Karantina Pertanian Ende perkuat pengawasan cegah antraks

id Antraks, karantina pertanian ende, ende, flores, lembata

Karantina Pertanian Ende  perkuat pengawasan cegah antraks

Kepala Karantina Pertanian Ende, NTT, Komarudin. (ANTARA/HO-Karantina Pertanian Ende)

...Hewan harus dikarantina, dilakukan pemeriksaan klinis, menyertakan surat hasil pemeriksaan laboratorium, disertai dengan surat veteriner dari dinas dan sertifikat karantina hewan
Labuan Bajo (ANTARA) - Stasiun Karantina Pertanian Ende, Nusa Tenggara Timur memperkuat pengawasan pada sejumlah pintu masuk dan keluar untuk mencegah masuknya penyakit antraks di wilayah Flores dan Lembata.

"Pengawasan di pintu-pintu masuk diperketat dengan memeriksa semua media pembawa yang berisiko menularkan penyakit antraks," kata Kepala Karantina Pertanian Ende Komarudin di Ende, Kamis, (27/7/2023).

Ia menjelaskan Karantina Pertanian Ende memperketat pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran resmi di Pulau Flores dan Lembata terutama terhadap sapi, kambing, dan kerbau yang merupakan hewan paling berisiko terkena antraks.

Petugas selalu memeriksa kesehatan ternak dan dokumen karantina kesehatan setiap adanya aktivitas lalu lintas ternak.

Komarudin menjelaskan setiap media pembawa harus dilengkapi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi yakni sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh pejabat otoritas veteriner dari pemerintah daerah asal; serta izin pengeluaran/pemasukan ternak potong dari Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT untuk Pengeluaran/Pemasukan antar Provinsi.

Sedangkan beberapa dokumen karantina yakni Sertifikat Kesehatan KH 11 untuk pengeluaran ternak dan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH 12) untuk pemasukan ternak.

"Hewan harus dikarantina, dilakukan pemeriksaan klinis, menyertakan surat hasil pemeriksaan laboratorium, disertai dengan surat veteriner dari dinas dan sertifikat karantina hewan," katanya menjelaskan.

Komarudin menegaskan hewan yang masuk tanpa sertifikat karantina atau/dan masuk tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan akan ditahan dan ditolak kembali ke daerah asal, atau dimusnahkan bila pemilik hewan tidak mau ditolak ke daerah asal.

"Bisa dipidana penjara paling lama dua tahun pidana dan denda paling banyak Rp2 miliar," katanya lagi.

Baca juga: NTT kirim 1.650 ekor sapi ke DKI, Riau dan Kalsel

Selain upaya pengawasan ketat di pintu masuk dan keluar, Karantina Pertanian Ende juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan sosialisasi untuk mencegah lalu lintas media pembawa antraks dan produk olahannya secara ilegal.

Baca juga: Karantina Kupang musnahkan 1.896 kemasan daging

Pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melalulintaskan media pembawa antraks dan produk olahannya yang berisiko menularkan penyakit.