terbuka memberi ruang yang terbuka bagi caleg untuk bersaing di depan publik, dan persoalan suara caleg merupakan representasi suara rakyat karena dipilih langsung.

"Dan anggota DPR yang terpilih dalam pemilu lebih membangun relasi dengan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Maka dengan keputusan MK telah memenuhi harapan publik yang ingin mempertahankan sistem terbuka daripada tertutup," katanya.

Baca juga: Akademisi: Wacana pilkada lewat DPRD upaya mencari format demokrasi
Baca juga: Akademisi bilang Polri harus bersih dari judi daring sebelum penindakan


Oleh karena itu, kata dia, keputusan Mahkamah Konstitusi ini harus diberi apresiasi karena MK memiliki kepedulian terhadap demokrasi yang dihasilkan melalui pemilu.

"Dengan keputusan in, peserta pemilu seperti partai politik dan caleg harus mempersiapkan diri secara baik untuk mengemban amanah rakyat jika dipilih. Sebab dengan cara ini para politisi ikut membangun politik yang berada ke depannya, katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, (15/6/2023).
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi sebut putusan MK telah memenuhi harapan publik