Polda NTT tahan lima tersangka pembangunan RSP Boking
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking...
Kupang (ANTARA) - Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang merugikan negara Rp17,4 miliar.
"Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking, " kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Polisi Ariasandy di Kupang, Selasa (24/10).
Ia mengatakan Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat (13/10) telah menahan dua orang tersangka, yaitu Barince S. Yalla (BSY) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Andre Feby Limanto (AFL) selaku peminjam bendera dan kontraktor pelaksana.
Sementara itu pada Senin (23/10) malam penyidik melakukan penahan tiga orang tersangka lagi, yaitu konsultan perencana AK, kontraktor pelaksana MZ dari PT Tangga Batujaya Abadi, dan konsultan pengawas HD.
Penahanan berlangsung setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di Polda NTT pada 23 Oktober 2023.
Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Turangga didampingi penasihat hukum dan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
Ketiganya telah dinyatakan sehat dan langsung menjalani penahanan pada Senin (23/10) malam.
"Dengan penahanan ketiga tersangka ini maka total ada lima tersangka yang ditahan Polda NTT dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking," kata Ariasandy.
Baca juga: Polda NTT tahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan RSP Boking
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang NHomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.
Baca juga: Penyidik Polda NTT periksa Bupati TTS terkait pembangunan RSP Boking
Hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Polda NTT ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp17,4 miliar dalam proyek pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan itu.
"Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking, " kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Polisi Ariasandy di Kupang, Selasa (24/10).
Ia mengatakan Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat (13/10) telah menahan dua orang tersangka, yaitu Barince S. Yalla (BSY) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Andre Feby Limanto (AFL) selaku peminjam bendera dan kontraktor pelaksana.
Sementara itu pada Senin (23/10) malam penyidik melakukan penahan tiga orang tersangka lagi, yaitu konsultan perencana AK, kontraktor pelaksana MZ dari PT Tangga Batujaya Abadi, dan konsultan pengawas HD.
Penahanan berlangsung setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan tambahan di Polda NTT pada 23 Oktober 2023.
Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Turangga didampingi penasihat hukum dan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
Ketiganya telah dinyatakan sehat dan langsung menjalani penahanan pada Senin (23/10) malam.
"Dengan penahanan ketiga tersangka ini maka total ada lima tersangka yang ditahan Polda NTT dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking," kata Ariasandy.
Baca juga: Polda NTT tahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan RSP Boking
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang NHomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000.
Baca juga: Penyidik Polda NTT periksa Bupati TTS terkait pembangunan RSP Boking
Hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Polda NTT ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp17,4 miliar dalam proyek pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan itu.