KPK periksa karyawan Bank Mandiri saksi dalam kasus korupsi di Kemnaker

id KPK,Kemnaker ,Kementerian Tenaga Kerja ,Korupsi sistem proteksi TKI

KPK periksa karyawan Bank Mandiri saksi dalam kasus korupsi di Kemnaker

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

...Saksi Ventho Daniel Batuan Siahaan selaku karyawan Bank Mandiri hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini
Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK memeriksa karyawan Bank Mandiri Ventho Daniel Batuan Siahaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Tahun 2012.

"Saksi Ventho Daniel Batuan Siahaan selaku karyawan Bank Mandiri hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (18/9/2023).

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan penyidik KPK pada Jumat (15/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK awalnya dijadwalkan turut memeriksa Group Head Compliance & Anti Money Laundering PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Juliser Sigalingging. Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun 2012. Tiga tersangka terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

Cak Imin mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Cak Imin diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut.

"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi," ujarnya.

Gus Imin tak lupa menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang tak kenal lelah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Tanah Air.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," pungkasnya.


Baca juga: KPK menemukan 958 kasus gratifikasi di daerah-daerah

Baca juga: KPK panggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi klarifikasi sejumlah transaksi








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa karyawan Bank Mandiri saksi korupsi di Kemnaker