Telaah - Membangun lumbung sapi di pulau-pulau kecil

id Sektor peternakan,daging sapi,impor daging,swasembada daging,telaah,opini Oleh Dr. drh. Aulia Evi S., M.Sc & Prof. Dr. Muladno, M

Telaah - Membangun lumbung sapi di pulau-pulau kecil

Dokter hewan memeriksa kondisi kesehatan sapi di Pasar Hewan Muneng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (17/7/2023). Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun melakukan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan guna pencegahan penyebaran penyakit antraks. ANTARA FOTO/Siswowidodo/nym (ANTARA FOTO/SISWOWIDODO)

Prinsipnya, pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan secara optimal dengan perencanaan terintegrasi dan berkelanjutan...
Jakarta (ANTARA) - Jalan panjang upaya swasembada daging telah dilalui sejak 30 tahun silam. Berbagai program percepatan populasi ternak telah dilakukan, mulai pada level ide, gagasan, diskusi, hingga kebijakan.

Demikian pula impor sebagai jalan tercepat mengatasi kekurangan pasokan pun sudah dijalankan. Namun ketergantungan impor daging Indonesia masih di atas 45 persen.

Beberapa gagasan alternatif diakui cukup berharga di tengah berbagai kebijakan pengadaan dan distribusi daging sapi di Indonesia. Hanya eksekusi di lapangan masih memerlukan berbagai pertimbangan yang menyeluruh agar memperoleh strategi yang memenuhi unsur keberlanjutan.

Pada 2023 kekurangan produksi daging masih dipenuhi dari impor berupa bakalan sebanyak 371.000 ekor dan daging 299.000 ton. Berdasarkan perhitungan proyeksi, masih dibutuhkan tambahan 3,2 juta ekor indukan untuk menghasilkan sapi siap potong guna mencukupi kebutuhan dalam negeri. Salah satu strategi menambah indukan produktif adalah melalui importasi.

Menambah indukan dengan jalan impor tentu memiliki efek berganda yang menjadi bahan pertimbangan pengambil kebijakan. Positifnya, menambah indukan produktif dapat mempercepat meningkatnya populasi. Demikian pula jika pemeliharaan ternak melibatkan peternak lokal, maka dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi berlawanan, saat ini Indonesia belum bebas dari penyakit ternak, seperti PMK, LSD, dan Anthraks, serta penyakit lain yang menjadi ancaman kelangsungan hidup indukan.

Kebijakan pemerintah mengendalikan penyakit ternak telah dilakukan, tetapi memastikan suatu wilayah terbebas penuh dari penyakit membutuhkan waktu cukup lama. Upaya pembebasan wilayah dari agen infeksius juga membutuhkan biaya yang tinggi.

Pembiakan merupakan satu siklus panjang, sehingga perlu dipilih titik pendaratan (landing points) yang memenuhi kriteria teknis dan ekonomis tertentu agar terhindar dari wabah penyakit ternak.

Pada konteks tersebut Indonesia sebetulnya memiliki keunggulan yang tidak dimiliki negara lain. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan ribuan pulau-pulau kecil yang belum dioptimalkan seluruhnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia, jumlah pulau di Indonesia mencapai 17.508 pulau dan 17.024 di antaranya telah dibakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada tahun 2022.

Diperkirakan 10.000 pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk peternakan. Definisi pulau-pulau kecil berdasarkan luasan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.41/2000 Jo Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 67/2002 adalah pulau yang berukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2 atau setara 1 juta hektare.


Pemanfaatan pulau