Karantina Kupang musnahkan 1.896 kemasan daging
Dari 1.896 kemasan itu kurang lebih berat totalnya mencapai 569 kilogram...
Kupang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur memusnahkan 1.896 kemasan daging olahan untuk mencegah penyebaran penyakit berbahaya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Kabupaten Belu.
“Dari 1.896 kemasan itu kurang lebih berat totalnya mencapai 569 kilogram,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Yulius Umbu Hunggar saat dihubungi dari Kupang, Senin, (6/2/2023).
Dia menjelaskan bahwa 1.896 kemasan itu merupakan media pembawa virus itu berupa sosis, daging sapi goreng, dan kulit sapi kering.
Lebih lanjut kata dia, sejumlah media pembawa tersebut merupakan produk dari Brasil yang dilalulintaskan dari Timor Leste menuju Indonesia melalui PLBN Mota Ain.
“Media Pembawa ini dimusnahkan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan karantina (phytosanitary certificate) dari negara asal,” ujar dia.
Dia menambahkan bahwa proses pemusnahan ribuan kemasan daging olahan itu dimusnahkan menggunakan insinerator MC200 yang juga baru diresmikan.
Yulius menambahkan bahwa kapasitas insinerator MC200 merupakan insinerator listrik dengan kapasitas 100-150 kilogram. Komoditas yang dimasukkan untuk dimusnahkan akan habis terbakar dalam waktu satu jam.
“Hadirnya insinerator modern ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Pertanian dalam menjaga Negeri dari masuknya hama penyakit berbahaya ke dalam wilayah NKRI,” tambah dia.
Hingga saat ini lanjut dia, Nusa Tenggara Timur masih zona hijau PMK dan Lumpi Skin Disease (LSD) serta dalam pengendalian penyebaran ASF.
Untuk itu Karantina Pertanian Kupang terus meningkatkan mitigasi resiko penyebaran penyakit-penyakit tersebut. Selain memperketat pengawasan lalu lintas media Pembawa HPHK dan OPTK, Karantina pertanian Kupang juga meningkatkan sarana prasarana
"Salah satunya dengan peningkatan kualitas dan kuantitas Insinerator," tambah dia.
Baca juga: NTT masih bebas dari PMK hingga saat ini
Baca juga: Program eliminasi TB perlu peran aktif komunitas, Kata Menko PMK
“Dari 1.896 kemasan itu kurang lebih berat totalnya mencapai 569 kilogram,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Yulius Umbu Hunggar saat dihubungi dari Kupang, Senin, (6/2/2023).
Dia menjelaskan bahwa 1.896 kemasan itu merupakan media pembawa virus itu berupa sosis, daging sapi goreng, dan kulit sapi kering.
Lebih lanjut kata dia, sejumlah media pembawa tersebut merupakan produk dari Brasil yang dilalulintaskan dari Timor Leste menuju Indonesia melalui PLBN Mota Ain.
“Media Pembawa ini dimusnahkan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan karantina (phytosanitary certificate) dari negara asal,” ujar dia.
Dia menambahkan bahwa proses pemusnahan ribuan kemasan daging olahan itu dimusnahkan menggunakan insinerator MC200 yang juga baru diresmikan.
Yulius menambahkan bahwa kapasitas insinerator MC200 merupakan insinerator listrik dengan kapasitas 100-150 kilogram. Komoditas yang dimasukkan untuk dimusnahkan akan habis terbakar dalam waktu satu jam.
“Hadirnya insinerator modern ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Pertanian dalam menjaga Negeri dari masuknya hama penyakit berbahaya ke dalam wilayah NKRI,” tambah dia.
Hingga saat ini lanjut dia, Nusa Tenggara Timur masih zona hijau PMK dan Lumpi Skin Disease (LSD) serta dalam pengendalian penyebaran ASF.
Untuk itu Karantina Pertanian Kupang terus meningkatkan mitigasi resiko penyebaran penyakit-penyakit tersebut. Selain memperketat pengawasan lalu lintas media Pembawa HPHK dan OPTK, Karantina pertanian Kupang juga meningkatkan sarana prasarana
"Salah satunya dengan peningkatan kualitas dan kuantitas Insinerator," tambah dia.
Baca juga: NTT masih bebas dari PMK hingga saat ini
Baca juga: Program eliminasi TB perlu peran aktif komunitas, Kata Menko PMK